KUNJUNGAN KERJA DARI DEKOPINDA KOTA MATARAM

Dalam rangka menjalin silaturahmi antar Dekopinda, Serta Sharing Potensi dan Informasi.

DEKOPINDA KOTA BANDUNG SELALAU MENJADI TUJUAN UTAMA KUNJUNGAN KERJA

Dengan Moto Selalu Terdepan, Dekopinda Kota Bandung Sering Sekali Menjadi Tujuan Utamja Kunjungan kerja dari berbagai daerah di Indonesia Bahkan Luar Negeri

MEMBERI PENGARAHAN DAN PENDIDIKAN TERHADAP GERAKAN KOPERASI

Dalam rangka meningkatkan mutu dan kualitas SDM Koperasi, Peran Dekopinda Selalau Menjadi Prioritas

JAJARAN PIMPINAN DEKOPINDA KOTA BANDUNG

Bersinergi, Berkoordinasi Dan Terus Merapatkan Barisan Demi Majunya Gerakan Koperasi Kota Bandung

MUSDA DEKOPINDA KOTA BANDUNG

Musda Dekopinda Kota Bandung, Membentuk Dan Mengukuhkan Pimpinan Dan Perangkat Kerja

INFO HARI INI ::::::...:::MOHON BERHATI-HATI TERHADAP PIHAK YANG SENGAJA MEMANPAATKAN NAMA DEKOPINDA KOTA BANDUNG, DENGAN TUJUAN MEMUNGUT DANA IURAN APAPUN DENGAN ATAU TANPA SURAT TUGAS, HARAP HUBUNGI TERLEBIHDAHULU KANTOR SEKRETARIAT DEKOPINDA KOTA BANDUNG TELP: 022-7300321 :::..:::KAMI SIAP MELAKUKAN KERJASAMA IMPLEMENTASI / PENERAPAN SISTEM KOMPUTERISASI PADA UNIT SIMPAN PINJAM DAN WASERDA / TOKO KOPERASI ANDA, DENGAN PERINSIF MURAH, MUDAH, CEPAT, TEPAT, AKURAT DENGAN MENGGUNAKAN SOFTWARE DAN HARDWARE BERKUALITAS:::...:::SUPPORT/DUKUNGAN KAMI: KONSULTASI - SETTING INSTALLASI - PELATIHAN - PENDAMPINGAN - SIMULASI DAN GARANSI:::...:::JIKA ANDA BERMINAT SILAHKAN HUBUNGI KAMI SEGERA DI: HP. 081 573 063 493 PIN BB: 520 717 2D WHATSAPP: 081 573 063 493 REQUES BY E-MAIL: jaelani.hbm@gmail.com:::...

Minggu, 27 Januari 2013

TENTANG UNDANG-UNDANG RI No. 17 TAHUN 2012 TENTANG PERKOPERASIAN

Pengembangan dan pemberdayaan koperasi nasional dalam kebijakan pemerintah selayaknya mencerminkan nilai dan prinsip perkoperasian sebagai wadah usaha bersama untuk memenuhi aspirasi dan kebutuhan ekonomi anggotanya.
Dengan dasar itulah. Menteri Koperasi dan UKM Sjarifuddin Hasan mendorong percepatan realisasi atau revisi Undang-undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992. Pada medio Oktober 2012. Dewan Perwakilan Rakyat melalui Sidang Paripurna menyetujui Rancangan Undang-undang Perkoperasian Terbaru.

Undang-undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 perlu diganti, karena sudah tidak selaras dengan kebutuhan hukum dan perkembangan perkoperasian di Indonesia. Inilah landasan utama Kementerian Koperasi dan UKM untuk melahirkan Undang-undang Perkoperasian terbaru.

Sebagai follow-up dari kelahiran undang-undang nomor 17 tahun 2012, strategi berikut yang akan dilaksanakan instansi pemberdaya gerakan koperasi adalah melakukan sosialiasi atas Undang-undang Perkoperasian terbaru tersebut.


Ada enam substansi penting yang harus disosialisasikan kepada masyarakat dan gerakan koperasi yang dirumuskan bersama antara Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Hukum Dan Ham serta Dewan Perwakilan Rakyat.

Pertama, nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang tertuang di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, menjadi dasar penyelarasan bagi rumusan nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi, sesuai dengan hasil kongres International Cooperative Alliance (ICA).

Kedua, untuk mempertegas legalitas koperasi sebagai badan hukum, maka pendirian koperasi ha-rus melalui akta otentik. Pemberian status dan pengesahan perubahan anggaran dasar merupakan wewenang dan tanggungjawab Menteri.

Ketiga, dalam hal permodalan dan selisih hasil usaha, telah disepakati rumusan modal awal Koperasi, serta penyisihan dan pembagian cadangan modal. Modal Koperasi terdiri dari setoran pokok dan sertifikat modal koperasi sebagai modal awal.

