KUNJUNGAN KERJA DARI DEKOPINDA KOTA MATARAM

Dalam rangka menjalin silaturahmi antar Dekopinda, Serta Sharing Potensi dan Informasi.

DEKOPINDA KOTA BANDUNG SELALAU MENJADI TUJUAN UTAMA KUNJUNGAN KERJA

Dengan Moto Selalu Terdepan, Dekopinda Kota Bandung Sering Sekali Menjadi Tujuan Utamja Kunjungan kerja dari berbagai daerah di Indonesia Bahkan Luar Negeri

MEMBERI PENGARAHAN DAN PENDIDIKAN TERHADAP GERAKAN KOPERASI

Dalam rangka meningkatkan mutu dan kualitas SDM Koperasi, Peran Dekopinda Selalau Menjadi Prioritas

JAJARAN PIMPINAN DEKOPINDA KOTA BANDUNG

Bersinergi, Berkoordinasi Dan Terus Merapatkan Barisan Demi Majunya Gerakan Koperasi Kota Bandung

MUSDA DEKOPINDA KOTA BANDUNG

Musda Dekopinda Kota Bandung, Membentuk Dan Mengukuhkan Pimpinan Dan Perangkat Kerja

INFO HARI INI ::::::...:::MOHON BERHATI-HATI TERHADAP PIHAK YANG SENGAJA MEMANPAATKAN NAMA DEKOPINDA KOTA BANDUNG, DENGAN TUJUAN MEMUNGUT DANA IURAN APAPUN DENGAN ATAU TANPA SURAT TUGAS, HARAP HUBUNGI TERLEBIHDAHULU KANTOR SEKRETARIAT DEKOPINDA KOTA BANDUNG TELP: 022-7300321 :::..:::KAMI SIAP MELAKUKAN KERJASAMA IMPLEMENTASI / PENERAPAN SISTEM KOMPUTERISASI PADA UNIT SIMPAN PINJAM DAN WASERDA / TOKO KOPERASI ANDA, DENGAN PERINSIF MURAH, MUDAH, CEPAT, TEPAT, AKURAT DENGAN MENGGUNAKAN SOFTWARE DAN HARDWARE BERKUALITAS:::...:::SUPPORT/DUKUNGAN KAMI: KONSULTASI - SETTING INSTALLASI - PELATIHAN - PENDAMPINGAN - SIMULASI DAN GARANSI:::...:::JIKA ANDA BERMINAT SILAHKAN HUBUNGI KAMI SEGERA DI: HP. 081 573 063 493 PIN BB: 520 717 2D WHATSAPP: 081 573 063 493 REQUES BY E-MAIL: jaelani.hbm@gmail.com:::...

Sabtu, 02 Februari 2013

PROSEDUR PENDIRIAN KOPERASI BAGIAN 2

Suatu koperasi hanya dapat didirikan bila memenuhi persyaratan dalam mendirikan koperasi. Syarat-syarat pembentukan koperasi berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi, adalah sebagai berikut :


a. Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama;

b. Pendiri koperasi primer sebagaimana tersebut pada huruf a adalah Warga Negara Indonesia, cakap secara hukum dan maupun melakukan perbuatan hukum;

c. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara efisien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota

d. Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi;

e. Memiliki tenaga terampil dan mampu untuk mengelola koperasi.
Selain persyaratan diatas, perlu juga diperhatikan beberapa hal-hal penting yang harus diperhatikan dalam pembentukan koperasi yang dikemukakan oleh Suarny Amran et.al (2000:62) antara lain sebagai berikut :

a. Orang-orang yang akan mendirikan koperasi dan yang nantinya akan menjadi anggota koperasi hendaknya mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Artinya tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa didasarkan pada adanya keje-lasan mengenai kegiatan atau kepentingan ekonomi yang akan dijalan-kan. Kegiatan ekonomi yang sama diartikan, memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama.
b. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekono-mi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha dengan mem-perhatikan faktor-faktor tenaga kerja, modal dan teknologi.

c. Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi. Hal tersebut dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutu ke-mungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.

d. Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efektivitas dan efisiensi dalam pe-ngelolaan koperasi. Perlu diperhatikan mereka yang nantinya ditunjuk/ dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang memiliki kejujuran, kemampuan dan kepemimpinan, agar koperasi yangdidirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan

Setelah persyaratan terpenuhi para pendiri kemudian mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan untuk mengadakan rapat pembentukan koperasi, setelah memiliki bekal yang cukup dan telah siap para pendiri melakukan rapat pembentukan koperasi yang dihadiri dinas koperasi dan pejabat lainnya, pendirian koperasi tidak sampai disana karena lembaga koperasi yang telah didirikan perlu disahkan badan hukumnya. Penjelasan lebih lanjut mengenai tahapan-tahapan tersebut diuraikan di bawah ini :

A. Tahap persiapan pendirian koperasi
Sekelompok orang bertekad untuk mendirikan sebuah koperasi terlebih dahulu perlu memahami maksud dan tujuan pendirian koperasi, untuk itu perwakilan dari pendiri dapat meminta bantuan kepada Dinas Koperasi dan UKM ataupun lembaga pendidikan koperasi lainnya untuk memberikan penyuluhan dan pendidikan serta pelatihan mengenai pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasi bagi pendiri. Setelah mendapatkan penyuluhan dan pelatihan perkoperasian, para pendiri sebaiknya membentuk panitia persiapan pembentukan koperasi, yang bertugas :

a. Menyiapkan dan menyampaikan undangan kepada calon anggota, pejabat pe- merintahan dan pejabat koperasi.
b. Mempersiapakan acara rapat.
c. Mempersiapkan tempat acara.
d. Hal-hal lain yang berhubungan dengan pembentukan koperasi.

B. Tahap rapat pembentukan koperasi

Setelah tahap persiapan selesai dan para pendiri pembentukan koperasi telah memiliki bekal yang cukup dan telah siap melakukan rapat pembentukan koperasi. Rapat pembentukan koperasi harus dihadiri oleh 20 orang calon anggota sebagai syarat sahnya pembentukan koperasi primer. Selain itu, pejabat desa dan pejabat Dinas Koperasi dan UKM dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.

Hal-hal yang dibahas pada saat rapat pembentukan koperasi karyawan, dapat dirinci sebagai berikut :

a. Pembuatan dan pengesahan akta pendirian koperasi karyawan, yaitu surat keterangan tentang pendirian koperasi yang berisi pernyataan dari para kuasa pendiri yang ditunjuk dan diberi kuasa dalam suatu rapat pembentukan koperasi untuk menandatangani Anggaran Dasar pada saat pembentuk-an koperasi.

b. Pembuatan Anggaran Dasar koperasi, yaitu pembuatan aturan dasar tertulis yang memuat tata kehidupan koperasi yang disusun dan disepakati oleh para pendiri koperasi pada saat rapat pembentukan.

Konsep Anggaran Dasar koperasi sebelumnya disusun oleh panitia pendiri, kemudian panitia pendiri itu mengajukan rancangan Anggaran Dasarnya pada saat rapat pembentukan untuk disepakati dan disahkan. Anggaran Dasar biasanya mengemukakan :

1. Nama dan tempat kedudukan, maksudnya dalam Anggaran Dasar tersebut dicantumkan nama koperasi karyawan yang akan dibentuk dan lokasi atau wilayah kerja koperasi tersebut berada.

2. Landasan, asas dan prinsip koperasi, di dalam Anggaran Dasar dikemukakan landasan, asas dan prinsip koperasi yang akan dianut oleh koperasi.

