KUNJUNGAN KERJA DARI DEKOPINDA KOTA MATARAM

Dalam rangka menjalin silaturahmi antar Dekopinda, Serta Sharing Potensi dan Informasi.

DEKOPINDA KOTA BANDUNG SELALAU MENJADI TUJUAN UTAMA KUNJUNGAN KERJA

Dengan Moto Selalu Terdepan, Dekopinda Kota Bandung Sering Sekali Menjadi Tujuan Utamja Kunjungan kerja dari berbagai daerah di Indonesia Bahkan Luar Negeri

MEMBERI PENGARAHAN DAN PENDIDIKAN TERHADAP GERAKAN KOPERASI

Dalam rangka meningkatkan mutu dan kualitas SDM Koperasi, Peran Dekopinda Selalau Menjadi Prioritas

JAJARAN PIMPINAN DEKOPINDA KOTA BANDUNG

Bersinergi, Berkoordinasi Dan Terus Merapatkan Barisan Demi Majunya Gerakan Koperasi Kota Bandung

MUSDA DEKOPINDA KOTA BANDUNG

Musda Dekopinda Kota Bandung, Membentuk Dan Mengukuhkan Pimpinan Dan Perangkat Kerja

INFO HARI INI ::::::...:::MOHON BERHATI-HATI TERHADAP PIHAK YANG SENGAJA MEMANPAATKAN NAMA DEKOPINDA KOTA BANDUNG, DENGAN TUJUAN MEMUNGUT DANA IURAN APAPUN DENGAN ATAU TANPA SURAT TUGAS, HARAP HUBUNGI TERLEBIHDAHULU KANTOR SEKRETARIAT DEKOPINDA KOTA BANDUNG TELP: 022-7300321 :::..:::KAMI SIAP MELAKUKAN KERJASAMA IMPLEMENTASI / PENERAPAN SISTEM KOMPUTERISASI PADA UNIT SIMPAN PINJAM DAN WASERDA / TOKO KOPERASI ANDA, DENGAN PERINSIF MURAH, MUDAH, CEPAT, TEPAT, AKURAT DENGAN MENGGUNAKAN SOFTWARE DAN HARDWARE BERKUALITAS:::...:::SUPPORT/DUKUNGAN KAMI: KONSULTASI - SETTING INSTALLASI - PELATIHAN - PENDAMPINGAN - SIMULASI DAN GARANSI:::...:::JIKA ANDA BERMINAT SILAHKAN HUBUNGI KAMI SEGERA DI: HP. 081 573 063 493 PIN BB: 520 717 2D WHATSAPP: 081 573 063 493 REQUES BY E-MAIL: jaelani.hbm@gmail.com:::...

Sabtu, 02 Februari 2013

TATA CARA PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI SIMPAN PINJAM (KSP) DAN UNIT SIMPAN PINJAM (USP)

