KUNJUNGAN KERJA DARI DEKOPINDA KOTA MATARAM

Dalam rangka menjalin silaturahmi antar Dekopinda, Serta Sharing Potensi dan Informasi.

DEKOPINDA KOTA BANDUNG SELALAU MENJADI TUJUAN UTAMA KUNJUNGAN KERJA

Dengan Moto Selalu Terdepan, Dekopinda Kota Bandung Sering Sekali Menjadi Tujuan Utamja Kunjungan kerja dari berbagai daerah di Indonesia Bahkan Luar Negeri

MEMBERI PENGARAHAN DAN PENDIDIKAN TERHADAP GERAKAN KOPERASI

Dalam rangka meningkatkan mutu dan kualitas SDM Koperasi, Peran Dekopinda Selalau Menjadi Prioritas

JAJARAN PIMPINAN DEKOPINDA KOTA BANDUNG

Bersinergi, Berkoordinasi Dan Terus Merapatkan Barisan Demi Majunya Gerakan Koperasi Kota Bandung

MUSDA DEKOPINDA KOTA BANDUNG

Musda Dekopinda Kota Bandung, Membentuk Dan Mengukuhkan Pimpinan Dan Perangkat Kerja

INFO HARI INI ::::::...:::MOHON BERHATI-HATI TERHADAP PIHAK YANG SENGAJA MEMANPAATKAN NAMA DEKOPINDA KOTA BANDUNG, DENGAN TUJUAN MEMUNGUT DANA IURAN APAPUN DENGAN ATAU TANPA SURAT TUGAS, HARAP HUBUNGI TERLEBIHDAHULU KANTOR SEKRETARIAT DEKOPINDA KOTA BANDUNG TELP: 022-7300321 :::..:::KAMI SIAP MELAKUKAN KERJASAMA IMPLEMENTASI / PENERAPAN SISTEM KOMPUTERISASI PADA UNIT SIMPAN PINJAM DAN WASERDA / TOKO KOPERASI ANDA, DENGAN PERINSIF MURAH, MUDAH, CEPAT, TEPAT, AKURAT DENGAN MENGGUNAKAN SOFTWARE DAN HARDWARE BERKUALITAS:::...:::SUPPORT/DUKUNGAN KAMI: KONSULTASI - SETTING INSTALLASI - PELATIHAN - PENDAMPINGAN - SIMULASI DAN GARANSI:::...:::JIKA ANDA BERMINAT SILAHKAN HUBUNGI KAMI SEGERA DI: HP. 081 573 063 493 PIN BB: 520 717 2D WHATSAPP: 081 573 063 493 REQUES BY E-MAIL: jaelani.hbm@gmail.com:::...

Sabtu, 10 April 2010

DOWNLOAD SOFTWARE SIMPAN PINJAM DAN AKUNTANSI KOPERASI



Aplikasi Transaksi Dan Akuntansi Simpan Pinjam " ATASI versi 2.0 " adalah sebuah software yang mengintegrasikan antara proses transaksi simpan pinjam dengan Akuntansi ( Laporan Akhir ), sehingga sinergi antara keduanya menjadi balance. ATASI versi 2.0  sangat cocok untuk jenis usaha  Koperasi Unit Simpan Pinjam, BMT, BPR, Leasing, UKM Unit Finace,  dan sejenisnya.

ATASI versi 2.0  saat ini telah dibuat dalam versi demo, agar calon pengguna dapat mencoba kontent dan menu yang ada didalamnya, sehingga akan lebih mengenal dekat dengan  ATASI versi 2.0  yang selama ini tidak dapat uji coba.

Untuk mencoba ATASI versi 2.0 versi demo, kami memberikannya secara gratis tanpa syarat,  silahkan  KLIK DISINI



Setelah anda mendownload ATASI versi 2.0 dalam bentuk  Icon polystar setup, maka silahkan untuk mengklik dua kali icon setup tersebut dan ikuti terus perintahnya, hingga  ATASI versi 2.0 demo siap digunakan.
Pada saat akan memulai menjalankan aplikasi, anda dibawa untuk melihat terlebih dahulu tampilan menu pertama berupa screen STARUP, silaahkan klik  NEXT untuk mencoba aplikasi atau memilih opsi lain yang dalam tombol yang tersedia.
Setelah mengklik  Tombol NEXT, selanjutnya anda dibawa ke menu LOGIN, Isi  Usernam dengan ADMIN  dan Password  dengan ADMIN. Langkah selanjutnya silahkan diikuti dan dicoba terlebih dahulu sampai anda benar-benar memahami alur dari
ATASI versi 2.0 versi DEMO,

ATASI versi 2.0  versi demo, tidak dapat digunakan untuk melakukan transaksi secara real, karena sebagaian menu dan alur database sengaja diblok  untuk pemakaian sesungguhnya. Tapi jangan khawatir..... apabila anda dalam mencoba  ATASI versi 2.0  versi demo sudah merasa cocok dan anda berkeinginan menerapkan system  ATASI versi 2.0 di dalam usaha anda, maka silahkan ikuti langkah dan prosedur mendapatkan  ATASI versi 2.0  Full version, dengan cara membeli tentunya.

Sementara kami akan meneruskan profile lengkkap tentang  ATASI versi 2.0, kami mempersilahkan anda untuk mencoba versi demonya, semoga usaha anda sukses.
Bersama ATASI versi 2.0  segala persoalan transaksi dan akuntansi simpan pinjam  segera teratasi,
Salam Sukses
Jaelani

Sabtu, 20 Maret 2010

GALERI PHOTO DISKOPERINDAG


Kamis, 18 Maret 2010

KONTAK KAMI

Hubungi Kami  Melalui :

Telp / Fax -------------------: 022 - 7308358

SMS Adminnistrator-----: 081 573 063 493


By Phone Administrator-: 081 573 063 493


e-mail----------------------------:

 koperasi.wapeska@yahoo.co.id
 jaelani.hbm@gmail.com
 diskoperindag.bdg@gmail.com

Alamat Surat / Kantor---: Jl. Kawaluyaan No. 2 Soekarno-Hatta Bandung



Atau melalui Formulir Dibawah ini

Jumat, 05 Maret 2010

Liberalisasi Koperasi Melalui UU Terbaru

Oleh: Bambang Syamsuzar OyongNotaris-PPAT Kota Banjarmasin

Ada yang menarik dan belum banyak diketahui oleh para pelaku usaha saat diundangkannya UU No 17 tahun 2012 tentang Koperasi sebagai pengganti dari UU No 25 Tahun 1992.

Diundangkannya UU Koperasi  yang baru ini pada 29 Oktober 2012, menjadi tongak dasar penempatan koperasi sebagai badan hukum yang memiliki pengaturan, menjadi sangat jelas.

Koperasi adalah bagian dari pengembangan pemberdayaan kebijakan perekonomian Nasional sebagai sokoguru dalam penempatan wadah usaha bersama untuk memenuhi aspirasi dan kebutuhan ekonomi anggota, tumbuh menjadi kuat, sehat, mandiri dalam menghadapi perkembangan ekonomi nasional dan global yang semakin dinamis.

Untuk itu koperasi harus siap menghadapi tantangan dalam perkembangan ekonomi dunia yang pesat saat ini. Dalam menciptakan kemandirian, koperasi sama dengan badan hukum dan badan usaha lainnya.

Namun kenyataan koperasi sebagai badan tidak segesit badan hukum dan badan usaha lainnya. Walaupun regulasi sudah cukup banyak dikeluarkan Pemerintah. Toh tetap saja, untuk berjalan pun terasa sulit.

Padahal misi pendirian koperasi tidak lain untuk berperan nyata dalam menyusun perekonomian berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi yang mengutamakan kemakmuran para anggota sebagai pendiri. Oleh karena itu, peran keanggotaan koperasi sesuatu sangat penting dalam perkembangan perekonomian nasional.

Regulasi yang dilakukan pemerintah dan legislatif dengan merevisi UU No 25 Tahun 1992, yang dinyatakan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum ekonomi, maka diundangkan UU No 17 Tahun 2012.

Ada hal yang menarik dengan dikeluarkannya UU Koperasi terbaru yaitu diakomodasinya nilai-nilai prinsip koperasi sesuai nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945, dan juga mengakomodasi hasil Kongres International Cooperative Alliance (ICA).