3. Maksud dan tujuan, yaitu pernyataan misi, visi serta sasaran pembentukan koperasi.

4. Kegiatan usaha, merupakan pernyataan jenis koperasi dan usaha yang akan dilaksanakan koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi para karyawan anggotanya. Misalnya, koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran dan koperasi jasa atau koperasi serba usaha.

5. Keanggotaan, yaitu aturan-aturan yang menyangkut urusan keanggotaan koperasi. Urusan keanggotaan ini dapat ditentukan sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya. Biasanya ketentuan mengenai keanggotaan membahas persyaratan dan prosedur menjadi anggota ko-perasi karyawan, kewajiban dan hak-hak dari anggota serta ketentuan-ketentuan dalam mengakhiri status keanggotaan pada koperasi.

6. Perangkat koperasi, yaitu unsur-unsur yang terdapat pada organisasi koperasi. Perangkat koperasi tersebut, sebagai berikut :

· Rapat Anggota. Dalam Anggaran Dasar dibahas mengenai kedudukan rapat anggota di dalam koperasi, penetapan waktu pelaksanaan rapat anggota, hal-hal yang dapat dibahas dalam rapat anggota, agenda acara rapat anggota tahunan, dan syarat sahnya pelaksanaan rapat anggota koperasi.

· Pengurus. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengurus dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengurus, tugas, kewajiban serta wewenang dari pengurus koperasi.

· Pengawas. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengawas dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengawas, tugas serta wewenang dari pengawas koperasi.

· Selain dari ketiga perangkat tersebut dapat ditambahkan pula pembina atau badan penasehat.

7. Ketentuan mengenai permodalan perusahaan koperasi, yaitu pembahasan mengenai jenis modal yang dimiliki (modal sendiri dan modal pinjaman), ketentuan mengenai jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib yang harus dibayar oleh anggota.

8. Ketentuan mengenai pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), yaitu ketentuan yang membahas penjelasan mengenai SHU serta peruntukan SHU koperasi yang didapat.

9. Pembubaran dan penyelesaian, membahas tata-cara pembubaran koperasi dan penyelesaian masalah koperasi setelah dilakukan pembubaran. Biasanya penjelasan yang lebih rinci mengenai hal ini dikemukakan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga atau aturan lainnya.

10. Jangka waktu berdirinya koperasi.

11. Sanksi-sanksi, merupakan ketentuan mengenai sanksi yang diberikan kepada anggota, pengurus dan pengawas koperasi, karena terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap Anggaran Dasar atau aturan lain-nya yang telah ditetapkan.

12. Anggaran rumah tangga dan peraturan khusus, yaitu ketentuan-ketentuan pelaksana dalam Anggaran Dasar yang sebelumnya dimuat dalam Anggaran Dasar.

13.Penutup.

c. Pembentukan pengurus, pengawas, yaitu memilih anggota orang-orang yang akan dibebani tugas dan tanggungjawab atas pengelolaan, pengawasan di koperasi

d. Neraca awal koperasi, merupakan perincian posisi aktiva dan pasiva diawal pembentukan koperasi

e. Rencana kegiatan usaha, dapat berisikan latar belakang dan dasar pembentukan serta rencana kerja koperasi pada masa akan datang.

C. Pengesahan badan hukum

Setelah terbentuk pengurus dalam rapat pendirian koperasi, maka untuk mendapatkan badan hukum koperasi, pengurus/pendiri/kuasa pendiri harus mengajukan permohonan badan hukum kepada pejabat terkait, sebagai berikut : 

a. Para pendiri atau kuasa pendiri koperasi terlebih dulu mengajukan
permohonan pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada diajukan
kepada Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, dengan
melampirkan :

1. Anggaran Dasar Koperasi yang sudah ditandatangani pengurus rangkap dua, aslinya bermaterai)
2. Berita acara rapat pendirian koperasi.
3. Surat undangan rapat pembentukan koperasi
4. Daftar hadir rapat.
5. Daftar alamat lengkap pendiri koperasi.
6. Daftar susunan pengurus, dilengkapi photo copy KTP (untuk KSP/USP dilengkapi riwayat hidup).
7. Rencana awal kegiatan usaha koperasi.

8. Neraca permulaan dan tanda setor modal minimal Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) bagi koperasi primer dan Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berasal dari simpanan pokok, wajib, hibah.

9. Khusus untuk KSP/USP disertai lampiran surat bukti penyetoran modal sendiri minimal Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi pri-mer dan Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berupa deposito pada bank pemerintah.

10. Mengisi formulir isian data koperasi.

11. Surat keterangan dari desa yang diketahui oleh camat.

b. Membayar tarif pendaftaran pengesahan akta pendirian koperasi sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).

c. Apabila permintaan pengesahaan akta pendirian koperasi telah dilakukan sesuai dengan ketetntuan di atas kepada pendiri atau kuasa pendiri diberikan bukti penerimaan.

d.Pejabat koperasi, yaitu Kepala Dinas Koperasi dan UKM akan memberikan pengesahaan terhadap akta koperasi apabila ternyata setelah diadakan penelitian Anggaran dasar koperasi.

- tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, dan
- tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
e. Pejabat selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung sejak sejak penerimaan permohonan pengesahan badan hukum dari koperasi yang bersangkutan harus telah memberikan jawaban pengesahannya. Tetapi biasanya proses pengesahan di dinas koperasi dapat selesai hanya dalam waktu 3 (tiga) minggu. 

f. Bila Pejabat berpendapat bahwa Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-undang koperasi dan peraturan pelaksananya serta kegiatannya sesuai dengan tujuan, maka akte pendirian di daftar dengan nomor urut dalam Buku Daftar Umum. Kedua buah Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut dibubuhi tanggal, nomor pendaftaran tentang tanda pengesahan oleh Pejabat a.n Menteri.

g. Tanggal pendaftaran akte Pendirian berlaku sebagai tanggal sesuai berdirinya koperasi yang mempunyai badan hukum, kemudian Pejabat mengumumkan pengesahan akta pendirian di dalam Berita Negara Republik Indonesia

h. Buku Daftar Umum serta Akte-Akte salinan/petikan ART/AD Koperasi dapat diperoleh oleh pengurus koperasi dengan mengganti biaya fotocopy dan harus dilegalisir oleh Pejabat Koperasi yang bersangkutan. Biaya yang dikenakan untuk hal di atas adalah Rp. 25.000

i. Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan oleh pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.

j. Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.

k. Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.

Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia dengan Ikatan Notaris Indonesia pada tanggal 4 Mei 2004 dan Keputusan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor : 98/KEP/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akta Koperasi membuat perubahan dalam prosedur pendirian koperasi yaitu proses pembuatan akta pendirian, perubahan anggaran dasar, dan akta-akta lain berkaitan dengan koperasi sebagai badan hukum maka hal tersebut dilakukan dihadapan notaris. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan mutu pelayanan hukum kepada masyarakat.

