KUNJUNGAN KERJA DARI DEKOPINDA KOTA MATARAM

Dalam rangka menjalin silaturahmi antar Dekopinda, Serta Sharing Potensi dan Informasi.

DEKOPINDA KOTA BANDUNG SELALAU MENJADI TUJUAN UTAMA KUNJUNGAN KERJA

Dengan Moto Selalu Terdepan, Dekopinda Kota Bandung Sering Sekali Menjadi Tujuan Utamja Kunjungan kerja dari berbagai daerah di Indonesia Bahkan Luar Negeri

MEMBERI PENGARAHAN DAN PENDIDIKAN TERHADAP GERAKAN KOPERASI

Dalam rangka meningkatkan mutu dan kualitas SDM Koperasi, Peran Dekopinda Selalau Menjadi Prioritas

JAJARAN PIMPINAN DEKOPINDA KOTA BANDUNG

Bersinergi, Berkoordinasi Dan Terus Merapatkan Barisan Demi Majunya Gerakan Koperasi Kota Bandung

MUSDA DEKOPINDA KOTA BANDUNG

Musda Dekopinda Kota Bandung, Membentuk Dan Mengukuhkan Pimpinan Dan Perangkat Kerja

INFO HARI INI ::::::...:::MOHON BERHATI-HATI TERHADAP PIHAK YANG SENGAJA MEMANPAATKAN NAMA DEKOPINDA KOTA BANDUNG, DENGAN TUJUAN MEMUNGUT DANA IURAN APAPUN DENGAN ATAU TANPA SURAT TUGAS, HARAP HUBUNGI TERLEBIHDAHULU KANTOR SEKRETARIAT DEKOPINDA KOTA BANDUNG TELP: 022-7300321 :::..:::KAMI SIAP MELAKUKAN KERJASAMA IMPLEMENTASI / PENERAPAN SISTEM KOMPUTERISASI PADA UNIT SIMPAN PINJAM DAN WASERDA / TOKO KOPERASI ANDA, DENGAN PERINSIF MURAH, MUDAH, CEPAT, TEPAT, AKURAT DENGAN MENGGUNAKAN SOFTWARE DAN HARDWARE BERKUALITAS:::...:::SUPPORT/DUKUNGAN KAMI: KONSULTASI - SETTING INSTALLASI - PELATIHAN - PENDAMPINGAN - SIMULASI DAN GARANSI:::...:::JIKA ANDA BERMINAT SILAHKAN HUBUNGI KAMI SEGERA DI: HP. 081 573 063 493 PIN BB: 520 717 2D WHATSAPP: 081 573 063 493 REQUES BY E-MAIL: jaelani.hbm@gmail.com:::...

Sabtu, 20 Maret 2010

GALERI PHOTO DISKOPERINDAG


Kamis, 18 Maret 2010

KONTAK KAMI

Hubungi Kami  Melalui :

Telp / Fax -------------------: 022 - 7308358

SMS Adminnistrator-----: 081 573 063 493


By Phone Administrator-: 081 573 063 493


e-mail----------------------------:

 koperasi.wapeska@yahoo.co.id
 jaelani.hbm@gmail.com
 diskoperindag.bdg@gmail.com

Alamat Surat / Kantor---: Jl. Kawaluyaan No. 2 Soekarno-Hatta Bandung



Atau melalui Formulir Dibawah ini

Jumat, 05 Maret 2010

Liberalisasi Koperasi Melalui UU Terbaru

Oleh: Bambang Syamsuzar OyongNotaris-PPAT Kota Banjarmasin

Ada yang menarik dan belum banyak diketahui oleh para pelaku usaha saat diundangkannya UU No 17 tahun 2012 tentang Koperasi sebagai pengganti dari UU No 25 Tahun 1992.

Diundangkannya UU Koperasi  yang baru ini pada 29 Oktober 2012, menjadi tongak dasar penempatan koperasi sebagai badan hukum yang memiliki pengaturan, menjadi sangat jelas.