Selisih hasil usaha, yang meliputi surplus hasil usaha dan defisit hasil usaha, pengaturannya dipertegas dengan kewajiban penyisihan kecadangan modal, serta pembagian kepada yang berhak.

Keempat, ketentuan mengenai Koperasi Simpan Pinjam (KSP) mencakup pengelolaan maupun penjaminannya. KSP ke depan hanya dapat menghimpun simpanan dan menyalurkan pinjaman kepada anggota.

Koperasi Simpan Pinjam harus berorientasi pada pelayanan pada anggota, sehingga tidak lagi dapat disalahgunakan pemodal yang berbisnis dengan badan hukum koperasi. Unit simpan pinjam koperasi dalam waktu 3 (tiga) tahun wajib berubah menjadi KSP yang merupakan badan hukum koperasi tersendiri.

Selain itu, untuk menjamin simpanan anggota KSP diwajibkan menjaminkan simpanan anggota. Dalam kaitan ini pemerintah diamanatkan membentuk Lembaga Penjamin Simpanan Anggota Koperasi Simpan Pinjam (LPS - KSP) melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Hal ini dimaksudkan sebagai bentuk keberpihakan pemerintah yang sangat fundamental dalam pemberdayaan koperasi, sehingga koperasi dapat meningkatkan kepercayaan anggota untuk menyimpan dananya di koperasi.

Pemerintah juga memberi peluang berkembangnya koperasi dengan pola syariah yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Kelima, pengawasan dan pemeriksaan terhadap koperasi akan lebih diintensifkan. Dalam kaitan ini pemerintah juga diamanatkan untuk membentuk Lembaga Pengawas Koperasi Simpan Pinjam (LP-KSP) yang bertanggung jawab kepada Menteri melalui peraturan pemerintah.

Hal tersebut dilakukan pemerintah, merupakan upaya nyata agar KSP benar-benar menjadi Koperasi yang sehat, kuat, mandiri, dan tangguh, dan sebagai entitas bisnis yang dapat dipercaya dan sejajar dengan entitas bisnis lainnya yang telah maju dan berkembang dengan pesat dan profesional.

Keenam, dalam rangka pemberdayaan koperasi, gerakan koperasi didorong membentuk suatu lembaga yang mandiri dengan menghimpun iuran dari anggota serta membentuk dana pembangunan, sehingga pada suatu saat nanti. Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) akan dapat sejajar dengan organisasi Koperasi di negara-negara lain, yang mandiri dapat membantu Koperasi dan anggotanya.

"Agar masyarakat dan gerakan koperasi nasional segera memahami dan mengerti terhadap hasil reyisi Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 menjadi Undang-undang Perkoperasian terbarunomor 17 tahun 2012, maka program ke depan adalah melaksanakan sosialiasi," ujar Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan.

Sosialisasi menjadi prioritas untuk menyebarluaskan informasi tersebut, karena melibatkan seluruh aparat instansi tersebut di seluruh provinsi Indonesia. Selain itu melalui media informasi internal yang dimilki Kementerian Koperasi dan UKM.

Menurut orang nomor satu di instansi pemberdaya pelaku usaha sektor riil tersebut, lahimya undang-undang itu merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap peningkatan kapasitas bagi pegiat koperasi di seluruh nusantara.

Peningkatan kapasitas tersebut melalui perubahan atau revisi undang-undang lama yang mengacu pada landasan dan asas tujuan Undang-undang Dasar Negara Tahun 1945, yakni meningkatkan kesejahteraan anggota secara khusus dan masyarakat pada umumnya.

Perkoperasian, katanya, seyogyanya dapat mengantisipasi segala dinamika dan perkembangan yang terjadi dalam penyelenggaraan pemberdayaan koperasi sebagai salah satu instrumen perekonomian nasional.

Undang-undang tentang perkoperasian terbaru harus direvisi tatkala dewasa ini dihadapkan pada perkembangan tata ekonomi nasional dan global yang semakin dinamis dan penuh tantangan.

Hal itu bisa dilihat dalam ketentuan yang mengatur nilai dan prinsip koperasi, pemberian status badan hukum, permodalan, kepengurusan, kegiatan usaha simpan pinjam selain peranan pemerintah.

"Oleh karena itu, untuk mengatasi berbagai faktor penghambat kemajuan koperasi, perlu pembaharuan hukum melalui penetapan landasan hukum sesuai tuntutan pembangunan koperasi serta selaras dengan perkembangan tata ekonomi nasional dan global.