I. DASAR HUKUM
  1. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun l995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
  4. Keputusan Menteri Negara Urusan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor : 98/Kep/M.KUKM/X/2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akta Koperasi;
  5. Keputusan Menteri Negara Urusan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor : 23/Kop/M.KUKM/X/2004 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan dalam rangka Pengesahan Akta Pendirian, Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran Koperasi pada Provinsi dan Kabupaten atau Kota;
  6. Keputusan Menteri Negara Urusan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor : 124/KEP/M.KUKM/X/2004 tentang Penugasan Pejabat yang berwenang untuk Memberikan Pengesahan Akta Pendirian, Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran Koperasi di Tingkat Nasional;
  7. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah nomor 1/Per/M.KUKM/I/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
  8. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM Nomor 19.5/Per/M.KUKM/VIII/2006 tentang Pedoman Umum Akuntansi Koperasi Indonesia.
II. PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI SIMPAN PINJAM (KSP) :
  1. Permohonan pengesahan akta pendirian KSP Primer dan Sekunder yang anggotanya berdomisili di Kabupaten atau Kota yang bersangkutan diajukan oleh para pendiri kepada pejabat yang berwenang pada Kabupaten atau Kota setempat.
  2. Permohonan pengesahan akta pendirian KSP Primer dan Sekunder yang anggotanya berdomisili sekurang-kurangnya di 3 (tiga) Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi/DI diajukan oleh para pendiri kepada pejabat yang berwenang pada Provinsi/DI setempat.
  3. Permohonan pengesahan akta pendirian KSP Primer dan Sekunder yang anggotanya berdomisili sekurang-kurangnya di 3 (tiga) Provinsi/DI diajukan oleh para pendiri kepada Menteri Negara Koperasi dan UKM.
  4. Menyampaikan dokumen surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KSP primer/ Sekunder berupa deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM.Penyetoran modal awal pendirian KSP primer dan KSP Sekunder dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
    1. dilengkapi dengan bukti penyetoran dari anggota kepada koperasinya;
    2. dibukukan dalam neraca KSP sebagai harta kekayaan badan hukum KSP primer atau KSP Sekunder;
    3. tidak boleh diambil, kecuali keluar dari keanggotaan koperasi dan ada modal pengganti dari anggota baru dan atau cadangan koperasi;
    4. Modal awal yang disetor oleh anggota terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib, harus disimpan pada Bank Pemerintah dalam bentuk deposito atas nama Menteri.
  5. Menyampaikan rencana Kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun, yang menjelaskan paling sedikit hal-hal sebagai berikut :
    1. rencana permodalan yang meliputi :
      1. rencana penghimpunan modal sendiri, berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, hibah dan cadangan;
      2. rencana perolehan, peruntukan dan pengembalian modal pinjaman yang berasal dari anggota, calon anggota, koperasi lain atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat utang lainnya serta sumber lain yang sah;
      3. rencana modal penyertaan.
    2. rencana kegiatan usaha yang meliputi informasi tentang :
      1. rencana penghimpunan dana simpanan yang meliputi :
        • dana yang berasal dari anggota, calon anggota, koperasi lain dan anggotanya dalam bentuk tabungan dan atau simpanan berjangka;
        • ketentuan yang mengatur tentang penyetoran, penarikan, imbalan serta sistem dan prosedur penghimpunan dana simpanan;
        • jumlah simpanan yang diproyeksikan.
      2. rencana pemberian pinjaman, meliputi;
        • jenis pinjaman;
        • ketentuan yang mengatur tentang jumlah pinjaman maksimal untuk masing-masing jenis pinjaman, tingkat bunga atau imbalan, jangka waktu pinjaman, serta sistem dan prosedurnya;
        • jumlah pemberian pinjaman yang diproyeksikan.
      3. rencana pendapatan dan biaya.
    3. rencana bidang organisasi dan sumber daya manusia meliputi :
      1. struktur organisasi;
      2. uraian tugas, wewenang, dan tanggung jawab;
      3. pembinaan calon anggota untuk menjadi anggota;
      4. jumlah karyawan.
  6. Menyampaikan kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan yang pokok, yang meliputi paling sedikit : buku daftar pengurus; buku daftar pengawas; buku daftar anggota; buku daftar simpanan anggota; buku daftar pinjaman anggota; formulir permohonan menjadi anggota; formulir permohonan pengunduran diri sebagai anggota; formulir tabungan dan simpanan berjangka; formulir administrasi pinjaman yang diberikan; formulir administrasi hutang yang diterima; formulir administrasi modal sendiri; formulir perjanjian pinjaman.
  7. Menyampaikan nama dan riwayat hidup calon pengelola dengan melampirkan :
    1. bukti telah mengikuti pelatihan simpan pinjam koperasi dan surat keterangan telah mengikuti magang usaha simpan pinjam pada koperasi atau surat keterangan berpengalaman bekerja di bidang Simpan Pinjam koperasi;
    2. surat keterangan berkelakuan baik dari yang berwenang yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak pernah melakukan tindakan tercela atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan atau tindak pidana lainnya;
    3. surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai derajat kesatu dengan pengurus lain atau pengawas;
    4. pernyataan Pengelola KSP tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
  8. Menyampaikan daftar sarana kerja dilengkapi dengan keterangan kondisi fisiknya, paling sedikit terdiri dari : kantor; meja dan kursi kerja; alat hitung; tempat menyimpan uang atau brankas; tempat menyimpan buku administrasi dan pembukuan; buku pedoman dan Peraturan di bidang simpan pinjam koperasi; papan nama; permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam.
  9. jawaban terhadap permohonan pengesahan akta pendirian KSP Primer dan KSP Sekunder serta ijin usaha kegiatan simpan pinjam dikeluarkan paling lambat dalam waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan pengesahan secara lengkap.
  10. KSP dapat melakukan kegiatan usaha simpan pinjam, setelah mendapat pengesahan akta pendirian koperasi yang berfungsi sebagai ijin usaha simpan pinjam yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
  11. Pencairan modal awal koperasi dapat dilakukan oleh pengurus KSP dengan menunjukkan Keputusan Pejabat yang berwenang tentang Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Simpan Pinjam.
III. PEMBENTUKAN USP KOPERASI
  1. Koperasi yang telah berbadan hukum tetapi belum mencantumkan kegiatan usaha simpan didalam anggaran dasarnya, apabila akan melakukan kegiatan usaha simpan pinjam wajib mengajukan permohonan pengesahan perubahan anggaran dasarnya dengan mencantumkan usaha simpan pinjam didalam anggaran dasar tersebut kepada pejabat yang berwenang.
  2. Perubahan anggaran dasar koperasi yang akan membentuk unit simpan pinjam koperasi dilaksanakan sesuai dengan persyaratan dan tata cara yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi, beserta Petunjuk Pelaksanaannya.
  3. Pengajuan permohonan perubahan anggaran dasar koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memenuhi tambahan persyaratan dengan menyampaikan beberapa dokumen sebagai berikut :
    1. surat bukti penyetoran modal tetap dari Koperasi kepada USP berupa deposito pada Bank Pemerintah atas nama menteri.
    2. rencana kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun.
    3. administrasi dan pembukuan Unit Simpan Pinjam Koperasi yang dikelola secara khusus dan terpisah dari pembukuan koperasinya.
    4. nama dan riwayat hidup Pengurus, Pengawas dan calon Pengelola USP Koperasi.
    5. daftar sarana kerja beserta keterangan kondisi fisiknya, paling sedikit terdiri dari : kantor; meja dan kursi kerja; alat hitung; tempat menyimpan uang atau brankas; tempat menyimpan buku administrasi dan pembukuan; buku pedoman dan Peraturan di bidang simpan pinjam koperasi; papan nama.
    6. surat perjanjian kerja antara Pengurus Koperasi dengan Pengelola USP Koperasi.
    7. pernyataan Pengelola USP Koperasi tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
    8. permohonan ijin menyelenggarakan kegiatan usaha simpan pinjam.
  4. jawaban terhadap permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar koperasi akan dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang memberikan pengesahan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak diterima permohonan perubahan anggaran dasar secara lengkap.
  5. pengesahan perubahan anggaran dasar Koperasi primer yang anggotanya berdomisili pada satu Kabupaten atau Kota yang membentuk unit usaha simpan pinjam diberikan sekaligus dengan Surat ijin usaha.
  6. pengesahan perubahan Anggaran Dasar Koperasi primer yang membentuk unit usaha simpan pinjam diberikan dalam 2 (dua) tahap, yaitu tahap pengesahan perubahan anggaran dasar, dan tahap pemberian ijin usaha.
  7. surat ijin usaha diberikan setelah pejabat yang berwenang melakukan penilaian dan menyatakan bahwa unit usaha tersebut dinyatakan memenuhi persyaratan.
  8. pencairan modal tetap Unit Simpan Pinjam Koperasi dapat dilakukan Pengurus Koperasi dengan menunjukkan Keputusan Pejabat yang berwenang tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar koperasi.