Koperasi adalah bagian dari pengembangan pemberdayaan kebijakan perekonomian Nasional sebagai sokoguru dalam penempatan wadah usaha bersama untuk memenuhi aspirasi dan kebutuhan ekonomi anggota, tumbuh menjadi kuat, sehat, mandiri dalam menghadapi perkembangan ekonomi nasional dan global yang semakin dinamis.

Untuk itu koperasi harus siap menghadapi tantangan dalam perkembangan ekonomi dunia yang pesat saat ini. Dalam menciptakan kemandirian, koperasi sama dengan badan hukum dan badan usaha lainnya.

Namun kenyataan koperasi sebagai badan tidak segesit badan hukum dan badan usaha lainnya. Walaupun regulasi sudah cukup banyak dikeluarkan Pemerintah. Toh tetap saja, untuk berjalan pun terasa sulit.

Padahal misi pendirian koperasi tidak lain untuk berperan nyata dalam menyusun perekonomian berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi yang mengutamakan kemakmuran para anggota sebagai pendiri. Oleh karena itu, peran keanggotaan koperasi sesuatu sangat penting dalam perkembangan perekonomian nasional.

Regulasi yang dilakukan pemerintah dan legislatif dengan merevisi UU No 25 Tahun 1992, yang dinyatakan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum ekonomi, maka diundangkan UU No 17 Tahun 2012.

Ada hal yang menarik dengan dikeluarkannya UU Koperasi terbaru yaitu diakomodasinya nilai-nilai prinsip koperasi sesuai nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945, dan juga mengakomodasi hasil Kongres International Cooperative Alliance (ICA).

Disamping itu mewajibkan pendirian koperasi harus melalui akta otentik yang dibuat pejabat notaris selaku Pejabat Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Penggunaan nama koperasi tidak boleh digunakan oleh pihak lain pada saat koperasi itu  didirikan dan terdaftar.

Kemudahan masyarakat dalam mendirikan koperasi sebagai badan hukum, dimana setiap permohonan pendirian harus sudah mendapat persetujuan menteri selambat-lambatnya 30 hari kerja, memberikan nilai-nilai reformasi pada koperasi.

Jika dikaji dengan diberlakukannya UU Koperasi terbaru, terdapat hal-hal yang menjadi kendala saat belum terbit atau keluarnya peraturan pelaksanaan. Dari 16 bab dengan 126 pasal terdapat beberapa permasalahan jika hal ini tidak segeraditindaklanjuti yaitu perihal mengenai proses pendirian koperasi sebagai badan hukum.

Berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat 1 menyebutkan, koperasi memperoleh pengesahan sebagai badan hukum setelah akta pendirian disahkan oleh menteri terkait. Artinya proses pendirian koperasi melalui proses mekanisme pengesahan oleh pejabat terkait untuk menjadikannya sebagai badan hukum penyandang hak dan kewajiban.

Pejabat terkait dalam hal ini menteri harus segera mengesahkannya dalam jangka waktu 30 hari. Apabila dalam jangka waktu tersebut, menteri tidak mengesahkannya tanpa proses penolakan, maka akta pendirian koperasi itu dianggap sah (Pasal 13 ayat 3).

Pertanyaannya adalah, pengertian dianggap sah sebagaimana pada prasa yang dimaksud pada akta pendirian koperasi dapat juga diartikan bahwa koperasi dinyatakan sebagai badan hukum dimana dengan tidak menunggu SK Pengesahan dari menteri.

Jika hal ini tidak dijelaskan menyeluruh akan menjadi permasalahan bagi pendirian koperasi. Dimana SK Pengesahan adalah sebagai bukti bahwa pendirian koperasi telah sesuai undang-undang untuk dinyatakan sebagai badan hukum dan berlanjut pada perubahannya anggaran dasar koperasi.