Berdasarkan Kepmen No.98 tahun 2004, prosedur pendirian koperasi yang melibatkan notaris di dalamnya, masih mengikuti prosedur yang ada, tetapi ada beberapa tahapan yang melibatkan notaris yaitu :

a. Rapat pembentukan koperasi selain mengundang minimal 20 orang calon anggota, pejabat desa, pejabat dinas koperasi hendaknya mengundang pula notaris yang telah ditunjuk pendiri koperasi, yaitu notaris yang telah berwenang menjalankan jabatan sesuai dengan jabatan notaris, berkedudukan di wilayah koperasi itu berada (dalam hal ini berkedudukan di Kabupaten Bandung), serta memiliki sertifikat tanda bukti telah mengikuti pembekalan di bidang perkoperasian yang ditandatangani oleh menteri koperasi dan UKM RI.

b. Notaris yang telah membuat akta pendirian koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku kemudian membacakan dan menjelaskan isinya kepada para pendiri, anggota atau kuasanya sebelum menanda-tangani akta tersebut.

c. Kemudian akta pendirian koperasi yang telah dibuat notaris pembuat akta koperasi disampaikan kepada pejabat dinas koperasi untuk dimintakan pengesahannya, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

TIP MEMASARKAN PRODUK KEPADA KONSUMEN

Ketika kita menawarkan produk atau jasa kepada konsumen, sebagian dari masyarakat tidak begitu saja yakin dengan penawaran yang kita tawarkan. Untuk meyakinan konsumen terhadap produk yang ditawarkan butuh cara komunikasi pemasaran yang menarik konsumen. Sebab keahlian komunikasi untuk menyampaikan kelebihan serta kualitas yang dimiliki sebuah produk, sangat dibutuhkan untuk meyakinkan pelanggan.


Seorang konsumen hanya akan membeli sebuah produk, jika mereka telah yakin dengan kualitas dan kelebihan produk yang ditawarkan. Selain itu keyakinan konsumen secara tidak langsung akan mengarahkan mereka untuk membeli produk yang kita tawarkan tanpa harus kita yakinkan kembali, sehingga memberikan dampak positif bagi omset penjualan produk. Oleh karena itu munculnya keyakinan dari konsumen menjadi modal awal dari kesuksesan penjualan produk.

Untuk mengatasi masalah ketidakpercayaan dari konsumen, sebaiknya perhatikan beberapa cara meyakinkan konsumen berikut ini :
  1. Ciptakan image produk Anda. Image suatu produk sangat berpengaruh terhadap keyakinan yang diberikan konsumen. Untuk itu ciptakan image yang berkualitas di mata para konsumen, dengan mengenalkan kelebihan – kelebihan produk Anda. Semakin banyak konsumen yang mengetahui kelebihan produk kita, semakin mempercepat munculnya keyakinan konsumen.
  2. Selalu tanamkan image produk kepada konsumen. Semakin terkenal image produk
  3. Anda semakin yakin pula konsumen, pada produk Anda. Sehingga para konsumen lebih loyal dengan produk kita berapapun harga yang ditawarkan. Bandingkan saja harga donat Dunkin’ Donuts dengan harga donat di warung roti di sekitar rumah Anda, sangat jauh berbeda bukan? Walaupun harga di Dunkin’ Donuts lebih mahal, namun konsumen lebih memilih Dunkin’ Donuts dibandingkan donat yang ada di warung roti. Karena konsumen lebih mempercayai kualitas rasa Donkin’ Donuts.
  4. Berikan bukti kepada para konsumen. Untuk meyakinkan konsumen, dibutuhkan bukti atau fakta mengenai kualitas maupun kelebihan yang dimiliki produk. Anda dapat memberikan bukti kepada konsumen dengan mencantumkan kesaksian dari konsumen lain yang telah memperoleh manfaat dari produk kita. Selain itu Anda juga bisa mengadakan demo produk dengan langsung melibatkan konsumen sebagai strategi promosi. Agar konsumen dapat membuktikan langsung kelebihan yang dimiliki produk.
Adanya keyakinan konsumen mempermudah strategi pemasaran yang kita gunakan.  Sekian informasi tentang cara meyakinkan konsumen, semoga dapat bermanfaat bagi usaha Anda. Perhatikan respon pasar dari konsumen Anda, jangan sampai keyakinan konsumen Anda berpindah ke produk lain. Salam sukses.

KIAT-KIAT MENGELOLA KOPERASI YANG PROFESIONAL

Seperti yang kita ketahui, bahwa koperasi bukanlah badan usaha yang berupa kumpulan modal. Koperasi adalah badan usaha yang unik karena dimiliki oleh banyak individu. Koperasi merupakan kumpulan dari individu-individu yang memiliki kesamaan visi, misi, dan didasari oleh jiwa kerja sama untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Dalam operasinya, kebijakan-kebijakan yang diambil dalam koperasi dilakukan secara demokratis demi kepentingan untuk mencapai tujuan dan keinginan bersama.


Pada dasarnya, pengelolaan koperasi yang profesional adalah didasari oleh kemampuan pengurus atau manajemen koperasi untuk menjalankan keputusan dan kebijakan yang sudah dibuat secara demokratis dalam Rapat Anggota Koperasi dan ditunjang oleh pengawasan yang kontinu atas realisasi dan implementasi kebijakan-kebijakan tersebut.
Jadi sebenarnya sederhana, uraian ringkasnya menurut pengalaman kami adalah sebagai berikut :

1. Dalam RAT disusun dan diputuskan mengenai program kerja, tujuan yang akan dicapai, pokok-pokok kebijakan yang harus dijalankan oleh pengurus dan atau manajemen, dan jumlah anggaran yang dibutuhkan.

2. Pengurus koperasi dan atau manajemen koperasi menuangkan pokok-pokok kebijakan menjadi “aturan main” yang harus diikuti oleh semua anggota koperasi tanpa terkecuali.

3. Pangawas koperasi mengawasi dan memberikan koreksi agar dalam implementasi kebijakan dan aturan main ini, pengurus dan atau manajemen koperasi benar-benar (sungguh-sungguh) memegang teguh kebijakan yang sudah disepakati bersama sehingga tidak terjadi penyimpangan yang akan membahayakan operasional koperasi.

Melihat tiga poin di atas di mana memang cukup sederhana, namun berat dalam implementasinya. Betapa tidak, karena biasanya banyak sekali godaan untuk melakukan penyimpangan baik kecil atau besar. Penyimpangan tersebut bisa disebabkan oleh masalah kecil/besar. Misalnya, karena ada anggota yang sedang sakit, kemudian membutuhkan uang untuk berobat. Anggota tersebut mengajukan pinjaman uang yang melebihi batas plafon yang sudah ditetapkan dalam “peraturan peminjaman uang”. Sering kali, oleh karena merasa iba, pinjaman pun dicairkan. Terjadilah penyimpangan yang semestinya harus dihindari. Dalam hal ini, Pengurus atau Manajemen koperasi akan merasa benar karena membantu anggota yang kesulitan dan perlu berobat. Sedangkan tanggung jawab dalam melaksanakan kebijakan sudah pasti salah. Demi kepentingan berobat satu orang anggota maka keputusan demokratis dari puluhan, ratusan, bahkan ribuan anggota terabaikan.

Jika kasus seperti ini menimpa anda, bagaimana anda dapat mengatasinya ? Ini merupakan sebuah dilema. Jika kita adalah pengurus atau manajemen koperasi yang profesional maka kita harus berani menolak penyimpangan seperti hal tersebut dan memberikan solusi kepada anggota tersebut dengan cara-cara yang profesional pula karena selalu ada jalan keluar untuk satu masalah.