TATA CARA PENDIRIAN KSP

TEKNIS PENYUSUNAN ANGGARAN DASAR

Apabila penyusunan anggaran dasar tidak mungkin disusun bersama-sama seluruh peserta rapat, dapat ditempuh:
1. Membentuk tim perumus penyusun anggaran dasar dengan tugas menyusun draf anggaran dasar yang bersifat umum dan hasilnya dilaporkan kepada pendirian koperasi untuk dimintakan pengesahan kepada kepada seluruh anggota.

2. Hal-hal khusus yang perlu dibahas oleh seluruh peserta (tidak diserahkan kepada tim perumus) diantaranya :



a. Nama dan tempat kedudukan koperasi
b. Persyaratan menjadi anggota
c. Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib
d. Nama-nama pendiri, pengurus dan pengawas
e. Kegiatan usaha
f. Ketentuan mengenai penggunaan sisa hasil usaha
g. Ketentuan mengenai sanksi

3. Isi Anggaran Dasar minimal memuat tentang :

a. Daftar nama pendiri
b. Nama dan tempat kedudukan koperasi
c. Ketentuan mengenai keanggotaan
d. Maksud dan tujuan serta bidang usaha
e. Ketentuan mengenai rapat anggota
f. Ketentuan mengenai pengelolaan
g. Ketentuan mengenai permodalan
h. Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya koperasi
i. Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
j. Ketentuan mengenai sangsi.


PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI
Permohonan disampaikan kepada :
LAMPIRAN PERMOHONAN
Primer Koperasi yang memiliki unit usaha simpan pinjam.
1. Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup
2. Berita acara pembentukan koperasi
3. Surat bukti penyetoran modal.
4. a. Neraca awal khusus unit simpan pinjam per...
b. Neraca awal kegiatan usaha non simpan pinjam
5. a. Rencana kerja awal kegiatan usaha non simpan pinjam
b. Rencana awal kegiatan usaha simpan pinjam meliputi :
* Rencana penghimpunan dana simpanan
* Rencana pemberian pinjaman
* Rencana penghimpunan modal sendiri
* Rencana modal pinjaman
* Rencana pendapatan dan beban
* Rencana di bidang organisasi dari sumber daya manusianya
6. Daftar hadir rapat pembentukan
7. Nama dan riwayat hidup pengurus, pengawas dan manajer unit simpan pinjam
8. Daftar sarana kerja yang telah disiapkan
9. Surat perjanjian kerja antara pengurus dengan manager unit simpan pinjam
10. Foto copy KTP masing-masing anggota pendiri
KOPERASI SIMPAN PINJAM
1. Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup
2. Berita acara rapat pembentukan Koperasi Simpan Pinjam
3. Surat bukti penyetoran modal sendiri sekurang-kurangnya Rp. 15.000.000,-
4. Neraca awal per tanggal pendirian koperasi
5. Rencana awal kegiatan usaha meliputi :
a. Rencana penghimpunan dana simpanan
b. Rencana pemberian pinjaman
c. Rencana penghimpunan modal sendiri
d. Rencana modal pinjaman
e. Rencana pendapatan dan beban
f. Rencana dibidang organisasi dan sumber daya manusianya.
6. Daftar hadir rapat pembentukan
7. Nama dan riwayat hidup calon pengelola/manajer dengan lampiran
a. Sertifikat pelatihan simpan pinjam dan atau keterangan pernah mengikuti magang di usaha simpan pinjam
b. Surat keterangan berkelakuan baik dari yang berwenang
c. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan pengurus sampai dengan derajat kesatuan
8. Daftar sarana kerja yang telah dipersiapkan
9. Foto copy KTP masing-masing anggota pendiri.
PENERIMA PERMOHONAN OLEH PEJABAT
Apabila permohonan dimaksud telah lengkap dan benar maka pemerintah memberikan tanda terima, dan berkasnya segera diproses akan tetapi apabila berkasnya belum lengkap dan belum benar permohonan dimaksud dikembalikan untuk diperbaiki.
  PENELITIAN PERMOHONAN OLEH PEJABAT
1. Secara administratif
2. Penelitian lapangan.
PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI
Dengan Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Kabupaten/Kota.