Disamping itu mewajibkan pendirian koperasi harus melalui akta otentik yang dibuat pejabat notaris selaku Pejabat Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Penggunaan nama koperasi tidak boleh digunakan oleh pihak lain pada saat koperasi itu  didirikan dan terdaftar.

Kemudahan masyarakat dalam mendirikan koperasi sebagai badan hukum, dimana setiap permohonan pendirian harus sudah mendapat persetujuan menteri selambat-lambatnya 30 hari kerja, memberikan nilai-nilai reformasi pada koperasi.

Jika dikaji dengan diberlakukannya UU Koperasi terbaru, terdapat hal-hal yang menjadi kendala saat belum terbit atau keluarnya peraturan pelaksanaan. Dari 16 bab dengan 126 pasal terdapat beberapa permasalahan jika hal ini tidak segeraditindaklanjuti yaitu perihal mengenai proses pendirian koperasi sebagai badan hukum.

Berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat 1 menyebutkan, koperasi memperoleh pengesahan sebagai badan hukum setelah akta pendirian disahkan oleh menteri terkait. Artinya proses pendirian koperasi melalui proses mekanisme pengesahan oleh pejabat terkait untuk menjadikannya sebagai badan hukum penyandang hak dan kewajiban.

Pejabat terkait dalam hal ini menteri harus segera mengesahkannya dalam jangka waktu 30 hari. Apabila dalam jangka waktu tersebut, menteri tidak mengesahkannya tanpa proses penolakan, maka akta pendirian koperasi itu dianggap sah (Pasal 13 ayat 3).

Pertanyaannya adalah, pengertian dianggap sah sebagaimana pada prasa yang dimaksud pada akta pendirian koperasi dapat juga diartikan bahwa koperasi dinyatakan sebagai badan hukum dimana dengan tidak menunggu SK Pengesahan dari menteri.

Jika hal ini tidak dijelaskan menyeluruh akan menjadi permasalahan bagi pendirian koperasi. Dimana SK Pengesahan adalah sebagai bukti bahwa pendirian koperasi telah sesuai undang-undang untuk dinyatakan sebagai badan hukum dan berlanjut pada perubahannya anggaran dasar koperasi.

UU Koperasi juga memuat ketentuan bahwa akta pendirian harus dibuat notaris selaku pejabat umum menggunakan bahasa Indonesia (Pasal 9 ayat 1). Tidak semua notaris dimungkinkan membuat akta pendirian koperasi melainkan notaris yang telah terdaftar pada Kementrian Koperasi dengan telah mengikuti pelatihan.

Di samping itu adanya pajabat selain notaris untuk  membuat akta pendirian koperasi yaitu camat selaku pejabat pembuat akta koperasi asalkan telah disahkan selaku pejabat pembuat akta koperasi.

Ketentuan-ketentuan tersebut akan menjadi dilematis, mengenai pendirian koperasi yang akta pendirianya  dibuat camat sebagai pejabat pembuat akta koperasi. Penempatan camat  dalam pembuatan akta pendirian koperasi, dapat juga memposisikan camat selaku pejabat umum, pada hal camat bukanlah pejabat umum, dikarena prodak yang dihasilkannya adalah prodak Tata Usaha Negara. Ini akan berakibat akta pendirian koperasi yang dibuat camat dapat digugat secara Peradilan Tata Usaha Negara (TUN).

Pada hal setiap akta otentik yang dibuat oleh atau di hadapan notaris bukan prodak Tata Usaha Negara dan tidak dapat digugat secara peradilan TUN. Ketentuan-ketentuan ini nantinya akan selalu menjadi permasalahan di kemudian hari.

UU Koperasi juga memuat ketentuan tentang pemakaian nama koperasi yang tidak boleh menyerupai terhadap nama-nama koperasi yang sudah ada. Ketentuan tersebut lebih menyerupai sebagaimana pada perseroan terbatas dan yayasan.

Pemakaian nama adalah bentuk identitas koperasi yang bersangkutan apakah sebagai koperasi primer atau sekunder dengan jenisnya koperasi konsumen, produsen, jasa atau simpan pinjam yang tidak diatur pada UU sebelumnya.

Pada  UU No 25 Tahun 1992 dari pengaturannya tidak ada pasal yang mengatur adanya pemberian sanksi bagi koperasi, baik menyangkut sebagai badan hukum maupun terhadap kelembagaannya. Namun dalam UU No 17 Tahun 2012 ada ketentuan sanksi administratif baik berupa teguran tertulis, larangan untuk menjalankan fungsi sebagai pengurus atau pengawas koperasi, sampai pada pencabutan izin usaha  dan pembubaran koperasi.

Ketentuan sanksi tidak lain memberi peringkatan kepada setiap anggota koperasi untuk menjalankan koperasi sebaik-baiknya. Pada ketentuan Peralihan UU No 17 Tahun 2012, disebutkan koperasi yang telah berdiri sebelum  dikeluarkannya UU tersebut tetap diakui sebagai koperasi.

Untuk itu, dalam jangka waktu paling lambat tiga tahun sejak UU ini koperasi yang bersangkutan segera menyesuaikan anggaran dasar. Bila tidak akan ditindak sebagaimana  ketentuan UU.

Itulah, UU No 17 Tahun 2012 ini dikesankan lebih bersifat liberal jika dibandingkan pada UU terdahulu, Oleh karena itu UU ini terkesan ingin menyerupai ketentuan  perseroan terbatas (PT) yang membedakannya adalah filosofi pendiriannya. (*)


  • Editor: Dheny


  • Sumber: Banjarmasin Post Edisi Cetak
  • Selasa, 02 Maret 2010

    EKONOMI KERAKYATAN VS EKONOMI KAPITALIS


    Tampaknya perdebatan dan sikap sinis sebagian orang terhadap paham Ekonomi Kerakyatan, tidak didukung oleh pemahaman yang memadai tentang Ekonomi Kerakyatan itu sendiri. Sebaliknya, dukungan terhadap pihak lain yang mendukung Ekonomi Kapitalis / Liberal juga tidak ditunjang oleh pemahaman yang memadai. Kalau dibiarkan, perdebatan seperti ini ibarat memperebutkan pepesan kosong, di mana kedua belah pihak tidak tahu sebenarnya apa isi dari pepesan yang diperebutkan tsb.


    Ekonomi Kapitalis dan Ekonomi Kerakyatan mencakup pengertian yang sangat luas, yang untuk menjelaskannya secara lengkap, harus disusun dalam suatu text book yang mungkin tidak akan kurang dari 1.000 halaman. Selain itu pihak yang ingin memahami Ekonomi Kapitalis maupum Ekonomi Kerakyatan, seyogyanya perlu dilandasi oleh pengetahuan dasar tentang Ilmu Ekonomi (Economics Science), khususnya Ekonomi Makro (macro economics) dan Ekonomi Pembangunan (economics development) , karena pembahasan keduanya akan berputar seputar kedua macam ilmu ekonomi tsb.

    Ekonomi Kapitalis maupum Ekonomi Kerakyatan adalah sistem ekonomi yang lajim dipergunakan untuk mengatur perekonomian suatu negara. Secara umum tujuan keduanya relatif sama, yaitu untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat, atau istilah politisnya untuk mencapai Sosialisme. Perbedaannya adalah dalam cara dan proses untuk mencapai tingkat kemakmuran tsb, di mana secara prinsip, keduanya satu sama lain saling bertentangan.

    Walaupun dalam prosesnya sistem yang satu mengandalkan orang kaya dan sistem yang lain mengutamakan orang miskin, tetapi bukan jaminan bahwa orang kaya dan pengusaha mustahil mendukung sistem Ekonomi Kerakyatan, atau sebaliknya sistem Ekonomi Kapitalis hanya akan didukung oleh orang kaya dan pengusaha saja. Keduanya hanya sistem yang masing-masing akan didukung dan dipercaya oleh sebagian orang yang pernah mempelajari, memahami, dan meyakini kebenarannya, baik orang kaya / pengusaha ataupun bukan / orang miskin.