Selain implementasi poin di atas, diperlukan juga kemampuan manajerial dari pengurus, pengawas atau manajemen Koperasi untuk menjalankan usaha yang transparan dan mampu mengembangkan koperasi. Jadi pengurus, pengawas atau manajemen harus mampu membaca dan melihat trend sehingga dapat mengikuti perkembangan usaha yang dinamis. Pengurus, pengawas atau manajemen koperasi haruslah belajar untuk terbuka kepada semua anggotanya baik dalam sistem kerja, laporan keuangan, dan hasil pengawasan atas jalannya koperasi. Selain itu, pengurus atau manajemen koperasi juga perlu memberikan pendidikan dan pelatihan kepada anggota koperasi untuk meningkatkan kemampuan dan ketrampilan anggota, pengembangan anggota, dan pengetahuan tentang bagaimana hidup berkoperasi yang baik dan benar.

Dalam menjalankan koperasi secara profesional maka tidak terlepas dari penerapan fungsi-fungsi manajemen standard. Fungsi-fungsi manajemen yang harus diterapkan untuk mencapai tujuan koperasi, yakni :

1. Fungsi Perencanaan

Fungsi perencanaan merupakan dasar dari semua kegiatan koperasi yang disusun guna mencapai tujuan yang akan dicapai dalam suatu periode yang terukur.
Misalnya : berapa jumlah anggota yang akan dicapai dalam waktu 1 tahun, berapa omzet yang ingin dicapai dalam waktu 1 tahun, berapa SHU yang akan dibagikan tahun ini, dsb. Perencanaan ini harus disusun oleh pengurus dan disahkan oleh RAT agar semua anggota mengetahui rencana kerja koperasi sehingga semua anggota dapat mendukung kegiatan koperasi sehari-hari.

2. Fungsi Pengorganisasian

Pengorganisasian adalah fungsi terpenting setelah rencana kerja koperasi disusun. Tahap ini adalah menyusun fungsi SDM yang akan mengemban tugas agar kegiatan-kegiatan dalam rencana kerja dapat secara efektif dan efisien dijalankan oleh SDM koperasi. Kunci keberhasilan dalam tahap ini adalah menaruh orang yang tepat pada posisi yang tepat sehingga semua tugasnya dapat dilaksanakan dengan baik.

3. Fungsi Pelaksanaan

Fungsi ini adalah menjalankan semua kegiatan yang sudah disusun dengan sebaik-baiknya, SDM koperasi bertanggung jawab atas tugas yang sudah dilimpahkan, dan dalam pelaksanaannya SDM koperasi mematuhi rambu-rambu yang sudah ditetapkan dalam RAT. Dalam tahap ini, tugas administrasi sehari-hari seringkali menjadi hambatan dan sering terabaikan karena kurangnya pengetahuan akan teknologi tepat guna yang dapat diterapkan untuk memudahkan kegiatan administrasi dan di samping itu investasi teknologi dirasakan masih cukup mahal. Fungsi pelaksanaan ini sering kali menjadi kendala bukan cuma pada koperasi yang besar, akan tetapi pada koperasi yang jumlah anggotanya hanya ratusan. Tertib administrasi dan mematuhi kebijakan yang sudah ditetapkan dalam RAT merupakan syarat mutlak untuk mencapai tujuan koperasi.

4. Fungsi Pengendalian dan Evaluasi

Fungsi pengendalian dan evaluasi ini adalah untuk menilai dan apakah fungsi pelaksanaan sudah sesuai dengan rencana kerja atau tidak. Apakah dalam pelaksanaan kegiatan sudah mematuhi rambu-rambu kebijakan koperasi atau terdapat penyimpangan. Sering kali fungsi tersebut dianggap sangat sensitif dan tabu karena sikap pengurus dan manajemen koperasi yang tidak terbuka terhadap anggota atau sesama pengurus koperasi lainnya.

Mengelola koperasi sama halnya dengan mengelola perusahaan plus organisasi sosial. Di satu pihak kita mesti memikirkan keuntungan dan di pihak lain kita mesti memikirkan aspek sosial anggota. Memang cukup pelik apabila kita tidak bisa membedakan mana kepentingan koperasi secara kolektif dan mana untuk kepentingan anggota secara individu.

Pada bagian yang terdahulu kita sudah mendapatkan kiat-kiat yang merupakan bagian dari manajemen dan pengambilan keputusan. Kali ini kita akan melihat sebuah kasus sederhana yang pemecahannya adalah diserahkan kepada Anda yang membacanya. Solusi terbaik adalah kita harus selalu belajar untuk menilai dan mengoreksi diri, “apakah yang sudah saya lakukan ini sudah bermanfaat, demi kebaikan diri saya, orang lain, atau kelompok ?”, “apakah saya juga bersedia untuk diperlakukan seperti ini oleh orang lain ?”, “apakah ada cara untuk menyelesaikan masalah dengan musyawarah dan menemukan solusi win-win ?”.

Contoh kasus yang akan dikemukan di sini adalah sebagai berikut :

Pada suatu pagi yang cerah, saya berangkat ke kantor dengan hati yang ceriah dengan persiapan menghadapi rapat direksi tentang efisiensi biaya yang sudah berhasil saya capai. Hari ini juga merupakan hari di mana pinjaman uang anggota koperasi akan direalisasikan. Kebetulan saya adalah Manajer Keuangan perusahaan dan juga Ketua Koperasi Karyawan di perusahaan yang memiliki anggota 2000 orang. Perusahaan di mana saya bekerja memiliki 2100 orang karyawan dan merupakan sebuah pabrik otomotif yang cukup terkenal di tanah air. Perusahaan saya ini sangat memperhatikan kesejahteraan karyawan. Begitu pula kesuksesan yang diraih oleh Koperasi adalah berkat dukungan perusahaan. Ketika saya baru turun dari kendaraan, tiba-tiba saya dikejutkan oleh seorang operator mesin yang sedang berlari menghampiri saya.

“Pak, pak, saya mau minta tolong. Tadi pagi ketika mengantarkan anak saya ke sekolah, karena kurang hati-hati, anak saya tertabrak motor di depan sekolah. Saya sudah membawanya ke rumah sakit dan kata dokter mesti dioperasi saat ini juga. Saya butuh duit 8 juta saat ini. Pak, saya mau minjam uang ke koperasi sekarang juga”, kata operator tersebut mendesak.

Dalam suasana yang kaget dan prihatin, saya sebagai Ketua Koperasi dan Manajer Keuangan perusahaan yang selalu memegang teguh prinsip dan prosedur kerja, apa yang mesti saya lakukan?

Semua pinjaman uang yang akan direalisasikan hari ini adalah pinjaman yang sudah memenuhi syarat dan prosedur pinjaman resmi koperasi. Bagaimana mencari uang 8 juta pada saat ini ? Bagaimana saya bisa mempercayai operator tersebut saat ini juga ? Sebagai seorang Manajer Keuangan, saya tidak bisa mengeluarkan uang perusahaan tanpa ada persetujuan direksi. Lagi pula, saya akan ada rapat dengan direksi. Tetapi, operator tersebut butuh uang saat ini juga. Apakah yang mesti saya lakukan sebagai Manajer Keuangan dan Ketua Koperasi ?