UU Koperasi juga memuat ketentuan bahwa akta pendirian harus dibuat notaris selaku pejabat umum menggunakan bahasa Indonesia (Pasal 9 ayat 1). Tidak semua notaris dimungkinkan membuat akta pendirian koperasi melainkan notaris yang telah terdaftar pada Kementrian Koperasi dengan telah mengikuti pelatihan.

Di samping itu adanya pajabat selain notaris untuk  membuat akta pendirian koperasi yaitu camat selaku pejabat pembuat akta koperasi asalkan telah disahkan selaku pejabat pembuat akta koperasi.

Ketentuan-ketentuan tersebut akan menjadi dilematis, mengenai pendirian koperasi yang akta pendirianya  dibuat camat sebagai pejabat pembuat akta koperasi. Penempatan camat  dalam pembuatan akta pendirian koperasi, dapat juga memposisikan camat selaku pejabat umum, pada hal camat bukanlah pejabat umum, dikarena prodak yang dihasilkannya adalah prodak Tata Usaha Negara. Ini akan berakibat akta pendirian koperasi yang dibuat camat dapat digugat secara Peradilan Tata Usaha Negara (TUN).

Pada hal setiap akta otentik yang dibuat oleh atau di hadapan notaris bukan prodak Tata Usaha Negara dan tidak dapat digugat secara peradilan TUN. Ketentuan-ketentuan ini nantinya akan selalu menjadi permasalahan di kemudian hari.

UU Koperasi juga memuat ketentuan tentang pemakaian nama koperasi yang tidak boleh menyerupai terhadap nama-nama koperasi yang sudah ada. Ketentuan tersebut lebih menyerupai sebagaimana pada perseroan terbatas dan yayasan.

Pemakaian nama adalah bentuk identitas koperasi yang bersangkutan apakah sebagai koperasi primer atau sekunder dengan jenisnya koperasi konsumen, produsen, jasa atau simpan pinjam yang tidak diatur pada UU sebelumnya.

Pada  UU No 25 Tahun 1992 dari pengaturannya tidak ada pasal yang mengatur adanya pemberian sanksi bagi koperasi, baik menyangkut sebagai badan hukum maupun terhadap kelembagaannya. Namun dalam UU No 17 Tahun 2012 ada ketentuan sanksi administratif baik berupa teguran tertulis, larangan untuk menjalankan fungsi sebagai pengurus atau pengawas koperasi, sampai pada pencabutan izin usaha  dan pembubaran koperasi.

Ketentuan sanksi tidak lain memberi peringkatan kepada setiap anggota koperasi untuk menjalankan koperasi sebaik-baiknya. Pada ketentuan Peralihan UU No 17 Tahun 2012, disebutkan koperasi yang telah berdiri sebelum  dikeluarkannya UU tersebut tetap diakui sebagai koperasi.

Untuk itu, dalam jangka waktu paling lambat tiga tahun sejak UU ini koperasi yang bersangkutan segera menyesuaikan anggaran dasar. Bila tidak akan ditindak sebagaimana  ketentuan UU.

Itulah, UU No 17 Tahun 2012 ini dikesankan lebih bersifat liberal jika dibandingkan pada UU terdahulu, Oleh karena itu UU ini terkesan ingin menyerupai ketentuan  perseroan terbatas (PT) yang membedakannya adalah filosofi pendiriannya. (*)


  • Editor: Dheny


  • Sumber: Banjarmasin Post Edisi Cetak
  • Selasa, 02 Maret 2010

    EKONOMI KERAKYATAN VS EKONOMI KAPITALIS


    Tampaknya perdebatan dan sikap sinis sebagian orang terhadap paham Ekonomi Kerakyatan, tidak didukung oleh pemahaman yang memadai tentang Ekonomi Kerakyatan itu sendiri. Sebaliknya, dukungan terhadap pihak lain yang mendukung Ekonomi Kapitalis / Liberal juga tidak ditunjang oleh pemahaman yang memadai. Kalau dibiarkan, perdebatan seperti ini ibarat memperebutkan pepesan kosong, di mana kedua belah pihak tidak tahu sebenarnya apa isi dari pepesan yang diperebutkan tsb.