    Sampai sejauh ini tulisan tentang Ekonomi Kapitalis dan Ekonomi Kerakyatan umumnya terlalu menekankan pada filosofi dasar yang cukup berat bagi konsumsi orang awam yang tidak pernah mempelajari ilmu ekonomi secara khusus. Tulisan ini ingin menyajikan pengertian tentang Ekonomi Kapitalis dan Ekonomi Kerakyatan dari salah satu sudut pandang, agar mudah dipahami oleh orang awam, dan tidak terlalu menekankan pada landasan teori. Tentu saja tulisan ini jauh dari sempurna dan terlalu jauh dari kesan ilmiah. Kritik dan saran dari siapapun akan diterima dengan senang hati.

    EKONOMI KAPITALIS / LIBERAL.

    Menurut pemikiran para pendukung sistem Ekonomi Kapitalis, singkatnya, pemerintah harus seminim mungkin memungut pajak dari perusahaan. Upah buruh juga jangan terlalu besar, secukupnya saja untuk menutupi biaya hidupnya. Perusahaan juga harus diberi berbagai fasilitas kemudahan agar dapat berkembang pesat dalam waktu singkat. Dengan demikian, perusahaan akan mendapat untung yang besar, yang setelah terkumpul sampai jumlah tertentu, dapat digunakan untuk membangun perusahaan baru. Singkatnya laba tsb untuk kesinambungan investasi.

    Kalau banyak perusahaan baru, berarti akan terbuka lapangan kerja baru, untuk menampung peningkatan angkatan kerja sehubungan dengan pertumbuhan penduduk yang setiap tahun meningkat terus. Dengan demikian tingkat pengangguran akan dapat ditekan. Kalau tingkat pengangguran rendah, berarti rakyat sejahtera dan negara makmur. Selanjutnya upah buruh akan dinaikkan secara bertahap sampai ke tingkat yang wajar, setelah pengangguran di negara tsb teratasi.

    Oleh karena itu, kebijakan ekonomi negara yang menganut Sistem Ekonomi Kapitalis, mengutamakan investasi besar2an, baik yang berasal dari modal domestik maupun modal asing. Konsekwensinya, sektor perbankan juga dalam menunjang kebijakan Ekonomi Kapitalis tsb, cenderung memberikan kredit kepada perusahan2 besar saja dan kurang berminat pada kredit mini dan mikro. Alasan yang dikemukakan umumnya standard: sulit berurusan dengan masyarakat lapisan bawah yang relatif berpendidikan rendah, dan profit dari kredit mini & mikro juga relatif kecil, bahkan tidak bisa menutup biaya operasional bank tsb.

    Ekonomi Liberal adalah pengembangan lebih lanjut dari sistem Ekonomi Kapitalis, yang intinya menuntut pemerintah agar tidak turut campur dalam urusan business, alasannya akan mematikan kreatifitas yang dikembangkan oleh dunia usaha, sehingga akan menghambat efisiensi usaha dan pencapaian laba serta pembukaan lapangan kerja baru. Neo Liberal adalah bentuk paling akhir dari sistem Ekonomi Liberal, sehubungan dengan gagasan globalisasi yang berkembang pesat pada dekade terakhir ini.

    Ciri yang paling mudah dikenali dari sistem Ekonomi Kapitalis / Liberal ini adalah adanya Konglomerasi, yang menguasi business tertentu dari hulu sampai hilir, serta memiliki bank untuk mengelola dan membiayai keuangan perusahaannya. Dengan demikian, jika beberapa konglomerat yang ada di Indonesia misalnya bergabung dalam suatu konsorsium, maka mereka akan dapat mengusai perekonomian Indonesia (akan tercipta Oligopoly). Oleh karena itu dapat dimaklumi jika beberapa tahun yll berkembang isu, bahwa 70% perekonomian Indonesia dikuasai orang Tionghoa, karena mayoritas dari konglomerat tsb adalah orang Tionghoa, walaupun sebenarnya tidak seperti itu.

    Di atas kertas teori ini tidak salah, tapi sama sekali tidak menyentuh rasa keadilan terhadap sesama manusia. Apalagi di dalam negara yang hukumnya masih sangat lemah. Dalam hal ini buruh hanya dianggap sebagai alat produksi, dan fungsinya disamakan dengan mesin2. Amat sangat tidak adil jika buruh yang bekerja berat sepanjang hari dan sepanjang tahun, hanya mendapat upah minimum kurang dari Rp. 1 juta / bulan, yang untuk membiayai kebutuhan fisik minimum (KFM – sekedar bisa makan, bukan hidup layak) pun tidak cukup. Sedangkan pemilik perusahaan menggaji dirinya sendiri ratusan juta rupiah / bulan. Disini bukan berarti buruh harus digaji sama dengan majikan, tapi setidak tidaknya buruh berhak mendapatkan upah yang wajar, yang cukup untuk membiayai kehidupan yang layak, termasuk untuk masa depan anak2nya.

    Selain itu, juga amat sangat diragukan kejujuran perusahaan atas penggunaan laba yang diperolehnya. Apakah benar pemilik hanya akan mengambil secukupnya untuk kebutuhan hidup yang layak, dan sisanya akan ditanam kembali untuk ekspansi perusahaan? Dalam pengertian tsb terkandung asumsi bahwa market perusahaan tsb selalu terbuka lebar. Dengan demikian, perusahaan yang tidak menanamkan kembali labanya akan berdalih bahwa market sudah jenuh, sudah tidak mampu lagi menyerap hasil produksi perusahaan tsb. Perusahaan juga dengan mudah menghindari kenaikan upah buruh, dengan alasan biaya produksi yang naik terus sehingga laba bertambah tipis.

    Kebijakan ekonomi seperti ini pernah diterapkan di Indonesia sejak tahun 1966 sejalan dengan dimulainya rejim Orde Baru. Apakah hasilnya bagi rakyat? Selama 32 tahun rakyat dinina bobokan dengan jargon2 pembangunan yang sebenarnya tidak menyentuh kehidupan rakyat jelata yang paling mendasar yaitu sandang – pangan – papan, dan tidak sebanding dengan utang yang ditinggalkan penguasa yang harus ditanggung oleh rakyat. Memang ada sekelompok masyarakat yang diuntungkan, yaitu mereka yang bisa dekat dengan kekuasaaan dan bisa memanfaatkan berbagai macam fasilitas yang tersedia. Tapi jumlahnya hanya sedikit dan tidak merata.

    EKONOMI SOSIALIS / KERAKYATAN

    Sistem Ekonomi Kerakyatan adalah istilah lain dan versi lain dari sistem Ekonomi Sosialis, yang ingin diterapkan dan disesuaikan dengan kondisi Indonesia. Dalam sistem Ekonomi Sosialis ini yang ingin ditekankan adalah peningkatan kehidupan masyarakat lapisan bawah, meliputi buruh, tani, nelayan, dan UKM. Peningkatan ini dapat dilakukan melalui berbagai macam cara, antara lain menciptakan lapangan kerja baru, membuka lahan pertanian / perkebunan baru, menggali potensi yang ada, atau menaikkan upah buruh sampai cukup untuk kehidupan yang layak, termasuk untuk pendidikan dan masa depan anak2nya.

    Jika buruh mendapat upah beberapa kali liipat upah minimum yang sekarang diterima, maka otomatis daya belinya akan meningkat, dan dapat dipastikan tambahan ini akan dibelanjakan seluruhnya di dalam negeri untuk membeli barang2 buatan lokal, sehingga tidak mempengaruhi devisa negara. Sebagian dari upah tsb, melalui berbagai saluran distribusi akhirnya akan kembali ke produsen dalam bentuk hasil penjualan dan profit. Naiknya daya beli masyarakat ini akan mendorong kenaikan market di dalam negeri, dan akhirnya akan memberi kesempatan kepada produsen untuk mengembangkan usahanya.

    Tambahan laba yang diterima produsen ini akan mengcover berkurangnya laba yang dapat diterima produsen karena naiknya upah buruh. Agar semua dapat berjalan lancar, harus ada aturan yang jelas untuk membatasi import barang2 yang sudah dapat dibuat di dalam negeri. Tentu saja, kenaikan upah buruh ini harus dilakukan secara bertahap, misalnya dalam waktu sekian tahun, UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) harus naik menjadi sekian kali lipat. Dengan naiknya upah buruh, maka harga jual pertanian, khususnya beras dapat dinaikkan pula, sehingga petani dan juga nelayan akan mendapatkan peningkatan penghasilan yang layak untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, baik melalui kenaikan harga maupun melalui naiknya volume kebutuhan pangan yang lebih bergizi.