Kasus tersebut dapat menjadi bahan diskusi kita bersama. Silahkan kirimkan solusi masing-masing dari diri kita ke email: info@koperindo.com. Solusi ini akan menjadi masukan kita bersama di edisi InfoKop mendatang. Gunakan pengetahuan dan pengalaman kita dalam mengelola koperasi. (bersambung)

Sumber : http://dokasg.wordpress.com/

PROSEDUR EKSPOR DAN IMPOR

Dalam era perdagangan global sekarang ini arus barang masuk dan keluar sangatlah cepat. Untuk memperlancar urusan bisnisnya, para pengusaha dituntut untuk memiliki pengetahuan yang cukup mengenai prosedur ekspor dan impor, baik dari kepabeanan, shipping maupun perbankan, yang semuanya ini saling berkaitan dan selama ini sering terjadi permasalahan dilapangan. Pemahaman Prosedur Kepabeanan dan Pembayaran Internasional dalam Transaksi Ekspor-Impor sangat penting untuk kesuksesan perdangan ekspor dan impor.


Para pelaku forwarder, trader dan eksekutif ekspor impor haruslah mengerti secara details apa saja komponen dan prosedur export dan import  dan dokumen ekspor-impor dengan benar serta permasalahan-permasalahan yang selama ini sering dialami dilapangan terutama yang berkaitan dgn Bea Cukai, Shipping Company dan Banking. ada beberapa hal dan faktor yang perlu diketahui seperti dibawah ini:
  1. Gambaran umum kepabeanan
    • Daerah pabean
    • kawasan pabean
    • Kewenangan pabean
    • Mengenal buku tarif bea masuk Indonesia (BTBMI)
    • Cara mengklasifikasi barang /HS
  1. Prosedur Impor
    • Pengertian Impor
    • Persyaratan Impor
    • Kedatangan Barang Impor
    • Pembongkaran & Penimbunan
      1. Di kawasan pabean / tempat penimbunan sementara
      2. Di tempat lain
    • Pungutan Negara dalam Rangka Impor
      1. Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk (NDPBM)
      2. Surat Setoran Pabean Cukai & Pajak (SSPCP)
      3. Cara perhitungan
        • Bea Masuk
        • Cukai
        • PPN & PPnBM
        • PPH psl 22
      4. Tata Cara Pembayaran BM, Cukai, PPN, PPnBM dan PPH psl 22
    • Pengeluaran Barang Impor
      1. Pengisian PIB
      2. Prosedur Manual
      3. Prosedur Disket
      4. Prosedur EDI
  1. Penetapan Jalur :
    • Jalur Merah
    • Jalur Hijau
    • Jalur Prioritas
Pemeriksaan Pabean :
    • Pemeriksaan Dokumen
    • Pemeriksaan Fisik
  1. Tata Cara Penyelesaian Barang Impor dgn sistem
    • EDI-Jalur Merah
    • EDI-Jalur Hijau
    • EDI-Jalur Prioritas
  1. Fasilitas Kepabeanan (Custom Facility)
    • Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE)
    • Kawasan Berikat
    • Jalur Prioritas
    • Truck-Lossing-dll
  1. Incoterms 2000 (Syarat Peyerahan Barang)
    • EX Works
    • FCA, FAS, FOB
    • CFR, CIP, CPT, CIP
    • DAF, DES, DEQ, DDU, DDP.
  1. Shipment (Pengapalan).
    • Pengertian dari Shipment
    • Pihak-pihak ang terlibat dalam shipment
    • Tanggung Jawab & Kewajiban :
      1. Shipper/Pengirim
      2. Carrier/Pengangkut
      3. Consignee/Penerima Barang.
    • Fungsi Kapal
      1. Jenis-jenis perusahaan pelayaran
      2. Pengertian Shipping Conference
      3. Transport Documents
      4. Fungsi & Sifat B/L & AWB
      5. Jenis-jenis B/L
      6. Shipping guarantee
    • Containerized
      1. Full container Load
      2. Less than container Load
      3. Consilidation
  1. Aktifitas dan Jasa yang ada atau yg dilakukan di Pelabuhan
    • Shipping Clearance
    • Custom Clearance
    • Port Clearance
    • Ekpedisi Muatan Kapal Laut (EMKL)
    • Freight Forwarder
    • Perusahaan Bongkar Muat (PBM)
    • Pergudangan (Warehousing)
    • Lighterage
  1. Proses Pengapalan ke Luar Negeri
    • Tata Cara booking space kapal
    • Latihan membuat shipping Instruction
    • Proses Penerbitab Bill of Lading (B/L)
    • Fungsi dari B/L
    • Hal-hal yg perlu diperhatikan di dalam B/L
    • Cara peralihan/endorsement B/L
  1. Data-data & Statement pada B/L
    • Shipper, Consignee, Notif Party
    • Carrier, Cargo dan Freight
    • Clean On Board
    • Unclean/Dirty B/L
    • Said To Contain (STC)
    • Shipper Load & Count (SLAC)
  1. Method of Payment
    • Advance Payment
    • Open Account
    • Cosigment
    • Collection
    • Letter of Credit
  1. Prosedur Ekspor dengan Menggunakan Letter of Credit (L/C)
    • Pengertian Ekspor
    • Persyaratan Ekspor
    • Pengelompokkan Barang Ekspor
    • Dasar & Tujuan Pengelompokkan Barang
    • Pajak/Pungutan Ekspor
      1. Dasar & Tujuan Barang dikenakan Pajak Ekspor
      2. Tata Cara perhitungan pajak ekspor
        • Harga Patokan Ekspor (HPE)
        • Surat Tanda Bukti Setoran (STBS)
        • Surat Sanggup Bayar (SSB)
    • Memahami Syarat & Kondisi L/C
    • Tata Cara Memeriksa Dokumen

PENGEMASAN PRODUK

MENCARI KEMASAN YANG MENARIK DENGAN DANA YANG MINIMAL????
 

 

CV. D&D INDNESIA dalam hal ini D&D Pack adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang kemasan (packaging), yang ditujukan untuk para pelaku UKM (Usaha Kecil Menengah). Dengan melihat perkembangan produk UKM di daerah atau nusantara dari waktu ke waktu masalah yang sering di hadapi adalah kemasan (packaging).
Memahami kondisi tersebut kami terpanggil untuk membagi pengalaman yang telah memperoleh manfaat dengan memperbaiki kemasan yang menarik, supaya produk UKM daerah bisa di pasarkan di pasar yang lebih luas.

Macam-Macam Kemasan
Kemasan yang kami buat terbuat dari:

  1. Plastik dan alumunium foil, metalis, plastik vacum, composite can. Sangat cocok untuk kemasan snack, kopi, teh, susu, minyak, ikan asin, dll
  2. Mesin-mesin kemasan
  3. Aneka mesin untuk usaha UKM
  4. Pelatihan kemasan
  5. Konsultasi tentang kemasan
  6. Pesanan cetak offset
  7. Konsultasi dan jasa pengurusan Pendaftaran Merk, Barcode, Regristrasi, (P-IRT), Nutrition Fact (Nilai Gizi)
Silahkan hubungi kami jika anda membutuhkan informasi lebih lanjut.




SALE
Stand-Up Pouch Nylon Untuk Cairan

Stand-Up Pouch Nylon Untuk Cairan

Continuous Band Sealer SF-150LW

Continuous Band Sealer SF-150LW

Rp 5.200.000
Stand Up Pouch Full Foil

Stand Up Pouch Full Foil

Stand Up Pouch Untuk Snack

Stand Up Pouch Untuk Snack



Kemasan Polos OPP/PP Multilayer

Kemasan Polos OPP/PP Multilayer

Kemasan Hanger

Kemasan Hanger

Continuous Band Sealer SF-150W

Continuous Band Sealer SF-150W

Rp 4.800.000
 


KOMPAS.COM
Kelemahan Produk UKM di Indonesia: Kemasan!