    Ekonomi Kapitalis dan Ekonomi Kerakyatan mencakup pengertian yang sangat luas, yang untuk menjelaskannya secara lengkap, harus disusun dalam suatu text book yang mungkin tidak akan kurang dari 1.000 halaman. Selain itu pihak yang ingin memahami Ekonomi Kapitalis maupum Ekonomi Kerakyatan, seyogyanya perlu dilandasi oleh pengetahuan dasar tentang Ilmu Ekonomi (Economics Science), khususnya Ekonomi Makro (macro economics) dan Ekonomi Pembangunan (economics development) , karena pembahasan keduanya akan berputar seputar kedua macam ilmu ekonomi tsb.

    Ekonomi Kapitalis maupum Ekonomi Kerakyatan adalah sistem ekonomi yang lajim dipergunakan untuk mengatur perekonomian suatu negara. Secara umum tujuan keduanya relatif sama, yaitu untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat, atau istilah politisnya untuk mencapai Sosialisme. Perbedaannya adalah dalam cara dan proses untuk mencapai tingkat kemakmuran tsb, di mana secara prinsip, keduanya satu sama lain saling bertentangan.

    Walaupun dalam prosesnya sistem yang satu mengandalkan orang kaya dan sistem yang lain mengutamakan orang miskin, tetapi bukan jaminan bahwa orang kaya dan pengusaha mustahil mendukung sistem Ekonomi Kerakyatan, atau sebaliknya sistem Ekonomi Kapitalis hanya akan didukung oleh orang kaya dan pengusaha saja. Keduanya hanya sistem yang masing-masing akan didukung dan dipercaya oleh sebagian orang yang pernah mempelajari, memahami, dan meyakini kebenarannya, baik orang kaya / pengusaha ataupun bukan / orang miskin.

    Sampai sejauh ini tulisan tentang Ekonomi Kapitalis dan Ekonomi Kerakyatan umumnya terlalu menekankan pada filosofi dasar yang cukup berat bagi konsumsi orang awam yang tidak pernah mempelajari ilmu ekonomi secara khusus. Tulisan ini ingin menyajikan pengertian tentang Ekonomi Kapitalis dan Ekonomi Kerakyatan dari salah satu sudut pandang, agar mudah dipahami oleh orang awam, dan tidak terlalu menekankan pada landasan teori. Tentu saja tulisan ini jauh dari sempurna dan terlalu jauh dari kesan ilmiah. Kritik dan saran dari siapapun akan diterima dengan senang hati.

    EKONOMI KAPITALIS / LIBERAL.

    Menurut pemikiran para pendukung sistem Ekonomi Kapitalis, singkatnya, pemerintah harus seminim mungkin memungut pajak dari perusahaan. Upah buruh juga jangan terlalu besar, secukupnya saja untuk menutupi biaya hidupnya. Perusahaan juga harus diberi berbagai fasilitas kemudahan agar dapat berkembang pesat dalam waktu singkat. Dengan demikian, perusahaan akan mendapat untung yang besar, yang setelah terkumpul sampai jumlah tertentu, dapat digunakan untuk membangun perusahaan baru. Singkatnya laba tsb untuk kesinambungan investasi.

    Kalau banyak perusahaan baru, berarti akan terbuka lapangan kerja baru, untuk menampung peningkatan angkatan kerja sehubungan dengan pertumbuhan penduduk yang setiap tahun meningkat terus. Dengan demikian tingkat pengangguran akan dapat ditekan. Kalau tingkat pengangguran rendah, berarti rakyat sejahtera dan negara makmur. Selanjutnya upah buruh akan dinaikkan secara bertahap sampai ke tingkat yang wajar, setelah pengangguran di negara tsb teratasi.