    Selama ini, kenaikan harga jual pertanian akan menimbulkan masalah bagi kaum urban kota, sebaliknya harga jual pertanian yang rendah akan menimbulkan masalah bagi petani. Naiknya upah buruh dan naiknya pendapatan petani, otomatis akan meningkatkan daya beli dan mendorong meningkatnya market dari UKM, sehingga UKM juga akan berkembang. Dalam pengertian UKM disini utamanya adalah home industri, yang konsumen utamanya adalah kalangan marginal. Dengan berkembangnya daya beli masyarakat marginal melalui kenaikan pendapatan ini, baik yang diterima buruh, petani, maupun UKM, akhirnya akan kembali ke produsen sejalan dengan meningkatnya market barang dan jasa di dalam negeri yang diciptakan produsen.

    Dalam sistem Ekonomi Kerakyatan ini yang diutamakan adalah rakyat kecil, yaitu buruh, tani, nelayan, dan UKM. Dalam sistem ini, khususnya dalam bidang produksi, yang ingin didorong maju adalah UKM yang tersebar di seluruh Indonesia. Pertimbangannya, kenaikan sekian prosen produksi oleh UKM hasilnya dapat dinikmati oleh sejumlah besar pengusaha kecil, sedangkan kenaikan yang sama oleh konglomerat hasilnya hanya dapat dinikmati oleh segelintir orang kaya saja. Dengan demikian akan terbentuk pemerataan pendapatan yang lebih baik, dan gap antara yang kaya dan yang miskin akan lebih menyempit. Cara yang relatif sama dengan proses yang berbeda akan diterapkan pula terhadap buruh, tani, dan nelayan.

    Agar penyebaran distribusi pendapatan ini dapat terlakasana dengan baik, maka perlu ada aturan2 main yang jelas, yang melarang pemilik modal raksasa (konglomerat) merampas hajat hidup UKM. Misalnya konglomerasi, yaitu suatu jaringan business yang menguasai proses produksi dari hulu sampai hilir, termasuk juga penguasaan bahan baku dan keuangannya, dilarang oleh UU demi hak masyarakat luas untuk mendapatkan penghasilan yang layak. Perlu dicatat disini, bahwa yang dilarang adalah konglomerasi, bukan melarang orang menjadi kaya atau menjadi pengusaha yang memiliki perusahaan besar. Dalam sistem Ekonomi Sosialis /Kerakyatan ini, sama sekali tidak ada larangan orang menjadi kaya, asalkan kekayaannya tsb diperoleh secara halal dan tidak melanggar UU.

    Seseorang yang kaya raya yang memiliki uang berlimpah-limpah, boleh saja memiliki saham di banyak perusahaan, tetapi tidak boleh menjadi penguasa di lebih dari 3 perusahaan misalnya. Di perusahaan ke 1 – 3 dia boleh menjadi pengurus (Direksi atau Komisaris atau sejenisnya), tapi di perusahaan ke 4 dia hanya boleh menjadi pemegang saham minoritas yang tidak mempunyai hak suara significant. Tujuannya agar dia tidak bisa mengatur perusahaan ke 4 dst mengikuti kebutuhan perusahaan ke 1 – 3. Kalau dia masih mempunyai hak suara significant di perusahaan ke 4 dst, berarti dia masih mempunyai jaringan konglomerasi dan bisa memegang monopoli terselubung. Aturan seperti ini harus dijalankan dengan ketat dengan sanksi hukum yang berat, untuk menghindarkan perusahaan Ali-Baba seperti masa lalu. Aturan ini relatif harus lebih ketat terhadap investor asing.

    Sistem Ekonomi Sosialis / Kerakyatan seperti ini, dalam versi yang sedikit berbeda pernah diterapkan pada jaman Orde Lama di bawah Bung Karno, yang kita kenal sebagai Ekonomi Terpimpin. Sayangnya dengan berbagai hambatan ekonomi dan politis saat itu, sistem ini gagal meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sistem ini juga dipakai di Singapore, Taiwan, Perancis, dsb, di mana ciri yang menonjol dari sistem ini antara lain tidak ada perusahaan raksasa, yang dapat dilihat dari jumlah pegawainya. Perusahaan dengan 100 pegawai sudah dianggap besar. Di Perancis misalnya, keluarga Al Fayed sah-sah saja memiliki mal super raksasa “La Fayette” yang luasnya beberapa kali lapangan sepak bola dan hotel “Ritz” yang super mewah (tolong dikoreksi kalau salah).

    PENUTUP.

    Tulisan ini bukan untuk mendukung atau menjatuhkan salah satu Capres / Cawapres, tetapi sekedar memberikan informasi yang objektif bagi pembaca, agar kesalah pahaman yang tidak pada tempatnya dapat dihindarkan. Mudah2an, setelah membaca tulisan ini tidak ada lagi yang beranggapan bahwa :

    1. Seorang yang kaya raya adalah konglomerat yang tidak sepantasnya berbicara tentang Ekonomi Kerakyatan.
    2. Seorang pengusaha pomp bensin adalah seorang kapitalis, yang tidak mungkin menerapkan Ekonomi Kerakyatan.
    3. Orang kaya yang akan menerapkan Ekonomi Kerakyatan harus mau membagi-bagikan kekayaannya kepada rakyat.
    4. Kalau ingin berbicara tentang Ekonomi Kerakyatan, jangan menguasai sendiri business yang menguntungkan, harus mau berbagi kepada rakyat.
    5. Dan kesalah pahaman lain yang bersumber dari pemahaman yang keliru tentang Ekonomi Sosialis / Kerakyatan maupun Ekonomi Kapitalis / Liberal.

    Apakah pasangan Capres / Cawapres yang konon akan mengusung Ekonomi Kerakyatan akan menerapkannya dengan benar, itu urusan Capres / Cawapres ybs. Atau sebaliknya, pasangan Capres / Cawapres lain yang secara tersirat mengusung sistem Ekonomi Kapitalis / Liberal tetapi berjanji akan menerapkan Ekonomi Kerakyatan, sampai di mana kebenarannya adalah tanggung jawab Capres / Cawapres ybs. Kita sebagai rakyat hanya punya hak untuk memilih yang mana sekiranya yang menurut kita bisa dipercaya kalau kelak terpilih menjadi Presiden / Wapres, agar kehidupan kita “Esok Hari” lebih baik dari “Hari Ini”.
    Sekian,
    Hidup Indonesia.
    JT

    Rabu, 24 Februari 2010

    Biografi Ahmad Heryawan (Kang Aher)

    Ahmad Heryawan adalah Gubernur Jawa Barat untuk periode 2008-2013 dan merupakan politikus dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Kang Aher adalah nama panggilan akrabnya. Dalam menjalankan jabatan Gubernur periode tersebut, ia ditemani oleh Dede Yusuf sebagai Wakil Gubernurnya. Kang Aher lahir di Sukabumi, Jawa Barat pada 19 Juni 1966. Untuk periode jabatan 2013-2018, Ahmad Heryawan mencalonkan diri kembali sebagai Gubernur Jabar dengan wakil Deddy Mizwar.
    kang-aher

    Biografi Ahmad Heryawan (Kang Aher)

    aher

     

    aher

    Sebelum menjabat sebagai gubernur Jawa Barat, Kang Aher menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta periode 2004-2009. Sebagai seorang pemimpin daerah, misi yang ia bawa adalah menciptakan masyarakat yang memiliki dasar pengetahuan (knowledge) untuk melahirkan dunia dengan wajah baru. Selain itu, Ahmad Heryawan juga memberikan prioritas pada pendidikan murah, sejuta lapangan kerja, kesehatan masyarakat, perbaikan ekonomi masyarakat, dan pembenahan infrastruktur di seluruh wilayah Jawa Barat.
    Selain menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat, ia merupakan Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Umat Islam (PUI) sejak tahun 2004 hingga sekarang. Ahmad Heryawan adalah politikus yang juga aktif sebagai pendakwah atau mubaligh. Sebelum terjun ke dunia politik, ia sempat aktif mengajar di beberapa perguruan tinggi, antara lain Ma’had Al Hikmah, Dirosah Isla miyyah Al Hikmah, Universitas Ibnu Khaldun Bogor, Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia Jakarta, dan Pusat Studi Islam Al Manar.