PENDIRIAN BMT

I. Persiapan legalitas BMT.
 
Dalam pendirian BMT hal pertama yang harus disiapkan adalah legalitas kelembagaan. Bentuk lembaga yang memungkinkan untuk menjalankan operasional BMT adalah koperasi, lebih khusus lagi adalah ‘Koperasi Jasa Keuangan Syariah’.


Persyaratan dalam mendirikan sebuah koperasi harus dipenuhi, diantaranya jumlah anggota pendiri minimal 20 orang. Para anggota pendiri tersebut melaksanakan rapat pendirian koperasi menyatakan kesepakatan mereka untuk mendirikan sebuah koperasi jasa keuangan syariah, sekaligus memilih pengurus dan menetapkan Anggaran Dasar.

Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi dilengkapi dengan beberapa dokumen pelengkapnya (daftar hadir, surat kuasa kepada Pengurus, Neraca Awal, Akta Anggaran Dasar yang dibuat secara notaril) diajukan kepada Dinas Koperasi setempat/ Kementrian Koperasi di tingkt pusat untuk mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum. Proses selanjutnya dalam tahapan ini adalah pengurusan ijin diantaranya Ijin Domisili, Tanda Daftar Perusahaan dan NPWP.

II. Persiapan Operasional

Secara bersamaan persiapan legalitas kelembagaan dilakukan bersama-sama persiapan operasional BMT, yang meliputi:

  1. Persiapan modal awal

  2. Persiapan infrastruktur

  3. Persiapan SDM
1. Modal awal untuk pendirian BMT minimal sebesar Rp 150 juta, lebih besar tentu lebih baik. Nnilai ini berdasarkan perhitungan skala ekonomis agar BMT dapat beroperasi dengan baik. Modal awal ini diperoleh dari simpanan pokok anggota pendiri yang besarnya disepakati oleh anggota ditambah dengan simpanan khusus dari beberapa anggota yang memiliki dana lebih.

2. Persiapan infrastruktur meliputi ruang kantor BMT, peralatan kantor (meja counter, meja dan kursi, lemari, brankas, komputer, printer, dsb), sistem IT untuk operasional BMT serta Sistem Manajemen (SOP) alat tulis kantor dan barang cetakan lainnya.

3. Kebutuhan SDM untuk operasional BMT pada tahap awal bergantung pada modal awal BMT. Untuk tahap awal BMT dengan modal sangat terbatas dapat dijalankan oleh minimal 2 orang karyawan, 3 orang lebih baik namun perlu diperhitungkan beban biaya overhead BMT terkait dengan penambahan jumlah karyawan. Kualifikasi karyawan BMT, untuk tenaga administrasi (operasional) diupayakan berlatar belakang pendidikan di bidang akuntansi. Satu karyawan lainnya sebagai tenaga marketing sekaligus sebagai manajer yang bertanggung jawab sebagai pimpinan BMT. Sebelum mulai bekerja, karyawan BMT perlu dibekali dengan pemahaman terhadap konsep operasional lembaga keuangan syariah serta sistem kerja dan prosedur yang berlaku. Untuk itu perlu diberikan pelatihan dan magang secara langsung di BMT yang secara sistem sudah berjalan dengan baik.

Apabila seluruh persiapan telah selesai, operasional BMT dapat segera dimulai. Proses pendirian dan persiapan memakan waktu 1-2 bulan bergantung pada kesiapan dan komitmen dari anggota pendiri. 

Hal yang terpenting adalah komitmen dan konsistensi dalam pengelolaan BMT. Kesuksesan dalam mengelola sebuah BMT terletak pada profesionalitas pengelola dan pengurusnya. Menurut keterangan pak Aries dan staf beliau yang membimbing SDM yang tergabung di BMT binaan ESQ, pengelolaan secara profesional akan memberikan manfaat sosial kepada masyarakat dan akan memberikan keuntungan secara finansial kepada anggotanya. 