JAKARTA, KOMPAS.com - Kemasan menjadi salah satu masalah utama yang dihadapi usaha kecil dan menengah (UKM) di Indonesia. Padahal, kemasan merupakan kunci bagi produk untuk lebih "menjual" dan memiliki nilai tambah.

"Kemasan menjadi kendala UKM se-Nusantara," kata Direktur perusahaan kemasan D&D Pack, Delli Gunarsa kepada Kompas.com, di sela-sela acara pameran UKM "Pasar Anak Negeri", di Istora Senayan, Jakarta, Minggu (29/7/2012).

Ia mengungkapkan, sebagian besar UKM di Indonesia masih mengemas produknya dengan tampilan yang tidak menarik. Sebab, masih ada pandangan bahwa kemasan itu mahal. Menurutnya, pandangan itu ada karena UKM mengira dibutuhkan alat yang mahal untuk mengemas produk makanan atau pun minumannya agar apik dilihat konsumen.

"Tidak perlu Rp 1 juta, sudah bisa berubah. Cukup sealer tangan seharga Rp 250 ribu," kata Delli,  yang sudah memulai usaha di bidang pengemasan sejak tahun 2006.

Delli menyebutkan, cara pandang UKM terhadap kemasan ataupun produk yang bernilai tambah perlu diubah. Padahal, dengan kemasan yang baik, produk yang dijualkan akan menghasilkan keuntungan lebih besar karena bisa dijual dengan harga yang lebih tinggi.

"Harga jual bisa bertambah 40 persen-100 persen dari harga jual awal," ujarnya.

Akan tetapi, Delli mengingatkan, kemasan juga harus menyesuaikan dengan produknya. Di antaranya, dengan melihat jenis produk, tujuan produk. Misalnya, apakah sebagai produk oleh-oleh atau bukan.

Warna kemasan pun perlu jadi perhatian. Harga kemasan juga harus beragam dan disesuaikan dengan produknya.

"Kalau bisa jual kemasan, kenapa harus jual produk?," katanya.

Dengan kendala yang ada, Delli menekankan, banyak UKM yang perlu mendapatkan bantuan untuk mengembangkan kemasan produknya. Ia menyebutkan, sejak tahun 2006, baru sekitar 2000-3000 UKM yang dibantu Delli untuk pengemasan. Adapun, saat ini, terdapat sekitar 200.000 UKM di Indonesia yang menghasilkan produk. 

TATA CARA PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI SIMPAN PINJAM (KSP) DAN UNIT SIMPAN PINJAM (USP)

I. DASAR HUKUM
  1. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun l995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
  4. Keputusan Menteri Negara Urusan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor : 98/Kep/M.KUKM/X/2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akta Koperasi;
  5. Keputusan Menteri Negara Urusan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor : 23/Kop/M.KUKM/X/2004 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan dalam rangka Pengesahan Akta Pendirian, Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran Koperasi pada Provinsi dan Kabupaten atau Kota;
  6. Keputusan Menteri Negara Urusan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor : 124/KEP/M.KUKM/X/2004 tentang Penugasan Pejabat yang berwenang untuk Memberikan Pengesahan Akta Pendirian, Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran Koperasi di Tingkat Nasional;
  7. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah nomor 1/Per/M.KUKM/I/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
  8. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM Nomor 19.5/Per/M.KUKM/VIII/2006 tentang Pedoman Umum Akuntansi Koperasi Indonesia.
II. PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI SIMPAN PINJAM (KSP) :
  1. Permohonan pengesahan akta pendirian KSP Primer dan Sekunder yang anggotanya berdomisili di Kabupaten atau Kota yang bersangkutan diajukan oleh para pendiri kepada pejabat yang berwenang pada Kabupaten atau Kota setempat.
  2. Permohonan pengesahan akta pendirian KSP Primer dan Sekunder yang anggotanya berdomisili sekurang-kurangnya di 3 (tiga) Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi/DI diajukan oleh para pendiri kepada pejabat yang berwenang pada Provinsi/DI setempat.
  3. Permohonan pengesahan akta pendirian KSP Primer dan Sekunder yang anggotanya berdomisili sekurang-kurangnya di 3 (tiga) Provinsi/DI diajukan oleh para pendiri kepada Menteri Negara Koperasi dan UKM.
  4. Menyampaikan dokumen surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KSP primer/ Sekunder berupa deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM.Penyetoran modal awal pendirian KSP primer dan KSP Sekunder dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
    1. dilengkapi dengan bukti penyetoran dari anggota kepada koperasinya;
    2. dibukukan dalam neraca KSP sebagai harta kekayaan badan hukum KSP primer atau KSP Sekunder;
    3. tidak boleh diambil, kecuali keluar dari keanggotaan koperasi dan ada modal pengganti dari anggota baru dan atau cadangan koperasi;
    4. Modal awal yang disetor oleh anggota terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib, harus disimpan pada Bank Pemerintah dalam bentuk deposito atas nama Menteri.
  5. Menyampaikan rencana Kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun, yang menjelaskan paling sedikit hal-hal sebagai berikut :
    1. rencana permodalan yang meliputi :
      1. rencana penghimpunan modal sendiri, berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, hibah dan cadangan;
      2. rencana perolehan, peruntukan dan pengembalian modal pinjaman yang berasal dari anggota, calon anggota, koperasi lain atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat utang lainnya serta sumber lain yang sah;
      3. rencana modal penyertaan.
    2. rencana kegiatan usaha yang meliputi informasi tentang :
      1. rencana penghimpunan dana simpanan yang meliputi :
        • dana yang berasal dari anggota, calon anggota, koperasi lain dan anggotanya dalam bentuk tabungan dan atau simpanan berjangka;
        • ketentuan yang mengatur tentang penyetoran, penarikan, imbalan serta sistem dan prosedur penghimpunan dana simpanan;
        • jumlah simpanan yang diproyeksikan.
      2. rencana pemberian pinjaman, meliputi;
        • jenis pinjaman;
        • ketentuan yang mengatur tentang jumlah pinjaman maksimal untuk masing-masing jenis pinjaman, tingkat bunga atau imbalan, jangka waktu pinjaman, serta sistem dan prosedurnya;
        • jumlah pemberian pinjaman yang diproyeksikan.
      3. rencana pendapatan dan biaya.
    3. rencana bidang organisasi dan sumber daya manusia meliputi :
      1. struktur organisasi;
      2. uraian tugas, wewenang, dan tanggung jawab;
      3. pembinaan calon anggota untuk menjadi anggota;
      4. jumlah karyawan.
  6. Menyampaikan kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan yang pokok, yang meliputi paling sedikit : buku daftar pengurus; buku daftar pengawas; buku daftar anggota; buku daftar simpanan anggota; buku daftar pinjaman anggota; formulir permohonan menjadi anggota; formulir permohonan pengunduran diri sebagai anggota; formulir tabungan dan simpanan berjangka; formulir administrasi pinjaman yang diberikan; formulir administrasi hutang yang diterima; formulir administrasi modal sendiri; formulir perjanjian pinjaman.
  7. Menyampaikan nama dan riwayat hidup calon pengelola dengan melampirkan :
    1. bukti telah mengikuti pelatihan simpan pinjam koperasi dan surat keterangan telah mengikuti magang usaha simpan pinjam pada koperasi atau surat keterangan berpengalaman bekerja di bidang Simpan Pinjam koperasi;
    2. surat keterangan berkelakuan baik dari yang berwenang yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak pernah melakukan tindakan tercela atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan atau tindak pidana lainnya;
    3. surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai derajat kesatu dengan pengurus lain atau pengawas;
    4. pernyataan Pengelola KSP tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
  8. Menyampaikan daftar sarana kerja dilengkapi dengan keterangan kondisi fisiknya, paling sedikit terdiri dari : kantor; meja dan kursi kerja; alat hitung; tempat menyimpan uang atau brankas; tempat menyimpan buku administrasi dan pembukuan; buku pedoman dan Peraturan di bidang simpan pinjam koperasi; papan nama; permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam.
  9. jawaban terhadap permohonan pengesahan akta pendirian KSP Primer dan KSP Sekunder serta ijin usaha kegiatan simpan pinjam dikeluarkan paling lambat dalam waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan pengesahan secara lengkap.
  10. KSP dapat melakukan kegiatan usaha simpan pinjam, setelah mendapat pengesahan akta pendirian koperasi yang berfungsi sebagai ijin usaha simpan pinjam yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
  11. Pencairan modal awal koperasi dapat dilakukan oleh pengurus KSP dengan menunjukkan Keputusan Pejabat yang berwenang tentang Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Simpan Pinjam.
III. PEMBENTUKAN USP KOPERASI
  1. Koperasi yang telah berbadan hukum tetapi belum mencantumkan kegiatan usaha simpan didalam anggaran dasarnya, apabila akan melakukan kegiatan usaha simpan pinjam wajib mengajukan permohonan pengesahan perubahan anggaran dasarnya dengan mencantumkan usaha simpan pinjam didalam anggaran dasar tersebut kepada pejabat yang berwenang.
  2. Perubahan anggaran dasar koperasi yang akan membentuk unit simpan pinjam koperasi dilaksanakan sesuai dengan persyaratan dan tata cara yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi, beserta Petunjuk Pelaksanaannya.
  3. Pengajuan permohonan perubahan anggaran dasar koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memenuhi tambahan persyaratan dengan menyampaikan beberapa dokumen sebagai berikut :
    1. surat bukti penyetoran modal tetap dari Koperasi kepada USP berupa deposito pada Bank Pemerintah atas nama menteri.
    2. rencana kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun.
    3. administrasi dan pembukuan Unit Simpan Pinjam Koperasi yang dikelola secara khusus dan terpisah dari pembukuan koperasinya.
    4. nama dan riwayat hidup Pengurus, Pengawas dan calon Pengelola USP Koperasi.
    5. daftar sarana kerja beserta keterangan kondisi fisiknya, paling sedikit terdiri dari : kantor; meja dan kursi kerja; alat hitung; tempat menyimpan uang atau brankas; tempat menyimpan buku administrasi dan pembukuan; buku pedoman dan Peraturan di bidang simpan pinjam koperasi; papan nama.
    6. surat perjanjian kerja antara Pengurus Koperasi dengan Pengelola USP Koperasi.
    7. pernyataan Pengelola USP Koperasi tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
    8. permohonan ijin menyelenggarakan kegiatan usaha simpan pinjam.
  4. jawaban terhadap permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar koperasi akan dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang memberikan pengesahan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak diterima permohonan perubahan anggaran dasar secara lengkap.
  5. pengesahan perubahan anggaran dasar Koperasi primer yang anggotanya berdomisili pada satu Kabupaten atau Kota yang membentuk unit usaha simpan pinjam diberikan sekaligus dengan Surat ijin usaha.
  6. pengesahan perubahan Anggaran Dasar Koperasi primer yang membentuk unit usaha simpan pinjam diberikan dalam 2 (dua) tahap, yaitu tahap pengesahan perubahan anggaran dasar, dan tahap pemberian ijin usaha.
  7. surat ijin usaha diberikan setelah pejabat yang berwenang melakukan penilaian dan menyatakan bahwa unit usaha tersebut dinyatakan memenuhi persyaratan.
  8. pencairan modal tetap Unit Simpan Pinjam Koperasi dapat dilakukan Pengurus Koperasi dengan menunjukkan Keputusan Pejabat yang berwenang tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar koperasi.