    Gubernur Ahmad Heryawan
    pada tahun 2011 dinobatkan sebagai tokoh perubahan 2011 oleh sebuah media cetak nasional. Pada tahun 2012, Ahmad Heryawan mencalonkan kembali sebagai Gubernur Jabar dengan didampingi Deddy Mizwar. Pasangan Cagub dan Cawagub Aher-Deddy ini bersaing dengan calon Gubernur lainnya.

    Sejak kepemimpinannya tahun 2008, Kang Aher meraih banyak penghargaan. Total 75 penghargaan diraih kang Aher untuk daerah jawa barat dan meningkatkan popularitas Ahmad Heryawan sebagai figur Gubernur berprestasi. hal ini menjadi modal kuat beliau untuk maju kembali ke pilkada Jawa barat. Daftar 75 penghargaan Ahmad Heryawan bisa dilihat pada list panjang di bawah.

    Biodata Ahmad Heryawan

    Nama Lengkap : H. Ahmad Heryawan
    Tempat Lahir : Sukabumi
    Tanggal Lahir : 19 Juni 1966
    Alamat Rumah : Jln. Dipenogoro No. 22 Bandung
    Istri : Netty Prasetiyani
    Jabatan : Gubernur Jawa Barat
    Awal Jabatan : 13 Juni 2008
    Selesai Menjabat : 13 Juni 2013

    Pendidikan

    • SD Negeri Salaawai 1 (1980)
    • SMP Negeri Sukaraja (1983)
    • SMA Negeri 3, Sukabumi (1986)
    • Fakultas Syariah Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (LIPIA) (1992)

    Karir

    • Dosen Lembaga Dakwah Islam Al Hikmah
    • Dosen Universitas Ibnu Khaldun
    • Dosen Tidak Tetap FE Extention UI
    • Ketua Fraksi PK DPRD DKI 1999-2004
    • Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta 2004-2009
    • Gubernur Jawa Barat

    Organisasi

    1991-1999 Ketua Majelis Pemuda PP PUI
    1999-2004 Ketua PP PUI Bidang Kepemudaan
    2004-sekarang Ketua Umum PP PUI
    1998-2003 Ketua Umum DPW Partai Keadilan DKI Jakarta
    2000-2001 Anggota Dewan Syariah Pusat DPP Partai Keadilan
    2003-2006 Ketua Umum DPW Partai Keadilan Sejahtera DKI Jakarta
    2006-sekarang Ketua Majelis Pertimbangan Wilayah PKS DKI Jakarta
    2002-2005 Anggota Komite Pengawas BAZIS DKI Jakarta
    2005-sekarang Ketua Komite Pengawas BAZIS DKI Jakarta
    2001-2006 Ketua Dewan Pendiri Yayasan Empati Sesama
    2006-sekarang Ketua Dewan Pembina Yayasan Empati Sesama
    2006-sekarang Ketua Dewan Pengawas Yayasan Insan Madina
    2005-sekarang Anggota Dewan Pembina GOKASI DKI Jakarta
    2005-sekarang Anggota FSMB (Forum Silaturahim Masyarakat Betawi)
    2006-sekarang Anggota Kaukus Lingkungan
    1999-sekarang  Anggota DPRD DKI Jakarta
    1999-2004  Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta
    1999-2004  Anggota Panitia Anggaran
    1999-2002 Anggota Komisi C Bidang Anggaran
    2002-2004 Anggota Komisi E Bidang Kesejahteraan Rakyat
    2004-sekarang Penasehat Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta
    2004-sekarang Koordinator Panitia Anggaran DPRD DKI Jakarta
    2003-sekarang Penasehat DKM Al Atiq
    2003-sekarang Penasehat DKM Az Zahra

    Penghargaan Ahmad Heryawan (75)

