BREAKING NEWS :
Rabu, 18 Juli 2012
Rabu, 20 Juni 2012
Sabtu, 26 Mei 2012
ARTI LOGO KOPERASI BARU
Logo/Lambang Baru Koperasi Indonesia
Dasar:
Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM RI Nomor 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tanggal 17 April 2012 tentang Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia;
Surat Keputusan Dekopin Nomor SKEP/14/DEKOPIN-A/III/2012 tanggal 30 Maret 2012 tentang Perubahan Lambang/Logo Gerakan Koperasi Indonesia.
Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM RI Nomor 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tanggal 17 April 2012 tentang Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia;
Surat Keputusan Dekopin Nomor SKEP/14/DEKOPIN-A/III/2012 tanggal 30 Maret 2012 tentang Perubahan Lambang/Logo Gerakan Koperasi Indonesia.
Rabu, 16 Mei 2012
DAFTAR SUPPLAYER UNIT WASERDA KOPERASI KHUSUS KOTA BANDUNG
Kolom ini diperuntukan sebagai sarana informasi antara supplayer ( pemasok barang ) kebutuhan dagang WASERDA yang berkedudukan di kota Bandung. Bagi Supplayer adalah sebagai sarana informasi dan pemasaran produk, sedangkan bagi pengelola WASERDA sebagai Informasi Tempat berbelanja barang dagang yang dibutuhkan oleh WASERDA.
Supplayer yang belum terdaftar pada Kolom ini, silahkan mendaftarkan diri secara cuma-cuma dan harus bersedia melayani konsumen (WASERDA) yang menghubungi via e-mail, atau SMS dan BY PHONe, baik dalam memberikan informasi tambahan maupun menindak lanjuti menerima order pesanan dari yang membutuhkan. Cara mendaftar Silahkan Tulis Nama Perusahaan, Produk yang ditawarkan ( Bisa TEXT Bisa Photo / Gambar Produk ), Alamat Lengkap Perusahaan, Nama Contact Person Dan Nomor HP. Serta informasi lain sebagai pelengkap. Dokumen dikirim via E-mail Ke alamat : jaelani.hbm@gmail.com. Seluruh perusahaan yang mendaftar akan dipublikasikan setelah melalui moderasi dari redaksi administrator.
Semoga dapat membantu semua fihak dan bermanfaat:
Supplayer yang belum terdaftar pada Kolom ini, silahkan mendaftarkan diri secara cuma-cuma dan harus bersedia melayani konsumen (WASERDA) yang menghubungi via e-mail, atau SMS dan BY PHONe, baik dalam memberikan informasi tambahan maupun menindak lanjuti menerima order pesanan dari yang membutuhkan. Cara mendaftar Silahkan Tulis Nama Perusahaan, Produk yang ditawarkan ( Bisa TEXT Bisa Photo / Gambar Produk ), Alamat Lengkap Perusahaan, Nama Contact Person Dan Nomor HP. Serta informasi lain sebagai pelengkap. Dokumen dikirim via E-mail Ke alamat : jaelani.hbm@gmail.com. Seluruh perusahaan yang mendaftar akan dipublikasikan setelah melalui moderasi dari redaksi administrator.
Semoga dapat membantu semua fihak dan bermanfaat:
Kamis, 16 Februari 2012
TENTANG ORGANISASI JARINGAN USAHA KOPERASI ( JUK )
Dalam upaya mengembangkan kerjasama antar anggota gerakan koperasi dalam satu sistem terpadu, Dewan Koperasi Indonesia sebagai wadah perjuangan dan pembawa aspirasi gerakan koperasi, sejak tahun 1989 telah mulai merancang program Jaringan Usaha Koperasi (JUK) sebagai embrio sistem ekonomi koperasi Indonesia dan sebagai upaya reformasi mikro (micro reform) yang menyatukan kegiatan jajaran koperasi dalam sistem itu. Dengan kesatuan sistem tersebut berbagai kelemahan koperasi akan dapat diatasi. Dengan mengembangkan keunggulan komparatif gerakan koperasi yang terletak pada jumlah anggota yang besar dengan kegiatan beragam dan saling menunjang untuk digunggungkan (aggregate), akan terbentuk daya runding yang Menentukan dipasar.
AKUNTANSI PERUSAHAAN JASA
(Oleh: Sutatmi)
BAGIAN II : PERSAMAAN DASAR AKUNTANSI
A. KOMPETENSI YANG DIHARAPKAN
Setelah mempelajari bagian II dari modul ini, peserta pelatihan diharapkan dapat memperoleh ketrampilan dalam melakukan analisis transaksi, menyusun persamaan dasar akuntansi berdasarkan hasil analisis transaksi, dan menyusun laporan keuangan dalam bentuk neraca, laporan laba/rugi, dan laporan perubahan modal berdasarkan persamaan dasar akuntansi yang telah disusun. Penguasaan terhadap ketrampilan tersebut akan bermanfaat bagi peserta pelatihan dalam menyelenggarakan akuntansi (sederhana) khususnya bagi perusahaan jasa.
ISTILAH DALAM SISTEM EKONOMI SYARIAH
1. Ar-Rahnu
Adalah menjadikan barang yang mempunyai nilai harta (nilai ekonomis) sebagai jaminan hutang, hingga pemilik barang yang bersangkutan boleh mengambil hutang. Ar-Rahn berarti juga pledge atau pawn (gadai), yaitu kontrak atau akad penjaminan dan mengikat saat hak penguasaan atas barang jaminan berpindah tangan. Dalam kontrak tersebut, tidak terjadi pemindahan kepemilikan atas barang jaminan. Atau dengan kata lain, merupakan akad penyerahan barang dari nasabah kepada bank sebagai jaminan sebagian atau seluruhnya atas hutang yang dimiliki nasabah. Dengan demikian, pemindahan kepemilikan atas barang hanya terjadi dalam kondisi tertentu sebagai efek atau akibat dari kontrak.
LANDASAN DASAR DALAM KOPERASI SISTEM SYARIAH
Yang menjadi landasan dasar Koperasi Syariah sebagaimana lembaga ekonomi Islam lainnya karena ia mengacu pada sistem ekonomi Islam itu sendiri seperti tersirat melalui fenomena alam semesta dan juga tersurat dalam Al Qur’an serta Al Hadits.
Tentunya untuk memahami landasan tersebut diperlukan sebuah penjabaran lebih lanjut untuk mengetahui aturan - aturan yang berlaku yang menjadi dasar dari berdirinya koperasi tersebut, antara lain :
1) Koperasi Melalui Pendekatan Sistem Syariah
Merupakan sistem ekonomi Islam yang integral dan merupakan suatu kumpulan dari barang-barang atau bagian-bagian yang bekerja secara bersama-sama
Sebagai suatu keseluruhan.