    Oleh karena itu, kebijakan ekonomi negara yang menganut Sistem Ekonomi Kapitalis, mengutamakan investasi besar2an, baik yang berasal dari modal domestik maupun modal asing. Konsekwensinya, sektor perbankan juga dalam menunjang kebijakan Ekonomi Kapitalis tsb, cenderung memberikan kredit kepada perusahan2 besar saja dan kurang berminat pada kredit mini dan mikro. Alasan yang dikemukakan umumnya standard: sulit berurusan dengan masyarakat lapisan bawah yang relatif berpendidikan rendah, dan profit dari kredit mini & mikro juga relatif kecil, bahkan tidak bisa menutup biaya operasional bank tsb.

    Ekonomi Liberal adalah pengembangan lebih lanjut dari sistem Ekonomi Kapitalis, yang intinya menuntut pemerintah agar tidak turut campur dalam urusan business, alasannya akan mematikan kreatifitas yang dikembangkan oleh dunia usaha, sehingga akan menghambat efisiensi usaha dan pencapaian laba serta pembukaan lapangan kerja baru. Neo Liberal adalah bentuk paling akhir dari sistem Ekonomi Liberal, sehubungan dengan gagasan globalisasi yang berkembang pesat pada dekade terakhir ini.

    Ciri yang paling mudah dikenali dari sistem Ekonomi Kapitalis / Liberal ini adalah adanya Konglomerasi, yang menguasi business tertentu dari hulu sampai hilir, serta memiliki bank untuk mengelola dan membiayai keuangan perusahaannya. Dengan demikian, jika beberapa konglomerat yang ada di Indonesia misalnya bergabung dalam suatu konsorsium, maka mereka akan dapat mengusai perekonomian Indonesia (akan tercipta Oligopoly). Oleh karena itu dapat dimaklumi jika beberapa tahun yll berkembang isu, bahwa 70% perekonomian Indonesia dikuasai orang Tionghoa, karena mayoritas dari konglomerat tsb adalah orang Tionghoa, walaupun sebenarnya tidak seperti itu.

    Di atas kertas teori ini tidak salah, tapi sama sekali tidak menyentuh rasa keadilan terhadap sesama manusia. Apalagi di dalam negara yang hukumnya masih sangat lemah. Dalam hal ini buruh hanya dianggap sebagai alat produksi, dan fungsinya disamakan dengan mesin2. Amat sangat tidak adil jika buruh yang bekerja berat sepanjang hari dan sepanjang tahun, hanya mendapat upah minimum kurang dari Rp. 1 juta / bulan, yang untuk membiayai kebutuhan fisik minimum (KFM – sekedar bisa makan, bukan hidup layak) pun tidak cukup. Sedangkan pemilik perusahaan menggaji dirinya sendiri ratusan juta rupiah / bulan. Disini bukan berarti buruh harus digaji sama dengan majikan, tapi setidak tidaknya buruh berhak mendapatkan upah yang wajar, yang cukup untuk membiayai kehidupan yang layak, termasuk untuk masa depan anak2nya.

    Selain itu, juga amat sangat diragukan kejujuran perusahaan atas penggunaan laba yang diperolehnya. Apakah benar pemilik hanya akan mengambil secukupnya untuk kebutuhan hidup yang layak, dan sisanya akan ditanam kembali untuk ekspansi perusahaan? Dalam pengertian tsb terkandung asumsi bahwa market perusahaan tsb selalu terbuka lebar. Dengan demikian, perusahaan yang tidak menanamkan kembali labanya akan berdalih bahwa market sudah jenuh, sudah tidak mampu lagi menyerap hasil produksi perusahaan tsb. Perusahaan juga dengan mudah menghindari kenaikan upah buruh, dengan alasan biaya produksi yang naik terus sehingga laba bertambah tipis.