    1. Penghargaan Pemeringkatan e-Government Indonesia Tingkat Provinsi [OPD Pengelola : Diskominfo Provinsi Jawa Barat]. Penghargaan diperoleh dari Depkominfo, atas prestasi dalam Provinsi Jawa Barat menduduki tiga besar Pemeringkatan E-Government Indonesia (PeGI).
    2. Penghargaan e-Government Award kategori Provinsi [OPD Pengelola : Diskominfo Provinsi Jawa Barat] Penghargaan diperoleh dari Warta EkonomiI, atas prestasi dalam bidang penyelenggaraan e-government tingkat Provinsi
    3. Penghargaan Adiupaya Puritama, Bali 31 Oktober 2008. [OPD Pengelola : Dinas Pemukiman dan Perumahan Provinsi Jawa Barat]. Penghargaan diserahkan oleh Menteri Negara Perumahan Rakyat RI, Muhammad Yusuf Asy’ari di Bali. Atas prestasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam bidang pembinaan penyelenggaraan pengembangan perumahan dan pemukiman kategori Pemerintah Kabupaten Tahun 2008.
    4. Penghargaan Provinsi Kinerja Terbaik Peringkat Pertama dalam Bidang Jasa Konstruksi, Jakarta 28 Nopember 2008. [OPD Pengelola : Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat]. Penghargaan diserahkan oleh Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto kepada Gubernur Jawa Barat di Jakarta. Atas prestasi dalam pencapaian kinerja terbaik peringkat pertama Bidang Jasa Konstruksi.
    5. Penghargaan Kamar Dagang dan Industri Pusat, Jakarta 21 Desember 2008 [OPD Pengelola : Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat]. Penghargaan diserahkan oleh Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri, M.S. Hidayat kepada Gubernur Jawa Barat di JCC Jakarta. Atas prestasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menjalin kemitraan dengan Kadin.
    6. Penghargaan Infrastruktur Tingkat Nasional, 2009 [OPD Pengelola : Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat]. Penghargaan diperoleh dari Kementeriaan Pekerjaan Umum, atas prestasi dalam pengelolaan jalan dan jembatan.
    7. Penghargaan BIDANG PERIKANAN BUDIDAYA [OPD Pengelola : Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Jawa Barat] Penghargaan diperoleh dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, atas prestasi dalam bidang Pembudidaya Ikan Pandawa.
    8. Penghargaan e-Government Award kategori Provinsi [OPD Pengelola : Diskominfo Provinsi Jawa Barat]. Penghargaan diperoleh dari Warta EkonomiI, atas prestasi dalam bidang penyelenggaraan e-government tingkat Provinsi.
    9. Juara Ke-3 Tingkat Nasional Komunikasi Pertunjukan Rakyat, Yogyakarta 2009 [OPD Pengelola : Diskominfo Provinsi Jawa Barat]. Penghargaan diberikan oleh Depkominfo pada kegiatan Pekan Informasi Nasional di Yogyakarta, Provinsi Jawa Barat mendapat juara ketiga untuk kegiatan komunikasi pertunjukan rakyat.
    10. Penghargaan Agro Inovasi Pengembangan Hortikultura, Jakarta 6 Agustus 2009 [OPD Pengelola : Dinas Pertanian Provinsi Jawa Barat]. Penghargaan diserahkan oleh Menteri Pertanian Anton Apriyantono di Jakarta. Atas prestasi Gubernur dalam pengembangan hortikultura di Provinsi Jawa Barat.
    11. Penghargaan Adiupaya Puritama, Jakarta 20 Agustus 2009 [OPD Pengelola : Dinas Pemukiman dan Perumahan Provinsi Jawa Barat]. Penghargaan diserahkan oleh Menteri Negara Perumahan Rakyat, Mohammad Yusuf Asy’ari kepada Gubernur Jawa Barat di ruang Birawa Komplek Bidakara Jakarta. Atas prestasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam bidang perumahan kategori Pembina Pemerintah Kota Metropolitan/Besar. Penghargaan ini diperoleh untuk kedua kalinya pada tahun 2009.
    12. Penghargaan Anugerah Aksara, Cilegon 8 September 2009 [OPD Pengelola: Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat]. Penghargaan diserahkan oleh Menteri Pendidikan Nasional, Bambang Sudibyo kepada GubernurJawa Barat di Cilegon Banten. Atas prestasi dalam memberantas buta aksara di Jawa Barat.
    13. Penghargaan Daerah Berprestasi Kinerja Keuangan, Ekonomi dan Kesejahteraan, Jakarta 2 November 2009. [Biro Pengelola : Biro Keuangan Setda Provinsi Jawa Barat]. Penghargaan diserahkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia Srimulyani Indrawati kepada Gubernur Jawa Barat di Jakarta. Penghargaan diberikan karena Pemerintah Provinsi Jawa Barat masuk kategori Daerah Berprestasi berdasarkan penilaian kinerja keuangan, ekonomi dan kesejahteraan.
    14. Penghargaan dari Kemensos RI, Bekasi 3 Desember 2009 [OPD Pengelola: Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat]. Penghargaan diserahkan oleh Menteri Sosial Republik Indonesia, DR H Salim Segaf Al Jufri kepada Gubernur Jawa Barat pada Peringatan Hari Internasional Penyandang Cacat (HIPENCA) di Istana Wakil Presiden RI. Atas prestasi dalam mewujudkan kesamaan kesempatan bag penyandang cacat.
    15. Prestasi sebagai Salah Satu Provinsi Terbaik dalam Hal Integritas Pelayanan Publik, Jakarta 22 Desember 2009. [Biro Pengelola : Biro Pemerintahan Umum Provinsi Jawa Barat]. Pengumuman predikat terbaik ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Mochammad Jasin di Jakarta. Atas prestasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam optimalisasi pencegahan korupsi pelayanan publik.
    16. Penghargaan Infrastruktur Tingkat Nasional, 2010 [OPD Pengelola : Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat]. Penghargaan diperoleh dari Kementeriaan Pekerjaan Umum, atas prestasi dalam pengelolaan jalan dan jembatan.
    17. Penghargaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Terbaik, Tahun 2010 [OPD Pengelola : BPPT Provinsi Jawa Barat]. Penghargaan diperoleh dari BPKM RI, atas prestasi dalam bidang investasi.
    18. Penghargaan PRIMANIYARTA [OPD Pengelola : BKPPMD Provinsi Jawa Barat]. Penghargaan diperoleh atas prestasi dalam Program Pengembangan dan Peningkatan Ekspor Jawa Barat, untuk eksportir berkinerja, pembangunan merk global dan ekonomi kreatif.
    19. Penghargaan Sebagai Regional Champion, Jakarta 19 Februari 2010 [OPD Pengelola : BKPPMD Provinsi Jawa Barat]. Penghargaan diberikan oleh Kementerian Penanaman Modal/Kepala BKPM RI di Jakarta. Atas prestasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai penggerak dan capaian target investasi terbaik pada Tahun 2009.
    20. Penghargaan Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Terbaik, Jakarta 27 Mei 2010 [OPD Pengelola : Disnakertrans Provinsi Jawa Barat]. Penghargaan diserahkan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI, Muhaimin Iskandar di Jakarta. Atas prestasi Gubernur Jawa Barat dalam keberhasilan membina iklim kerja yang sehat dan selamat di Jawa Barat Tahun 2010.
    21. Juara MTQ Nasional, Bengkulu 12 Juni 2010 [Biro Pengelola : Biro Yansos Setda Provinsi Jawa Barat] Provinsi Jawa Barat keluar sebagai juara umum dalam Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-23 di Bengkulu. Jawa Barat meraih 9 medali emas, 6 perak, dan 2 Perunggu, dengan jumlah nilai 65. Jawa Barat unggul pada cabang Hifzil Qur’an dengan memperoleh 4 emas, 1 emas Golongan 10 Juz Putra, 2 emas Golongan 20 Juz putra putri, dan 1 emas di golongan 30 juz putra.
    22. Penghargaan Lencana Dharma Bakti, Cibubur 14 Agustus 2010 [Organisasi Pengelola : Kwartir Daerah Jawa Barat] Penghargaan diberikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka di Cibubur. Lencana Dharma Bakti diberikan kepada Gubernur atas jasa dan sumbangannya bagi perkembangan Gerakan Pramuka dan gerakan kepramukaan di dunia.
    23. Penghargaan Bidang KB, Manggala Karya Kencana, 10 November 2010 [OPD Pengelola :Badan Pemberdayaan Perempuan dan KB Provinsi Jawa Barat] Penghargaan diberikan oleh Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Atas jasa-jasa yang sangat menonjol dalam menggerakkan peran serta masyarakat untuk mencapai keberhasilan Program KB Nasional.
    24. Penghargaan Ksatria Bakti Husada, Jakarta 12 November 2010 [OPD Pengelola : Dinas Kesehatan Provins iJawa Barat]. Penghargaan diserahkan oleh Menteri Kesehatan RI, Endang Rahayu Sedyaningsih di Jakarta. Penghargaan ksatria Bakti Husada diberikan kepada individu yang dengan sukarela telah menyumbang tenaga, pikiran dan pengetahuannya di dalam mengembangkan program kesehatan.
    25. Penghargaan Mitra Bakti Husada, 12 November 2010 [OPD Pengelola : Dinas Kesehatan Provins iJawa Barat]. Penghargaan diserahkan oleh Menteri Kesehatan RI kepada individu, kelompok/lembaga dalam bidang pengembangan program kesehatan.
    26. Penghargaan LPSE JABAR TERBAIK NASIONAL, Balikpapan 23 November 2010 [OPD Pengelola : Diskominfo Provinsi Jawa Barat]. Penghargaan diberikan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) di Balikpapan, Kalimantan Timur. Atas prestasi sebagai penyelenggara lelang secara elektronik terbaik Tingkat Nasional Tahun 2010.