TATA CARA PENDIRIAN KSP

TEKNIS PENYUSUNAN ANGGARAN DASAR

Apabila penyusunan anggaran dasar tidak mungkin disusun bersama-sama seluruh peserta rapat, dapat ditempuh:
1. Membentuk tim perumus penyusun anggaran dasar dengan tugas menyusun draf anggaran dasar yang bersifat umum dan hasilnya dilaporkan kepada pendirian koperasi untuk dimintakan pengesahan kepada kepada seluruh anggota.

2. Hal-hal khusus yang perlu dibahas oleh seluruh peserta (tidak diserahkan kepada tim perumus) diantaranya :



a. Nama dan tempat kedudukan koperasi
b. Persyaratan menjadi anggota
c. Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib
d. Nama-nama pendiri, pengurus dan pengawas
e. Kegiatan usaha
f. Ketentuan mengenai penggunaan sisa hasil usaha
g. Ketentuan mengenai sanksi

3. Isi Anggaran Dasar minimal memuat tentang :

a. Daftar nama pendiri
b. Nama dan tempat kedudukan koperasi
c. Ketentuan mengenai keanggotaan
d. Maksud dan tujuan serta bidang usaha
e. Ketentuan mengenai rapat anggota
f. Ketentuan mengenai pengelolaan
g. Ketentuan mengenai permodalan
h. Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya koperasi
i. Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
j. Ketentuan mengenai sangsi.


PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI
Permohonan disampaikan kepada :
LAMPIRAN PERMOHONAN
Primer Koperasi yang memiliki unit usaha simpan pinjam.
1. Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup
2. Berita acara pembentukan koperasi
3. Surat bukti penyetoran modal.
4. a. Neraca awal khusus unit simpan pinjam per...
b. Neraca awal kegiatan usaha non simpan pinjam
5. a. Rencana kerja awal kegiatan usaha non simpan pinjam
b. Rencana awal kegiatan usaha simpan pinjam meliputi :
* Rencana penghimpunan dana simpanan
* Rencana pemberian pinjaman
* Rencana penghimpunan modal sendiri
* Rencana modal pinjaman
* Rencana pendapatan dan beban
* Rencana di bidang organisasi dari sumber daya manusianya
6. Daftar hadir rapat pembentukan
7. Nama dan riwayat hidup pengurus, pengawas dan manajer unit simpan pinjam
8. Daftar sarana kerja yang telah disiapkan
9. Surat perjanjian kerja antara pengurus dengan manager unit simpan pinjam
10. Foto copy KTP masing-masing anggota pendiri
KOPERASI SIMPAN PINJAM
1. Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup
2. Berita acara rapat pembentukan Koperasi Simpan Pinjam
3. Surat bukti penyetoran modal sendiri sekurang-kurangnya Rp. 15.000.000,-
4. Neraca awal per tanggal pendirian koperasi
5. Rencana awal kegiatan usaha meliputi :
a. Rencana penghimpunan dana simpanan
b. Rencana pemberian pinjaman
c. Rencana penghimpunan modal sendiri
d. Rencana modal pinjaman
e. Rencana pendapatan dan beban
f. Rencana dibidang organisasi dan sumber daya manusianya.
6. Daftar hadir rapat pembentukan
7. Nama dan riwayat hidup calon pengelola/manajer dengan lampiran
a. Sertifikat pelatihan simpan pinjam dan atau keterangan pernah mengikuti magang di usaha simpan pinjam
b. Surat keterangan berkelakuan baik dari yang berwenang
c. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan pengurus sampai dengan derajat kesatuan
8. Daftar sarana kerja yang telah dipersiapkan
9. Foto copy KTP masing-masing anggota pendiri.
PENERIMA PERMOHONAN OLEH PEJABAT
Apabila permohonan dimaksud telah lengkap dan benar maka pemerintah memberikan tanda terima, dan berkasnya segera diproses akan tetapi apabila berkasnya belum lengkap dan belum benar permohonan dimaksud dikembalikan untuk diperbaiki.
  PENELITIAN PERMOHONAN OLEH PEJABAT
1. Secara administratif
2. Penelitian lapangan.
PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI
Dengan Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Kabupaten/Kota.