    Kebijakan ekonomi seperti ini pernah diterapkan di Indonesia sejak tahun 1966 sejalan dengan dimulainya rejim Orde Baru. Apakah hasilnya bagi rakyat? Selama 32 tahun rakyat dinina bobokan dengan jargon2 pembangunan yang sebenarnya tidak menyentuh kehidupan rakyat jelata yang paling mendasar yaitu sandang – pangan – papan, dan tidak sebanding dengan utang yang ditinggalkan penguasa yang harus ditanggung oleh rakyat. Memang ada sekelompok masyarakat yang diuntungkan, yaitu mereka yang bisa dekat dengan kekuasaaan dan bisa memanfaatkan berbagai macam fasilitas yang tersedia. Tapi jumlahnya hanya sedikit dan tidak merata.

    EKONOMI SOSIALIS / KERAKYATAN

    Sistem Ekonomi Kerakyatan adalah istilah lain dan versi lain dari sistem Ekonomi Sosialis, yang ingin diterapkan dan disesuaikan dengan kondisi Indonesia. Dalam sistem Ekonomi Sosialis ini yang ingin ditekankan adalah peningkatan kehidupan masyarakat lapisan bawah, meliputi buruh, tani, nelayan, dan UKM. Peningkatan ini dapat dilakukan melalui berbagai macam cara, antara lain menciptakan lapangan kerja baru, membuka lahan pertanian / perkebunan baru, menggali potensi yang ada, atau menaikkan upah buruh sampai cukup untuk kehidupan yang layak, termasuk untuk pendidikan dan masa depan anak2nya.

    Jika buruh mendapat upah beberapa kali liipat upah minimum yang sekarang diterima, maka otomatis daya belinya akan meningkat, dan dapat dipastikan tambahan ini akan dibelanjakan seluruhnya di dalam negeri untuk membeli barang2 buatan lokal, sehingga tidak mempengaruhi devisa negara. Sebagian dari upah tsb, melalui berbagai saluran distribusi akhirnya akan kembali ke produsen dalam bentuk hasil penjualan dan profit. Naiknya daya beli masyarakat ini akan mendorong kenaikan market di dalam negeri, dan akhirnya akan memberi kesempatan kepada produsen untuk mengembangkan usahanya.

    Tambahan laba yang diterima produsen ini akan mengcover berkurangnya laba yang dapat diterima produsen karena naiknya upah buruh. Agar semua dapat berjalan lancar, harus ada aturan yang jelas untuk membatasi import barang2 yang sudah dapat dibuat di dalam negeri. Tentu saja, kenaikan upah buruh ini harus dilakukan secara bertahap, misalnya dalam waktu sekian tahun, UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) harus naik menjadi sekian kali lipat. Dengan naiknya upah buruh, maka harga jual pertanian, khususnya beras dapat dinaikkan pula, sehingga petani dan juga nelayan akan mendapatkan peningkatan penghasilan yang layak untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, baik melalui kenaikan harga maupun melalui naiknya volume kebutuhan pangan yang lebih bergizi.

    Selama ini, kenaikan harga jual pertanian akan menimbulkan masalah bagi kaum urban kota, sebaliknya harga jual pertanian yang rendah akan menimbulkan masalah bagi petani. Naiknya upah buruh dan naiknya pendapatan petani, otomatis akan meningkatkan daya beli dan mendorong meningkatnya market dari UKM, sehingga UKM juga akan berkembang. Dalam pengertian UKM disini utamanya adalah home industri, yang konsumen utamanya adalah kalangan marginal. Dengan berkembangnya daya beli masyarakat marginal melalui kenaikan pendapatan ini, baik yang diterima buruh, petani, maupun UKM, akhirnya akan kembali ke produsen sejalan dengan meningkatnya market barang dan jasa di dalam negeri yang diciptakan produsen.