Suber : http://ekonomi.kompasiana.com/bisnis/2010/01/26/mendirikan-bmt-61275.html

PROSEDUR PENDIRIAN PT, CV / TATA CARA PENDIRIAN PT


Pendirian PT akan mendapatkan dokumen seperti :
a. Akte Pendirian Perusahaan
b. SK Kehakiman
c. DOmisili
d. Surat Keterangan Terdaftar Pajak
e. NPWP
f. SIUP
g. TDP



Prosedur pendirian PT :
1. Collect dokumen seperti yang di form yang kami berikan.
2. Pengisian Form Pendirian PT
a. Pemilihan Klasifikasi PT :
- PT Kecil : dengan Modal Setor antara 70jt s/d Rp. 500jt
- PT. Menengah : Dengan Modal Setor antara 501jt s/d 10 Milyard
- PT. Besar : Dengan Modal setor diatas 10 Milyard
b. Pemilihan Klasifikasi Bidang SIUP
Pemilihan klasifikasi Bidang di siup megacu kepada KBLI 2010 (Kami menyediakan peminjaman buat yang menjadi client Kami)
Pemilihan bidang usaha di SIUP harus mengacu kepada maksud dan tujuan pendirian usaha (Menggambarkan tujuan / pekerjaan perusahaan)

3. Pemilihan Tempat Usaha
a. Tempat usaha di wilayah Jakarta harus merupakan kawasan perkantoran atau memiliki IMB dengan Peruntukan Perkantoran
b. Tempat Usaha di luar wilayah Jakarta Misalnya Depok, Bogor, Tanggerang dan Bekasi diperbolehkan di wilayah perumahan ataupun di wilayah pemukiman dengan catatan harus memintakan surat pengantar pengurusan PT, ataupun CV kepada Pengurus RT dan RW setempat


4. Pengurusan PT, CV, PMA
Pelaksanaan Pengurusan PT tersebut dapat kami laksanakan sesuai dengan jadwal yang telah di sepakati :
a. Jalur Cepat dalam waktu 2 minggu
b. Jalur Biasa dalam waktu 2 bulan
Syarat Pendirian PT
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)  para pendiri (calon pemegang saham) dan Kartu Keluarga (KK) khusus untuk jabatan  Direktur/Direktur   Utama.
  • Akta Pendirian yang dibuat dihadapan  Notaris.
  • Keterangan Domisili perusahaan (perusahaan harus berdomisili di daerah perkantoran)
  • NPWP (pengurusan dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak dimana perusahaan tersebut akan berdomisili).
  • Pengajuan permohonan pengesahan pendirian perseroan terbatas melalui Notaris.
  • Jangka waktu penyelesaian Surat Keputusan dari Menteri Hukum dan HAM  RI  kurang lebih 2 (dua) minggu  setelah data-data domisili dan NPWP diajukan oleh Notaris ybs.

TATA CARA PENDIRIAN KOPERASI

Suatu koperasi hanya dapat didirikan bila memenuhi persyaratan dalam mendirikan koperasi.  Syarat-syarat pembentukan koperasi berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi,  adalah sebagai berikut :
a.  Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama;
b.  Pendiri koperasi primer sebagaimana tersebut pada huruf a adalah Warga Negara Indonesia, cakap secara hukum dan maupun melakukan perbuatan hukum;
c. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara efisien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota
d.  Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi;
e.  Memiliki tenaga terampil dan mampu untuk mengelola koperasi.


Selain persyaratan diatas, perlu juga diperhatikan beberapa hal-hal penting yang harus diperhatikan dalam pembentukan koperasi yang dikemukakan oleh Suarny Amran et.al (2000:62) antara lain sebagai berikut :
a. Orang-orang yang akan mendirikan koperasi dan yang nantinya akan menjadi anggota koperasi hendaknya mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Artinya tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa didasarkan pada adanya keje-lasan mengenai kegiatan atau kepentingan ekonomi yang akan dijalankan. Kegiatan ekonomi yang sama diartikan, memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama.
b.  Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha dengan mem-perhatikan faktor-faktor tenaga kerja, modal dan teknologi.
c.  Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi. Hal tersebut dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
d. Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efektivitas dan efisiensi dalam pe-ngelolaan koperasi. Perlu diperhatikan mereka yang nantinya ditunjuk/ dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang memiliki kejujuran, kemampuan dan kepemimpinan, agar koperasi yangdidirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan

Setelah persyaratan terpenuhi para pendiri kemudian mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan untuk mengadakan rapat pembentukan koperasi,  setelah memiliki bekal yang cukup dan telah siap para pendiri melakukan rapat pembentukan koperasi yang dihadiri dinas koperasi dan pejabat lainnya, pendirian koperasi tidak sampai disana karena lembaga  koperasi yang telah didirikan perlu disahkan badan hukumnya

PERSIAPAN PEMBENTUKAN
Orang-orang yang akan mendirikan koperasi terlebih dahulu mendapatkan penerangan dan penyuluhan agar memperoleh pengertian dan kejelasan mengenai maksud dan tujuan mendirikan koperasi termasuk struktur organisasi manajemen serta kegiatan usaha koperasi.

RAPAT PEMBENTUKAN
1. Rapat sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang yang dipimpin oleh seorang/beberapa orang pendiri koperasi.
Pengertian :
a. Pendirian adalah mereka yang hadir dalam rapat pembentukan koperasi dan telah memenuhi persyaratan keanggotaan dan menyatakan diri menjadi anggota.
b. Kuasa pendiri adalah beberapa orang dari pendiri yang diberi kuasa dan sekaligus ditunjuk oleh pendiri untuk pertama kalinya sebagai pengurus koperasi untuk menandatangani akta anggaran dasar dan memproses pengajuan Badan Hukum kepada Pemerintah.
2. Disarankan mengundang Pejabat / Petugas yang memahami seluk beluk perkoperasian.