"Keberadaan Undang-Undang tentang Perkoperasian diharapkan mampu mengatasi masalah-masalah yang dihadapi koperasi pada masa mendatang. Setelah berlakunya Undang-Undang ini diperlukan peraturan perundang-undangan dan kebijakan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah." [AS-SP]

Sumber: Suara Pembaruan

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA No 17 TAHUN 2012 TENTANG PERKOPERASIAN

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA No 17 TAHUN  2012
TENTANG PERKOPERASIAN

FILE DALAM BENTUK PDF
( PASTIKAN DALAM KOMPUTER ANDA TERINSTAL SOFTWARE PDF )

SILAHKAN DOWNLOAD DENGAN MENGKLIK ICON DIBAWAH INI



LOGO KOPERASI NASIONAL BARU

  • Dasar      : Surat Keputusan Dekopin
  • Nomor     : SKEP/14/DEKOPIN-A/III/2012
  • Tanggal   : 30 Maret 2012
  • Tentang   : Perubahan Lambang/Logo Gerakan Koperasi Indonesia
                                                                                                                                                                 DOWNLOAD LOGO BARU KOPERASI NASIONAL :



Logo Baru Koperasi Indonesia


Penjelasan Gambar dan Warna :
  1. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi;
  2. Lambang Koperasi Indoensia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia :
    • sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;
    • sebagai dasar perekonomian nasional yang bersifat kerakyatan;
    • sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi;
    • selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.
  3. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan zaman yang mencerminkan pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik di dalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya;
  4. Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;
  5. Lambang Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, cap/stempel, pataka, umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di seluruh Indonesia;
  6. Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat :
    • Tulisan : Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang;
    • Gambar : 4 (empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dab berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia;
    • Tata Warna : 1. Warna hijau muda dengan kode warna C:10, M:3, Y:22, K:9;
      2. Warna hijau tua dengan kode warna      C:20, M:0, Y:30, K:25;
      3. Warna merah tua dengan kode warna   C:5, M:56, Y:76, K:21;
      4. Perbandingan skala 1 : 20

Selasa, 11 September 2012

LOGO JALAN SEHAT HARKOP 65 DEKOPINDA KOTA BANDUNG


Rabu, 18 Juli 2012

PERINGATAN HARKOP KE 65 KOTA BANDUNG

Rabu, 20 Juni 2012

RAKOR JUKWIL PROP JABAR


RAKOR JUKWIL PROP JABAR   18-20 JUNI 2012
DI
HOTEL SABDA ALAM  JL. CIPANAS No. 3  KAB. GARUT

Sabtu, 26 Mei 2012

LOGO HARKOP KE 65 TAHUN 2012





Untuk Dapat Mendownload  Logo Ini  Silahkan Klik Dua Kali Pada Gambar, Maka Gambar Akan Menjadi Berukuran Besar, Lalu Klik kanan Pada Mouse  Pilih  Copy Image, Simpan Pada Drive yang dikeuhendaki

ARTI LOGO KOPERASI BARU

Logo/Lambang Baru Koperasi Indonesia

Dasar:

Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM RI Nomor 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tanggal 17 April 2012 tentang Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia;

Surat Keputusan Dekopin Nomor SKEP/14/DEKOPIN-A/III/2012 tanggal 30 Maret 2012 tentang Perubahan Lambang/Logo Gerakan Koperasi Indonesia.



LOGO BARU KOPERASI INDONESIA


Mataram (ANTARA News) - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah meluncurkan lambang baru Koperasi Indonesia dalam "International Year of Cooperatives" Indonesia di Mataram, Nusa Tenggara Barat, 23-25 Mei 2012.

Rabu, 16 Mei 2012

DAFTAR SUPPLAYER UNIT WASERDA KOPERASI KHUSUS KOTA BANDUNG

Kolom ini diperuntukan sebagai sarana informasi  antara supplayer ( pemasok barang ) kebutuhan dagang WASERDA yang berkedudukan di kota Bandung. Bagi Supplayer adalah sebagai sarana informasi dan pemasaran produk, sedangkan bagi pengelola WASERDA sebagai Informasi Tempat berbelanja barang dagang yang dibutuhkan oleh WASERDA.

Supplayer yang belum terdaftar pada Kolom ini, silahkan mendaftarkan diri secara cuma-cuma dan harus bersedia melayani konsumen (WASERDA) yang menghubungi via e-mail, atau SMS dan BY PHONe, baik dalam memberikan informasi tambahan maupun menindak lanjuti menerima order pesanan dari yang membutuhkan. Cara mendaftar  Silahkan Tulis  Nama Perusahaan, Produk yang ditawarkan ( Bisa TEXT Bisa Photo / Gambar Produk ), Alamat Lengkap Perusahaan,  Nama Contact Person  Dan Nomor HP.   Serta informasi lain sebagai pelengkap. Dokumen dikirim via E-mail  Ke alamat :   jaelani.hbm@gmail.com.     Seluruh perusahaan yang mendaftar  akan dipublikasikan setelah melalui  moderasi dari redaksi administrator.

Semoga dapat membantu semua fihak dan  bermanfaat:

MAP LOKASI DEKOPINDA KOTA BANDUNG

hosting terbaik