PENDIRIAN BMT

I. Persiapan legalitas BMT.
 
Dalam pendirian BMT hal pertama yang harus disiapkan adalah legalitas kelembagaan. Bentuk lembaga yang memungkinkan untuk menjalankan operasional BMT adalah koperasi, lebih khusus lagi adalah ‘Koperasi Jasa Keuangan Syariah’.


Persyaratan dalam mendirikan sebuah koperasi harus dipenuhi, diantaranya jumlah anggota pendiri minimal 20 orang. Para anggota pendiri tersebut melaksanakan rapat pendirian koperasi menyatakan kesepakatan mereka untuk mendirikan sebuah koperasi jasa keuangan syariah, sekaligus memilih pengurus dan menetapkan Anggaran Dasar.

Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi dilengkapi dengan beberapa dokumen pelengkapnya (daftar hadir, surat kuasa kepada Pengurus, Neraca Awal, Akta Anggaran Dasar yang dibuat secara notaril) diajukan kepada Dinas Koperasi setempat/ Kementrian Koperasi di tingkt pusat untuk mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum. Proses selanjutnya dalam tahapan ini adalah pengurusan ijin diantaranya Ijin Domisili, Tanda Daftar Perusahaan dan NPWP.

II. Persiapan Operasional

Secara bersamaan persiapan legalitas kelembagaan dilakukan bersama-sama persiapan operasional BMT, yang meliputi:

  1. Persiapan modal awal

  2. Persiapan infrastruktur

  3. Persiapan SDM
1. Modal awal untuk pendirian BMT minimal sebesar Rp 150 juta, lebih besar tentu lebih baik. Nnilai ini berdasarkan perhitungan skala ekonomis agar BMT dapat beroperasi dengan baik. Modal awal ini diperoleh dari simpanan pokok anggota pendiri yang besarnya disepakati oleh anggota ditambah dengan simpanan khusus dari beberapa anggota yang memiliki dana lebih.

2. Persiapan infrastruktur meliputi ruang kantor BMT, peralatan kantor (meja counter, meja dan kursi, lemari, brankas, komputer, printer, dsb), sistem IT untuk operasional BMT serta Sistem Manajemen (SOP) alat tulis kantor dan barang cetakan lainnya.

3. Kebutuhan SDM untuk operasional BMT pada tahap awal bergantung pada modal awal BMT. Untuk tahap awal BMT dengan modal sangat terbatas dapat dijalankan oleh minimal 2 orang karyawan, 3 orang lebih baik namun perlu diperhitungkan beban biaya overhead BMT terkait dengan penambahan jumlah karyawan. Kualifikasi karyawan BMT, untuk tenaga administrasi (operasional) diupayakan berlatar belakang pendidikan di bidang akuntansi. Satu karyawan lainnya sebagai tenaga marketing sekaligus sebagai manajer yang bertanggung jawab sebagai pimpinan BMT. Sebelum mulai bekerja, karyawan BMT perlu dibekali dengan pemahaman terhadap konsep operasional lembaga keuangan syariah serta sistem kerja dan prosedur yang berlaku. Untuk itu perlu diberikan pelatihan dan magang secara langsung di BMT yang secara sistem sudah berjalan dengan baik.

Apabila seluruh persiapan telah selesai, operasional BMT dapat segera dimulai. Proses pendirian dan persiapan memakan waktu 1-2 bulan bergantung pada kesiapan dan komitmen dari anggota pendiri. 

Hal yang terpenting adalah komitmen dan konsistensi dalam pengelolaan BMT. Kesuksesan dalam mengelola sebuah BMT terletak pada profesionalitas pengelola dan pengurusnya. Menurut keterangan pak Aries dan staf beliau yang membimbing SDM yang tergabung di BMT binaan ESQ, pengelolaan secara profesional akan memberikan manfaat sosial kepada masyarakat dan akan memberikan keuntungan secara finansial kepada anggotanya. 

Suber : http://ekonomi.kompasiana.com/bisnis/2010/01/26/mendirikan-bmt-61275.html

PROSEDUR PENDIRIAN PT, CV / TATA CARA PENDIRIAN PT


Pendirian PT akan mendapatkan dokumen seperti :
a. Akte Pendirian Perusahaan
b. SK Kehakiman
c. DOmisili
d. Surat Keterangan Terdaftar Pajak
e. NPWP
f. SIUP
g. TDP



Prosedur pendirian PT :
1. Collect dokumen seperti yang di form yang kami berikan.
2. Pengisian Form Pendirian PT
a. Pemilihan Klasifikasi PT :
- PT Kecil : dengan Modal Setor antara 70jt s/d Rp. 500jt
- PT. Menengah : Dengan Modal Setor antara 501jt s/d 10 Milyard
- PT. Besar : Dengan Modal setor diatas 10 Milyard
b. Pemilihan Klasifikasi Bidang SIUP
Pemilihan klasifikasi Bidang di siup megacu kepada KBLI 2010 (Kami menyediakan peminjaman buat yang menjadi client Kami)
Pemilihan bidang usaha di SIUP harus mengacu kepada maksud dan tujuan pendirian usaha (Menggambarkan tujuan / pekerjaan perusahaan)

3. Pemilihan Tempat Usaha
a. Tempat usaha di wilayah Jakarta harus merupakan kawasan perkantoran atau memiliki IMB dengan Peruntukan Perkantoran
b. Tempat Usaha di luar wilayah Jakarta Misalnya Depok, Bogor, Tanggerang dan Bekasi diperbolehkan di wilayah perumahan ataupun di wilayah pemukiman dengan catatan harus memintakan surat pengantar pengurusan PT, ataupun CV kepada Pengurus RT dan RW setempat


4. Pengurusan PT, CV, PMA
Pelaksanaan Pengurusan PT tersebut dapat kami laksanakan sesuai dengan jadwal yang telah di sepakati :
a. Jalur Cepat dalam waktu 2 minggu
b. Jalur Biasa dalam waktu 2 bulan
Syarat Pendirian PT
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)  para pendiri (calon pemegang saham) dan Kartu Keluarga (KK) khusus untuk jabatan  Direktur/Direktur   Utama.
  • Akta Pendirian yang dibuat dihadapan  Notaris.
  • Keterangan Domisili perusahaan (perusahaan harus berdomisili di daerah perkantoran)
  • NPWP (pengurusan dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak dimana perusahaan tersebut akan berdomisili).
  • Pengajuan permohonan pengesahan pendirian perseroan terbatas melalui Notaris.
  • Jangka waktu penyelesaian Surat Keputusan dari Menteri Hukum dan HAM  RI  kurang lebih 2 (dua) minggu  setelah data-data domisili dan NPWP diajukan oleh Notaris ybs.

MAP LOKASI DEKOPINDA KOTA BANDUNG

hosting terbaik