    27. Penghargaan Presiden Bidang Pertanian, 3 Desember 2010 [OPD Pengelola : Dinas Pertanian Provinsi Jawa Barat]. Penghargaan diserahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Jakarta. Atas prestasi Gubernur Jawa Barat dalam meningkatkan sektor pertanian.
    28. Penghargaan Adibakti Mina Bahari, Balikpapan 13 Desember 2010 [OPD Pengelola : Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Jawa Barat]. Penghargaan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan RI tersebut diserahkan oleh Wakil Presiden Boediono di Balikpapan, Kalimantan Timur. Atas prestasi Jawa Barat dalam meraih Juara Umum meraih 5 kategori Bidang Perikanan Budidaya, Bidang Perikanan Tangkap, Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan serta Bidang Pengawasan.
    29. Penghargaan BKN Award [OPD Pengelola : BKD Provinsi Jawa Barat] Penghargaan diperoleh atas prestasi Pemerintah Provnsi Jawa Barat dalam Pengelola Manajemen Kepegawaian Terbaik Tahun 2011.
    30. Penghargaan LPSE PROVINSI TERBAIK, 2011 [OPD Pengelola : Diskominfo Provinsi Jawa Barat]. Penghargaan diberikan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Atas prestasi sebagai penyelenggara Paket Lelang Terbanyak Semester I dan II Tahun 2011.
    31. Penghargaan Infrastruktur Tingkat Nasional, 2011 [OPD Pengelola : Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat]. Penghargaan diperoleh dari Kementeriaan Pekerjaan Umum, atas prestasi dalam mengatasi kemacetan dan kemantapan jalan dengan pembangunan infrastruktur kebinamargaan di Jawa Barat.
    32. Penghargaan Penyusun Proposal Terbaik Mobile Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK). [OPD Pengelola : Diskominfo Provinsi Jawa Barat]. Penghargaan diperoleh dari Kemenkominfo dalam penyusunan proposal MPLK.
    33. Penghargaan sebagai BAZDA Provinsi Terbaik. [OPD Pengelola : BAZDA Provinsi Jawa Barat]. Penghargaan diperoleh dari BAZNAS atas prestasi dalam Manajemen Pengelolaan Zakat.
    34. Penghargaan Adibaktitani [OPD Pengelola : Dinas Peternakan Provinsi Jawa Barat]. Penghargaan tersebut diperoleh atas prestasi di bidang Peternakan.
    35. Penghargaan Upakarti Pengembangan IKM. [OPD Pengelola : Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Barat]. Penghargaan diperoleh atas prestasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat dibidang Jasa Pengabdian, Jasa Kepeloporan, Jasa Kepedulian, dan IKM Modern.
    36. Penghargaan Indonesia Good Design Selection (IDGS). [OPD Pengelola : Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Barat]. Penghargaan diperoleh atas prestasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat dibidang Desain Terbaik untuk lima perusahaan (alatmusik, kerajinan, fashion dan accessories, serta furniture), Penghargaan bagi UKM dalam rangka “PANGAN AWARD” untuk kategori diversifikasi produk, kreasi kemasan menarik, inovasi produk dan bahan baku
    37. Penghargaansebagai Provinsi Produsen Padi Terbesar Tingkat Nasional [OPD Pengelola : Dinas Pertanian Provinsi Jawa Barat]. Penghargaan tersebut diperoleh atas prestasi pencapaian produksi padi sebesar 11.322.681 Ton GKG.
    38. Penghargaan Enterpreneurship Development, Jakarta 2 Februari 2011 [OPD Pengelola : Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Barat]. Penghargaan diserahkan oleh Menteri Koperasi dan UKM di Jakarta. Atas prestasi Gubernur Jawa Barat sebagai kepala daerah terbaik dalam pengembangan kewirausahaan.
    39. Rekor Muri Kendaraan Terbanyak Uji Emisi Gas Buang, Bandung, 21 april 2011 [OPD Pengelola : BPLHD Provinsi Jawa Barat]. Penghargaan diserahkan oleh Direktur Museum Rekor Indonesia (MURI) kepada Gubernur Jawa Barat di Bandung. Atas prestasi memecahkan rekor MURI untuk kendaraan terbanyak yang mengikuti uji emisi gas buang, total 1.089 kendaraan dalam waktu 6 jam.
    40. Anugerah Pangripta Nusantara, Jakarta 28 april 2011 [OPD Pengelola : Bappeda Provinsi Jawa Barat]. Penghargaan dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas diserahkan oleh Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono kepada Gubernur Jawa Barat di Jakarta. Atas prestasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam melaksanakan perencanaan pembangunan terbaik dan dinilai sukses meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan Daerah.
    41. Ke-3,Perlombaan Pertunjukan Kesenian sebagai Media Informasi, 19 Mei 2011 [OPD Pengelola : Diskominfo Provinsi Jawa Barat]. Kontingen Jawa Barat terpilih menjadi juara ke-3 Perlombaan Pertunjukan Kesenian sebagai Media Informasi pada acara Pekan Informasi Nasional (PIN)
    42. Pengelolaan Sumber Daya Genetik Hewan, Kaltim 23 Juni 2011 [OPD Pengelola : Dinas Peternakan Provinsi Jawa Barat]. Penghargaan diserahkan oleh Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian RI atas prestasi di bidang pengelola sumber daya genetik hewan.
    43. Anugerah Bhawa Sasana Desa, Cirebon 9 Mei 2011 [Biro Pengelola : Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Jawa Barat]. Penghargaan diserahkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar kepada Gubernur Jawa Barat di Cirebon. Atas prestasi Gubernur Jawa Barat dalam membina dan mengembangkan 60 Desa atau Kelurahan untuk sadar hukum. Hal ini menunjukan bahwa Jawa Barat merupakan wilayah yang prosentase kesadaran hukumnya tertinggi di Indonesia.
    44. Penghargaan Inclusife Education Award, Manado 12 september 2011 [OPD Pengelola : Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat]. Penghargaan diserahkan oleh Perwakilan Kementrian Pendidikan Nasional pada pembukaan ajang Olimpiade Sains Nasional (OSN) X di Manado, Sulawesi Utara. Atas prestasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam pelaksanaan pendidikan inklusif (penyandang ketunaan). Pemberian penghargaan bagi anak dengan kebutuhan khusus ini didukung USAID.
    45. Adiupaya Puritama, Jakarta 22 September 2011 [OPD Pengelola : Dinas Pemukiman dan Perumahan Provinsi Jawa Barat]. Penghargaan diserahkan oleh Menteri Negara Perumahan Rakyat (Menpera), Soeharso Monoarfa kepada Gubernur Jawa Barat di Jakarta. Atas prestasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam membina penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman untuk skala kota menengah/kecil tahun 2011.
    46. Ganesa Prajamanggala Bakti Adi Utama, Bandung 23 September 2011. [OPD Pengelola : Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat]. Penghargaan diserahkan oleh Rektor Institut Teknologi Bandung (ITB) kepada Gubernur Jawa Barat di Bandung. Atas jasa dan pengabdian dalam pembangunan dan pengembangan Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Seni di Jawa Barat dan ITB.
    47. Penghargaan Anugrah Media Humas, 27 Oktober 2011 [Biro Pengelola : Biro Humas, Protokol dan Umum Provinsi Jawa Barat]. Penghargaan diperoleh dari Bakohumas Nasional, atas prestasi juara umum kategori penerbitan majalah internal, plakat dalam bentuk angklung dan kategori laporan.
    48. Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik, Surabaya 8 November 2011 [Lembaga Pengelola : Komisi Informasi Publik Jawa Barat]. Penghargaan diperoleh dari Komisi Informasi Pusat atas prestasi Pemerintah Provnsi Jawa Barat dalam pelaksanaan keterbukaan informasi kepada publik.
    49. Penghargaan PeGI Tahun 2011 Tingkat Provinsi, Jakarta 9 Nopember 2011 [OPD Pengelola : Diskominfo Provinsi Jawa Barat]. Penghargaan diperoleh dari Kementerian Kominfo dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kominfo, untuk tingkat Provinsi, Provinsi Jawa Barat menduduki peringkat pertama
    50. Penghargaan Swasti Saba, 11 November 2011 [OPD Pengelola : Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat]. Penghargaan diperoleh dari Kementeriaan Kesehatan RI, atas jasa pembinaan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam bidang SDM Kesehatan.
    51. Penghargaan Manggala Karya Bhakti Husada Arutala, 12 November 2011 [OPD Pengelola : Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat]. Penghargaan diperoleh dari Kementeriaan Kesehatan RI, dalam hal menggerakkan dan memberdayakan masyarakat untuk hidup sehat.
    52. Doktor Honouris Causa dari Youngsan University Korea Selatan, 15 November 2011 [OPD Pengelola : Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat] Pemberian gelar Doktor Honoris Causa kepada Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan diserahkan oleh Rektor Youngsan University di Korea Selatan. Atas apresiasi Gubernur Jawa Barat dalam pembangunan infrastruktur, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), dan pendidikan, yang dinilai semakin membaik.
    53. Penghargaan Adibakti Tani, Jakarta 29 November 2011 [OPD Pengelola : Dinas Peternakan Provinsi Jawa Barat]. Penghargaan diserahkan oleh Wakil Menteri Pertanian RI atas prestasi di bidang Pertanian.