HAL - HAL YANG DIBICARAKAN DALAM RAPAT
* Tujuan mendirikan koperasi
* Kegiatan usaha yang hendak dijalankan
* Persyaratan menjadi anggota
* Menetapkan modal yang akan disetor kepada koperasi diantaranya dari simpanan pokok dan simpanan wajib
* Memilih nama-nama pendiri koperasi
* Memilih nama-nama pengurus dan pengawas koperasi
* Menyusun anggaran dasar

TEKNIS PENYUSUNAN ANGGARAN DASAR
Apabila penyusunan anggaran dasar tidak mungkin disusun bersama-sama seluruh peserta rapat, dapat ditempuh:
1. Membentuk tim perumus penyusun anggaran dasar dengan tugas menyusun draf anggaran dasar yang bersifat umum dan hasilnya dilaporkan kepada pendirian koperasi untuk dimintakan pengesahan kepada kepada seluruh anggota

2. Hal-hal khusus yang perlu dibahas oleh seluruh peserta (tidak diserahkan kepada tim perumus) diantaranya :
a. Nama dan tempat kedudukan koperasi
b. Persyaratan menjadi anggota
c. Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib
d. Nama-nama pendiri, pengurus dan pengawas
e. Kegiatan usaha
f. Ketentuan mengenai penggunaan sisa hasil usaha
g. Ketentuan mengenai sanksi

3. Isi Anggaran Dasar minimal memuat tentang :
a. Daftar nama pendiri
b. Nama dan tempat kedudukan koperasi
c. Ketentuan mengenai keanggotaan
d. Maksud dan tujuan serta bidang usaha
e. Ketentuan mengenai rapat anggota
f. Ketentuan mengenai pengelolaan
g. Ketentuan mengenai permodalan
h. Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya koperasi
i. Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
j. Ketentuan mengenai sangsi.


CARA MENDAPATKAN SERTIFIKAT HALAL

logo_LPPOM_MUI – Pebisnis yang bergelut di industri makanan dan minuman sangat berkepentingan dengan label sertifikasi halal bagi produk yang dihasilkan. Pasalnya sertifikat tersebut sangat penting dalam menghilangkan rasa was-was konsumen akan halal atau tidaknya produk yang akan dibeli. Di Tanah Air sertifikat halal dikeluarkan oleh LPPOM-MUI (Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia)
Adapun kriteria kehalalan sebuah produk dilihat dari beberapa sisi:
  • Produk tidak mengandung babi atau produk-produk yang berasal dari babi serta tidak menggunakan alkohol sebagai ingridient yang sengaja ditambahkan.
  • Daging yang digunakan berasal dari hewan halal yang disembelih menurut tata cara syariat Islam.
  • Semua bentuk minuman yang tidak beralkohol.
  • Semua tempat penyimpanan, tempat penjualan, pengolahan, tempat pengelolaan dan tempat transportasi tidak digunakan untuk babi atau barang tidak halal lainnya, tempat tersebut harus terlebih dahulu dibersihkan dengan tata cara yang diatur menurut syari’at Islam.
Ini syarat jika ingin mendapatkan sertifikat halal dari MUI:
  1. Persiapan sistem Jaminan halal
  2. Pendaftaran/Penyerahan dokumen mencakup pembayaran dan pra audit memorandum
  3. Pemeriksaan dokumen
  4. kemudian diaudit (dengan catatan, pembayaran lunas)
  5. Rapat auditor
  6. Analisis lab (Jika dalam analisis Lab, sah dan tidak ada unsur haram lanjut ke tahap selanjutnya)
  7. Rapat komisi fatwa
  8. Persyaratan semua terpenuhi
  9. Penerbitan sertifikasi halal
Contoh Sertifikat Halal
Contoh Sertifikat Halal
Cara pengajuan sertifikat halal terbilang gampang asalkan pebisnis mengetahui informasinya. Pertama-tama pebisnis diharuskan mengisi formulir yang telah disediakan LPPOM-MUI. Setiap produsen yang mengajukan sertifikasi halal bagi produknya, harus mengisi formulir yang telah disediakan dengan melampirkan :
(1) Spesifikasi dan sertifikat halal bahan baku, bahan tambahan dan bahan penolong serta bagan alir proses.
(2) Sertifikat halal atau Surat Keterangan halal dari MUI Daerah (produk lokal) atau sertifikat halal dari Lembaga Islam yang telah diakui oleh MUI (produk impor) untuk bahan yang berasal dari hewan dan turunannya.
(3) Sistem jaminan halal yang diuraikan dalam panduan halal beserta prosedur baku pelaksanaannya.
Selanjutnya LPPOM-MUI akan memeriksa semua dokumen yang dilampirkan. Jika tidak lengkap, seluruh berkas pengajuan akan dikembalikan agar dapat dilengkapi oleh produsen.
Pemeriksaan audit ke lokasi produsen akan dilakukan oleh LPPOM-MUI segera setelah surat pengajuan sertifikasi halal beserta lampiran-lampirannya dianggap sudah memenuhi syarat. Setelah hasil pemeriksaan (audit) dievaluasi dan memenuhi syarat halal, maka produsen yang bersangkutan selanjutnya akan diproses sertifikasi halalnya. Sertifikat halal dikeluarkan oleh MUI setelah ditetapkan status kehalalannya oleh Komisi Fatwa MUI. Dan jika ada perubahan dalam penggunaan bahan baku, bahan penolong, atau bahan tambahan dalam proses produksinya, produsen diwajibkan segera melapor ke LPPOM-MUI.
Jangan lupa, sertifikat ini hanya berlaku selama dua tahun, dan dikecualikan untuk daging impor, sertifikasi dilakukan setiap kali proses pengapalan. Biasanya 2 bulan sebelum berakhirnya masa berlaku sertifikat LPPOM-MUI akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada produsen. Dan satu bulan sebelum berakhir masa berlaku tersebut produsen harus mendaftar kembali untuk mendapatkan sertifikat tahun berikutnya.
  • Masa berlaku sertifikat halal sebagai berikut:
  1. Sertifikat halal hanya berlaku selama dua tahun. Untuk daging ekspor, surat keterangan halal diberikan untuk setiap pengapalan.
  2. Tiga bulan sebelum berakhir masa berlakunya sertifikat, LP POM Majelis Ulama Indonesia akan mengirim surat pemberitahuan kepada produsen yang bersangkutan.
  3. Dua bulan sebelum berakhir masa berlakunya sertifikat, produsen harus mendaftarkan produknya kembali utuk sertifikat halal yang baru.
  4. produsen yang tidak memperbaharui sertifikat halalnya, tidak diizinkan lagi menggunakan sertifikat halal tersebut. Kemudian sertifikat halal itu dihapus dari daftar yang terdapat dalam majalah resmi LP POM Majelis Ulama Indonesia.
  5. Jika sertifikat halal hilang, pemegang harus melaporkannya ke LP POM Majelis Ulama Indonesia.
  6. Sertifikat halal yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia  adalah milik MUI,. Oleh karena itu, jika sesuatu hal diminta kemabali oleh MUI maka pemegang sertifikat halal wajib menyerahkannya.
  7. Keputusan Mejelis Ulama Indonesia yang didasarkan atas fatwa MUI tidak dapat diganggu gugat.
  • Prosedur perpanjangan sebagai berikut:
  1. Jika produsen bermaksud memperpanjang sertifikat yang dipegangnya, harus mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan.
  2. Pengisian formulir disesuaikan dengan perkembangan terakhir produk.
  3. Perubahan bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong serta pengelompokkan produk harus diinformasikan kepada LP POM MUI.
  4. Produsen berkewajiban melengkapi dokumen terbaru tentang spesifikasi, sertifikat halal, dan bagan alir proses.

