
Sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 1992
Tentang Perkoperasian Bab XI Pasal 57 ayat 1, bahwa Koperasi secara
bersama-sama mendirikan satu organisasi tunggal yang bernama Dewan
Koperasi Indonesia (DEKOPIN) dan berfungsi sebagai wadah untuk
memperjuangkan kepentingan dan bertindak sebagai pembawa aspirasi
Koperasi. Sebagai lembaga gerakan koperasi yang otonom, DEKOPIN...