KUNJUNGAN KERJA DARI DEKOPINDA KOTA MATARAM

Dalam rangka menjalin silaturahmi antar Dekopinda, Serta Sharing Potensi dan Informasi.

DEKOPINDA KOTA BANDUNG SELALAU MENJADI TUJUAN UTAMA KUNJUNGAN KERJA

Dengan Moto Selalu Terdepan, Dekopinda Kota Bandung Sering Sekali Menjadi Tujuan Utamja Kunjungan kerja dari berbagai daerah di Indonesia Bahkan Luar Negeri

MEMBERI PENGARAHAN DAN PENDIDIKAN TERHADAP GERAKAN KOPERASI

Dalam rangka meningkatkan mutu dan kualitas SDM Koperasi, Peran Dekopinda Selalau Menjadi Prioritas

JAJARAN PIMPINAN DEKOPINDA KOTA BANDUNG

Bersinergi, Berkoordinasi Dan Terus Merapatkan Barisan Demi Majunya Gerakan Koperasi Kota Bandung

MUSDA DEKOPINDA KOTA BANDUNG

Musda Dekopinda Kota Bandung, Membentuk Dan Mengukuhkan Pimpinan Dan Perangkat Kerja

INFO HARI INI ::::::...:::MOHON BERHATI-HATI TERHADAP PIHAK YANG SENGAJA MEMANPAATKAN NAMA DEKOPINDA KOTA BANDUNG, DENGAN TUJUAN MEMUNGUT DANA IURAN APAPUN DENGAN ATAU TANPA SURAT TUGAS, HARAP HUBUNGI TERLEBIHDAHULU KANTOR SEKRETARIAT DEKOPINDA KOTA BANDUNG TELP: 022-7300321 :::..:::KAMI SIAP MELAKUKAN KERJASAMA IMPLEMENTASI / PENERAPAN SISTEM KOMPUTERISASI PADA UNIT SIMPAN PINJAM DAN WASERDA / TOKO KOPERASI ANDA, DENGAN PERINSIF MURAH, MUDAH, CEPAT, TEPAT, AKURAT DENGAN MENGGUNAKAN SOFTWARE DAN HARDWARE BERKUALITAS:::...:::SUPPORT/DUKUNGAN KAMI: KONSULTASI - SETTING INSTALLASI - PELATIHAN - PENDAMPINGAN - SIMULASI DAN GARANSI:::...:::JIKA ANDA BERMINAT SILAHKAN HUBUNGI KAMI SEGERA DI: HP. 081 573 063 493 PIN BB: 520 717 2D WHATSAPP: 081 573 063 493 REQUES BY E-MAIL: jaelani.hbm@gmail.com:::...

Sabtu, 29 November 2014

PEMBATALAN UU No. 17 TAHUN 2012 KARENA MENGUBAH PILOSIFI KOPERASI MENJADI KORPORASI

Roh korporasi terus merasuk ke sendi-sendi kehidupan negara, termasuk jiawa usaha yang sesuai dengan kegotongroyongan: koperasi. Gara-gara bernuansa korporasi, UU No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK). Tak tanggung-tanggung, yang dibatalkan adalah seluruh materi muatan Undang-Undang tersebut.

Selain karena berjiwa korporasi, UU Perkoperasian telah menghilangkan asas kekeluargaan dan gotong royong yang menjadi ciri khas koperasi. Menurut Mahkamah, UU Perkoperasian 2012 bertentangan dengan UUD 1945, dan menjadi tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat setelah putusan ini.

Untuk menghindari kekosongan hukum, Mahkamah menyatakan berlaku kembali UU Perkoperasian 1992. ”Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian berlaku untuk sementara waktu sampai dengan terbentuknya UU yang baru,” kata Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva saat membacakan putusan bernomor 28/PUU-XI/2013 di ruang sidang MK, Rabu (28/5).