TATA CARA MEMBUAT SIUP

SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)

SIUP merupakan salah satu dokumen yang diperlukan dan diwajibkan bagi orang per orang maupun badan usaha yang akan mendirikan usaha perdagangan.
Pemegang SIUP tidak harus selalu pedagang dengan skala besar yang melayani perdagangan lintas negara dan sejenisnya, pedagang regional dalam skala kecil pun sebaiknya memiliki SIUP.
Tujuan pembuatan SIUP adalah untuk mendapatkan legalisasi dari pihak yang terkait sehingga bisa mencegah adanya kemungkinan masalah dikemudian hari.
Manfaat SIUP
1. sebagai syarat legalisasi yang diminta pemerintah
2. mendukung kegiatan ekspor – impor yang dijalankan
3. syarat untuk bisa mengikuti lelang legal



Jenis SIUP

SIUP bisa dikelompokan dalam tiga kategori berdasarkan besar – kecilnya modal yang digunakan dalam pendirian usaha, diantaranya adalah :
  • SIUP Besar untuk perusahaan yang besar modalnya di atas Rp 500.000.000
  • SIUP Menengah untuk perusahaan dengan kisaran modal antara Rp 200.000.000 – Rp 500.000.000
    besarnya modal tersebut tidak termasuk tanah atau tempat usaha
  • SIUP Kecil untuk modal dan kekayaan bersih pemohon mencapai Rp 200.000.000

Dokumen yang Diperlukan dalam Pembuatan SIUP

Secara umum, dokumen yang diperlukan untuk memperoleh SIUP, baik untuk perusahaan terbatas (PT), koperasi maupun CV (sejenisnya) adalah sebagai berikut :
  • fotokopi akte penrdirian usaha yang disahkan oleh pihak terkait
  • cash flow (neraca perusahaan)
  • fotokopi SITU daerah domisili
  • fotokopi KTP dari pihak yang bertanggung jawab
  • fotokopi NPWP
  • Surai Izin Gangguan/HO
  • materai Rp6.000
Beberapa dokumen lainnya juag diperlukan, dokumen pendukung yang diminta umumnya sesuai dengan jenis usaha yang didirikan.
Prosedur Mengurus SIUP
1. pemilik atau penangguang jawab datang ke kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat
2. mengambil dan mengisi formulir yang disediakan dan melengkapinya dengan dokumen yang diperlukan
3. membayar biaya yang ditentukan. (nn)

Jumat, 01 Februari 2013

TENTANG KOPERASI INDONESIA

Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.[3] Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi


Bentuk dan Jenis Koperasi

Jenis Koperasi menurut fungsinya

  • Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
  • Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
  • Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
  • Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).

Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja

  • Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
  • Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
  • koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
  • gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
  • induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi

Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya

  • Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
  • Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.

Keunggulan koperasi

Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.

Kewirausahaan koperasi

Kewirausahaan koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil risiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama.[5] Dari definisi tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa kewirausahaan koperasi merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif[5]
Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama.[5] Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi.[5]

Pengurus

Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota.[6] Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri.[6] Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota).[6]

Koperasi di Indonesia

Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.[4] Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.[4]
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).[4]

Sejarah koperasi di Indonesia


Logo Gerakan Koperasi Indonesia (1960an-2012)
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya.[7] Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak.[7] Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.[7]
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi).[7] Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi.[7] Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman.[7] Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda.[8] De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian.[7] Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon.[7] Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi.[7] Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik.[7] Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi.[7] Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI).[7] Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.[7]
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:[9]
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat.[8] Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.[8]
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi.[8] Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.[8]
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya.[9] Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia.[9] Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai.[9] Awalnya koperasi ini berjalan mulus.[9] Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.[9]
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya.[9] Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.[9]

Fungsi dan peran koperasi Indonesia

Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.[3]

Koperasi berlandaskan hukum

Koperasi berbentuk Badan Hukum menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah [Organisasi]] ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan.[10] Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.[11]

Arti Lambang Koperasi ( Lama )

Arti dari Lambang :
No Lambang Arti
1 Gerigi roda/ gigi roda Upaya keras yang ditempuh secara terus menerus. Hanya orang yang pekerja keras yang bisa menjadi calon Anggota dengan memenuhi beberapa persyaratannya.
2 Rantai (di sebelah kiri) Ikatan kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kokoh. Bahwa anggota sebuah Koperasi adalah Pemilik Koperasi tersebut, maka semua Anggota menjadi bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan, dan yang mengikat sesama anggota adalah hukum yang dirancang sebagai Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi. Dengan bersama-sama bersepakat mentaati AD/ART, maka Padi dan Kapas akan mudah diperoleh.
3 Kapas dan Padi (di sebelah kanan) Kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas sebagai bahan dasar sandang (pakaian), dan Padi sebagai bahan dasar pangan (makanan). Mayoritas sudah disebut makmur-sejahtera jika cukup sandang dan pangan.
4 Timbangan Keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi. Biasanya menjadi simbol hukum. Semua Anggota koperasi harus adil dan seimbang antara "Rantai" dan "Padi-Kapas", antara "Kewajiban" dan "Hak". Dan yang menyeimbangkan itu adalah Bintang dalam Perisai.
5 Bintang dalam perisai Dalam perisai yang dimaksud adalah Pancasila, merupakan landasan idiil koperasi. Bahwa Anggota Koperasi yang baik adalah yang mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan, yang mendengarkan suara hatinya. Perisai bisa berarti "tubuh", dan Bintang bisa diartikan "Hati".
6 Pohon Beringin Simbol kehidupan, sebagaimana pohon dalam Gunungan wayang yang dirancang oleh Sunan Kalijaga. Dahan pohon disebut kayu (dari bahasa Arab "Hayyu"/kehidupan). Timbangan dan Bintang dalam Perisai menjadi nilai hidup yang harus dijunjung tinggi.
7 Koperasi Indonesia Koperasi yang dimaksud adalah koperasi rakyat Indonesia, bukan Koperasi negara lain. Tata-kelola dan tata-kuasa perkoperasian di luar negeri juga baik, namun sebagai Bangsa Indonesia harus punya tata-nilai sendiri.
8 Warna Merah Putih Warna merah dan putih yang menjadi background logo menggambarkan sifat nasional Indonesia.

Penggunaan Lambang Koperasi Baru


Logo Baru Koperasi Indonesia
Sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah ( Permen KUKM ) NOMOR : 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tentang Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia , maka mulai tanggal 17 April 2012 telah terjadi penggantian lambang koperasi.
Pada Pasal 2 tertulis bahwa :
"Bagi Gerakan Koperasi diseluruh Indonesia agar segera menyesuaikan penggunaan lambang koperasi Indonesia, sebagaimana pada Lampiran Peraturan Menteri ini."
Pada Pasal 3 tertulis :
"Bagi koperasi yang masih memiliki kop surat dan tatalaksana administrasi lainnya dengan menggunakan lambang koperasi Indonesia yang lama, diberi kesempatan selambat-lambatnya pada tanggal 12 Juli 2012 telah menyesuaikan dengan lambang koperasi Indonesia yang baru."
Dan pada pasal 6 tertulis bahwa :
"Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri ini maka Lambang Koperasi yang lama dinyatakan tidak berlaku."

MAP LOKASI DEKOPINDA KOTA BANDUNG

hosting terbaik