Peran  aktif anggota koperasi terhadap kontribusi kesejahteraan anggota dapat  dilakukan dengan  partisipasi anggota koperasi itu sendiri. Partisipasi  anggota  dalam kegiatan koperasi sangat diharapkan peran aktif setiap  anggota koperasi, dalam arti anggota tidak hanya selalu percaya kepada  pengurus terutama dengan laporan-laporan yang diberikan pengurus, tetapi  benar-benar diperiksa dan diawasi mekanisme jalannya usaha koperasi.  Partisipasi anggota yang terdiri partisipasi kontributif dan partisipasi  insentif mempunyai hubungan yang erat : 
a.  Dalam rangka membiayai pertumbuhan koperasi, kontribusi keuangan baik  yang berupa simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela maupun  yang berasal dari usaha sendiri para anggota (partisipasi kontribusi  keuangan) sangat diperlukan.
b.  Setelah dana yang terkumpul tersebut digunakan oleh perusahaan  koperasi, proses pengambilan keputusan mengenai penetapan tujuan dan  kebijaksanaan serta proses pengawasan jalannya perusahaan koperasi harus  melibatkan anggota karena anggota sebagai pemilik perusahaan koperasi  (partisipasi kontributif anggota dalam pengambilan keputusan).
c.  Tetapi untuk mendukung pertumbuhan koperasi, anggota sebagai  pelanggan/pemakai memanfaatkan setiap pelayanan koperasi, manfaat yang  diperoleh anggota tersebut akan semakin banyak, dan bila ini terjadi,  kesadaran dalam pelaksanaan partisipasi kontributif akan semakin  meningkat. Oleh karena itu anggota perlu dirangsang dengan  pelayanan-pelayanan yang menarik dan sesuai kebutuhan anggota.
Berdasarkan  uraian di atas maka partisipasi anggota koperasi, mempunyai ciri-ciri  anggota yang berpartisipasi baik dapatlah dirumuskan sebagai berikut:
1. Melunasi simpanan pokok dan simpanan wajib secara tertib.
2. Menghadiri rapat-rapat dan pertemuan anggota secara aktif.
3.  Menggunakan hak untuk mengawasi jalannya usaha koperasi, mengetahui  anggaran dasar dan rumah tangga, peraturan-peraturan lainnya dan  keputusan bersama lainnya.
4.  Aktif dalam melakukan transaksi yang dilayani koperasi baik unit simpan  pinjam maupun unit toko dan jasa-jasa bongkar muat kapal.
5. Aktif dalam melunasi iuran pokok, iuran wajib dan iuran sukarela
Agar koperasi tetap eksis maka partisipasi anggota selalu ditingkatkan dari hari –
hari  ke hari dan tahun ke tahun, Untuk itu, dibutuhkan pendidikan  perkoperasian yang standar, terprogram, dan berkelanjutan bagi anggota.  Dalam situs lapenkopnas.com
tujuan pendidikan anggota adalah meningkatkan :
a. Kontribusi modal anggota
b. Kesadaran anggota untuk memanfaatkan pelayanan usaha koperasi
c. Keterlibatan anggota dalam pengambilan keputusan
d. Pengawasan anggota terhadap koperasinya
Dengan  demikian beradasarkan uraian tersebut maka yang dimaksud dengan  partisipasi anggota adalah kontribusi anggota koperasi dalam melakukan  transaksi dan dalam memodali koperasi berupa simpanan pokok dan simpanan  wajib.
Keaktifan  anggota berpartisipasi dalam pembiayaan koperasi berupa simpanan pokok,  simpanan wajib, simpanan sukarela serta pemanfaatan berbagai potensi  pelayanan yang disediakan koperasi akan meningkatkan modal koperasi,  terutama modal kerja dan omzet usaha koperasi. Hal ini tentu akan  membuat koperasi akan menjadi berkembang lebih baik dan akan  menguntungkan anggota terutama dengan adanya kenaikan perolehan sisa  hasil usaha koperasi. Dengan keaktifan partisipasi para anggota dalam  berkoperasi maka kegiatan koperasi dapat berjalan dengan lancar. Semakin  banyak transaksi-transaksi pada koperasi oleh anggota maupun bukan  anggota akan semakin meningkat pula pendapatan koperasi, sehingga modal  kerja koperasi akan semakin meningkat pula. Modal kerja inilah yang  perlu diperhatikan oleh para pengurus koperasi untuk mengelolanya dengan  baik, sehingga modal kerja itu dapat digunakan secara ekonomis dan  efektif untuk pembiayaan operasional koperasi sehari-hari.
Masih ingatkah kita fungsi dan peran koperasi di Indonesia ?
Fungsi  dan  Peran Koperasi di Indonesia sebagaimana  dikemukakan dalam pasal 4  UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti  berikut ini.
1)  Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota  pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan  kesejahteraan ekonomi dan sosial Potensi dan kemampuan ekonomi para  anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi  dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan,  sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian  koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan  kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat pada umumnya dan anggota  koperasi pada khususnya.
2)  Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan  manusia dan masyarakat Selain diharapkan untuk dapat meningkatkan  kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat  memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu  meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya.  Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat  mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan  kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
3)  Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan  perekonomian nasional Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan  yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka  koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan  memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha  sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien.  Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan perekonomian  rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4)  Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang  merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi  ekonomi Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian  Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan  perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya.  Namun koperasi mempunyai sifat-sifat khusus yang berbeda dari sifat  bentuk perusahaan lainnya, maka koperasi menempati kedudukan yang sangat  penting dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian koperasi  harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh,  sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan  baik.  
Mengacu  pada fungsi dan peran koperasi serta peran aktif anggota koperasi  tersebut menjadikan koperasi sebagai wadah/ lembaga yang sangat berperan  penting dalam menciptakan kesejahteraan ekonomi anggota khususnya dan  rakyat pada umumnya. Dengan didukung oleh peran aktif anggota koperasi  maka itu akan mewujudkan kesatuan koperasi dan terciptanya kesejateraan  anggota.
Sumber : http://guruvalah.20m.com
                  http://www.lapenkopnas.com
 

 








 
 
 
 
 
 
 
 
 

0 komentar:
Posting Komentar
Sampaikan Komentar Anda Untuk Mengoreksi Artikel Yang di Baca, Sebagai Masukan Bagi Kami Untuk Meningkatkan Kualitas Tulisan.