    54. Penghargaan CSR For Indonesia Sustainability Summit and Award 2011, Bali 8 Desember 2011 [OPD Pengelola : Bappeda Provinsi Jawa Barat]. Penghargaan diberikan oleh La Tofi pendiri La Tofi School of CSR di Ubud Bali. Atas prestasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam keberhasilan penyelenggaraan CSR Tahun 2010.
    55. Adibakti Mina Bahari, Dumai Riau 11 desember 2011 [OPD Pengelola : Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Jawa Barat]. Penghargaan diserahkan oleh Wakil Presiden RI, Boediono kepada Gubernur Jawa Barat di Dumai Riau. Atas prestasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai juara umum dalam meningkatkan produksi perikanan melalui Program GEMAR dan Program GAPURA.
    56. Satya Lencana Kebaktian Sosial, Yogyakarta 19 Desember 2011 [OPD Pengelola : Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat]. Penghargaan satya lencana diserahkan oleh Wakil Presiden Boediono mewakili Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kompleks Pelataran Candi Prambanan Yogjakarta. Atas prestasi Gubernur Jabar dalam pelaksanaan program kesetiakawanan sosial di Jawa Barat.
    57. Anugerah Parahita Ekapraya Pratama, Jakarta 22 Desember 2011 [OPD Pengelola : Badan Pemberdayaan Perempuan dan KB Provinsi Jawa Barat]. Penghargaan diserahkan oleh Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono di Balai Kartini Jakarta. Atas prestasi keberhasilan dan berkontribusi nyata Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam mendukung penerapan dan pelaksanaan pengarusutamaan gender (PUG), pemberdayaan perempuan (PP), perlindungan anak (PA), serta upaya pemenuhan hak anak.
    58. Transmigration Award, Jakarta 28 Desember 2011 [OPD Pengelola : Disnakertrans Provinsi Jawa Barat]. Penghargaan diserahkan oleh Menteri Koordinasi Bidang Kesejahteraan Rakyat di Hotel Bidakara Jakarta. Atas prestasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam memberikan perhatian khusus terhadap perkembangan transmigrasi dari waktu ke waktu.
    59. Anugerah Tokoh Perubahan Republika 2011, Jakarta 17 April 2012 [Republika]. Anugerah Tokoh Perubahan Republika 2011 diserahkan oleh Komisaris Utama PT. Republika Mandiri, Adi Sasono kepada Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan di Djakarta Theatre Building Lt 2, Jakarta. Tokoh nasional lainnya yang mendapatkan penghargaan serupa, yakni Hatta Rajasa, Amran Nur, Abdullah Syukri Zarkasyi, dan Heppy Trenggono
    60. Anugerah Perencanaan Terbaik PANGRIPTA NUSANTARA 2012: Provinsi Terbaik I, Jakarta 25 April 2012 [OPD Pengelola : Bappeda Provinsi Jawa Barat]. Penghargaan dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas diserahkan oleh Menteri PPN/Bappenas di Hotel Bidakara Jakarta. Atas prestasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah tahun 2012.
    61. Penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Jakarta 25 April 2012 [OPD Pengelola : Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat]. Penghargaan disampaikan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi di gedung Smesco Jakarta. Pemerintah Provinsi Jawa Barat dinilai berhasil dalam melakukan pembinaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Jawa Barat
    62. Penghargaan Provinsi Dengan Kinerja Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Terbaik Tahun 2011, Jakarta 16 Mei 2012 [OPD Pengelola : Biro Administrasi Perekonomian Setda Provinsi Jawa Barat]. Penghargaan diserahkan oleh Menteri Koodinator Bidang Perekonomian pada pembukaan Rapat Kordinasi Nasional (Rakornas) III TPID (Tim Pengendali Inflasi Daerah) tahun 2012, di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta.
    63. Opini BPK RI: Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Bandung 28 Mei 2012 [OPD Pengelola : Biro Keuangan Setda Provinsi Jawa Barat]. Penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) disampaikan oleh BPK RI dalam acara Sidang Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat. Penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) diperoleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2011.
    64. Penghargaan Satyalancana Wira Karya Bidang Kependudukan dan Keluarga Berencana, Mataram 30 Juni 2012[OPD Pengelola :Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana ProvinsiJawa Barat]. Penghargaan disematkan langsung oleh Wakil Presiden RI pada acara puncak peringatan Hari Keluarga ke-XIX tingkat Nasional tahun 2012 di eks Bandara Selaparang Kota Mataram Nusa Tenggara Barat. Penghargaan tersebut diberikan kepada Pemerintah Daerah yang telah berperan secara aktif dan dipandang berhasil di tingkat nasional menyukseskan program kependudukan dan keluarga berencana.
    65. Penghargaan Bagi Gubernur atas Komitmen Terhadap Pengembangan Penyuluhan Pertanian Tingkat Provinsi Tahun 2012, Lampung 30 Juni 2012 [OPD Pengelola : Dinas Pertanian Provinsi Jawa Barat]. Penghargaan diperoleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan atas komitmennya terhadap penyuluhan pertanian sebagai Gubernur Peduli Pengembangan Penyuluhan Pertanian. Penganugrahan penghargaan tersebut diserahkan oleh Mentan DR. Ir. Suswono, MMA pada acara puncak Jambore Penyuluhan (Temu Teknis dan Temu Karya Penyuluh Pertanian) se-Indonesia 2012 pada 30 Juni 2012 di Lapangan Mulyo Jati, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro, Provinsi Lampung.
    66. Penghargaan Wanasara, Jakarta 4 Juli 2012 [OPD Pengelola : Dinas Peternakan Provinsi Jawa Barat]. Penghargaan diperoleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat atas komitmennya dalam peningkatan gizi masyarakat melalui protein hewani yang dikenal dengan kampanye SDTI (Susu, Daging, Telur dan Ikan) yang disampaikan oleh Menteri Pertanian RI DR. Ir. Suswono, MMA pada acara pembukaan Indo Livestock Ekspo and Forum Tahun 2012 di JCC Senayan Jakarta.
    67. Satyalencana Pembangunan Bidang Koperasi, Palangkaraya 12 Juli 2012 [OPD Pengelola : Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah Provinsi Jawa Barat]. Penghargaan tersebut diberikan oleh Presiden pada acara Peringatan Hari Koperasi Ke-65 Tingkat Nasional di Palangkaraya Kalimantan Tengah. Gubernur Jawa Barat menerima Penghargaan tersebut karena dinilai berperan besar dalam pemberdayaan KUMKM di Jawa Barat.
    68. Juara Ke-2 Tingkat Nasional , Perlombaan Media Pertunjukan Rakyat, Menado 22 Mei 2011 [OPD Pengelola : Diskominfo Provinsi Jawa Barat]. Kontingen Jawa Barat terpilih menjadi juara ke-2 Tingkat Nasional Perlombaan Media Pertunjukan Rakyat pada acara Pekan Informasi Nasional (PIN) di Kota Menado Sulawesi Utara.
    69. Penghargaan Adi Karya Bhakti Praja (AKBP) Tahun 2012, Jakarta 14 Agustus 2012 [Biro Pengelola : Biro Pemerintahan Umum Setda Jawa Barat]. Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, berhasil meraih gelar juara pertama Lomba Kelurahan Tingkat Nasional Tahun 2012 dari Kementerian Dalam Negeri. Penghargaan diserahkan oleh Sekjen Kemendagri Dra. Diah Anggraeni di Hotel Redtop Jakarta.
    70. Penghargaan Laporan Keuangan Opini Terbaik Wajar Tanpa Pengecualian, Jakarta tanggal 11 September 2012. [Biro Pengelola : Biro Keuangan]. Di sampaikan Wakil Presiden RI atas Keberhasilan Menyusun dan Menyajikan Laporan Keuangan dengan Capaian Standard Tertinggi dalam akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah.
    71. Penghargaan “Sistem Resi Gudang Award”, Surabaya Tgl 20 September 2012 [OPD Pengelola: Dinas Perindustrian dan Perdagangan]. Dari Kementrian Perdagangan Republik Indonesia atas dukungan dalam Pelaksanaan Sistem Resi Gudang di Wilayah Jawa Barat. Diberikan di Oleh Wakil Menteri Perdagangan.
    72. Adiupaya puritama terbaik pembina Kabupaten dari Menteri Perumahan Rakyat, Jakarta 5 Oktober 2012
    73. Adiupaya puritama terbaik pembina Kota Menengah/Kecil dari Menteri Perumahan Rakyat, Jakarta 5 Oktober 2012
    74. Adiupaya puritama terbaik pembina Kota Metropolitan dari Menteri Perumahan Rakyat, Jakarta 5 Oktober 2012
    75. Penyelenggaraan Program Dan Kebijakan Corporate Social Responsibility (CSR). Penyerahan penghargaan dilakukan oleh La Tofi, Pimpinan Lembaga La Tofi School of CSR, sebuah lembaga yang ditunjuk menilai kebijakan dan implementasi CSR di Indonesia.
    aher deddy

    Web & Social Media

    Official Website : www.ahmadheryawan.com
    Twitter : twitter.com/aheryawan
    Facebook Page : www.facebook.com/pages/Ahmad-Heryawan/94152818602
    Facebook Page dari Simpatisan : https://www.facebook.com/pages/Sahabat-Ahmad-Heryawan/317591138328412

    MAP LOKASI DEKOPINDA KOTA BANDUNG

    hosting terbaik