Permohonan ini diajukanGabungan Koperasi Pegawai Republik Indonesia (GPRI) Provinsi Jawa Timur, Pusat Koperasi Unit Desa (Puskud) Jawa Timur, Pusat Koperasi Wanita Jawa Timur (Puskowanjati), Pusat Koperasi An-Nisa Jawa Timur, Pusat Koperasi Bueka Assakinah Jawa Timur, Gabungan Koperasi Susu Indonesia, Agung Haryono, dan Mulyono. Mereka menguji Pasal 1 angka 1, Pasal 50 ayat (1), Pasal 55 ayat (1), Pasal 56 ayat (1), Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68, Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71, Pasal 72, Pasal 73, Pasal 74, Pasal 75, Pasal 76, Pasal 77, Pasal 80, Pasal 82, dan Pasal 83 UU Perkoperasian 2012.

Sabtu, 15 November 2014

Sambutan Ketua Umum DEKOPIN

Koperasi hadir di Tanah Nusantara lebih dari 120 tahun lalu, tatkala Patih Purwokerto Raden Ngabei Aria Wiriaatmadja mendirikan Hulp-en Spaarbank yang bekerja sebagaimana model koperasi Raiffaisen, pada 16 Desember 1895. Hari koperasi di Indonesia ditetapkan oleh Kongres Koperasi I pada 1947, yang wajib dirayakan setiap tanggal 12 Juli. Bersamaan saat itu selain penetapan Hari Koperasi, Kongres menyepakati terbentuknya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) sebagai wadah gerakan koperasi Indonesia, yang sekarang dikenal dengan Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN).
 
Kedudukan DEKOPIN sebagai organisasi tunggal gerakan koperasi Indonesia mengemban tugas dan fungsi yang sangat strategis dalam memperjuangkan kepentingan dan pembawa aspirasi koperasi sebagai anggotanya. Dengan demikian maka pendataan keanggotaan (membership) menjadi suatu keharusan dalam pelayanan DEKOPIN kepada anggota koperasi/masyarakat melalui koperasi sebagai anggotanya. Melalui pendataan ini DEKOPIN dapat menyusun basis data (databases) yang dapat digunakan untuk bahan perencanaan bagi implementasi misi dan pelaksanaan program DEKOPIN dalam hal advokasi, edukasi maupun fasilitasi, agar koperasi dapat tumbuh subur dan bermanfaat luas secara ekonomi dan sosial bagi para anggotanya.
Pendataan ini harus memerlukan sistem dengan mekanisme yang didukung oleh perangkat teknologi informasi (information technology) agar data keanggotannya menjadi valid dari waktu ke waktu. DEKOPIN di tingkat pusat sebagai lembaga gerakan dapat berhubungan langsung dengan DEKOPINWIL/DEKOPINDA sebagai jaringan pelayanan untuk  meregistrasi koperasi-koperasi primer/sekunder di daerahnya.

Salah satu amanat MUNAS DEKOPIN 2014, bahwa cita-cita dan target DEKOPIN yaitu koperasi benar-benar menjadi pilar negara pada tahun 2045, maka program pendataan anggota seluruh koperasi yang diiringi dengan program tahunannya perlu dimantapkan sehingga bermanfaat bagi koperasi maupun anggotanya. Melalui kerjasama DEKOPIN dengan PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) telah melahirkan program asuransi multi manfaat bagi anggota koperasi melalui penerbitan Kartu Anggota Koperasi, disingkat KAKRI. Selain tujuan pendataan koperasi, anggota koperasi (pemegang kartu) akan mendapatkan multi manfaat termasuk program kemitraan lainnya yang terus akan dikembangkan oleh DEKOPIN. Akhirnya anggota maupun calon anggota menjadi bangga dan sekaligus dapat memperkuat  jaringan ekonominya bersama koperasi.

Semoga Kartu Anggota Koperasi Republik Indonesia ini dapat membantu proses pendataaan anggota maupun untuk kemajuan koperasi Indonesia.

MAP LOKASI DEKOPINDA KOTA BANDUNG

hosting terbaik