    Dalam sistem Ekonomi Kerakyatan ini yang diutamakan adalah rakyat kecil, yaitu buruh, tani, nelayan, dan UKM. Dalam sistem ini, khususnya dalam bidang produksi, yang ingin didorong maju adalah UKM yang tersebar di seluruh Indonesia. Pertimbangannya, kenaikan sekian prosen produksi oleh UKM hasilnya dapat dinikmati oleh sejumlah besar pengusaha kecil, sedangkan kenaikan yang sama oleh konglomerat hasilnya hanya dapat dinikmati oleh segelintir orang kaya saja. Dengan demikian akan terbentuk pemerataan pendapatan yang lebih baik, dan gap antara yang kaya dan yang miskin akan lebih menyempit. Cara yang relatif sama dengan proses yang berbeda akan diterapkan pula terhadap buruh, tani, dan nelayan.

    Agar penyebaran distribusi pendapatan ini dapat terlakasana dengan baik, maka perlu ada aturan2 main yang jelas, yang melarang pemilik modal raksasa (konglomerat) merampas hajat hidup UKM. Misalnya konglomerasi, yaitu suatu jaringan business yang menguasai proses produksi dari hulu sampai hilir, termasuk juga penguasaan bahan baku dan keuangannya, dilarang oleh UU demi hak masyarakat luas untuk mendapatkan penghasilan yang layak. Perlu dicatat disini, bahwa yang dilarang adalah konglomerasi, bukan melarang orang menjadi kaya atau menjadi pengusaha yang memiliki perusahaan besar. Dalam sistem Ekonomi Sosialis /Kerakyatan ini, sama sekali tidak ada larangan orang menjadi kaya, asalkan kekayaannya tsb diperoleh secara halal dan tidak melanggar UU.

    Seseorang yang kaya raya yang memiliki uang berlimpah-limpah, boleh saja memiliki saham di banyak perusahaan, tetapi tidak boleh menjadi penguasa di lebih dari 3 perusahaan misalnya. Di perusahaan ke 1 – 3 dia boleh menjadi pengurus (Direksi atau Komisaris atau sejenisnya), tapi di perusahaan ke 4 dia hanya boleh menjadi pemegang saham minoritas yang tidak mempunyai hak suara significant. Tujuannya agar dia tidak bisa mengatur perusahaan ke 4 dst mengikuti kebutuhan perusahaan ke 1 – 3. Kalau dia masih mempunyai hak suara significant di perusahaan ke 4 dst, berarti dia masih mempunyai jaringan konglomerasi dan bisa memegang monopoli terselubung. Aturan seperti ini harus dijalankan dengan ketat dengan sanksi hukum yang berat, untuk menghindarkan perusahaan Ali-Baba seperti masa lalu. Aturan ini relatif harus lebih ketat terhadap investor asing.

    Sistem Ekonomi Sosialis / Kerakyatan seperti ini, dalam versi yang sedikit berbeda pernah diterapkan pada jaman Orde Lama di bawah Bung Karno, yang kita kenal sebagai Ekonomi Terpimpin. Sayangnya dengan berbagai hambatan ekonomi dan politis saat itu, sistem ini gagal meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sistem ini juga dipakai di Singapore, Taiwan, Perancis, dsb, di mana ciri yang menonjol dari sistem ini antara lain tidak ada perusahaan raksasa, yang dapat dilihat dari jumlah pegawainya. Perusahaan dengan 100 pegawai sudah dianggap besar. Di Perancis misalnya, keluarga Al Fayed sah-sah saja memiliki mal super raksasa “La Fayette” yang luasnya beberapa kali lapangan sepak bola dan hotel “Ritz” yang super mewah (tolong dikoreksi kalau salah).

    PENUTUP.

    Tulisan ini bukan untuk mendukung atau menjatuhkan salah satu Capres / Cawapres, tetapi sekedar memberikan informasi yang objektif bagi pembaca, agar kesalah pahaman yang tidak pada tempatnya dapat dihindarkan. Mudah2an, setelah membaca tulisan ini tidak ada lagi yang beranggapan bahwa :

    1. Seorang yang kaya raya adalah konglomerat yang tidak sepantasnya berbicara tentang Ekonomi Kerakyatan.
    2. Seorang pengusaha pomp bensin adalah seorang kapitalis, yang tidak mungkin menerapkan Ekonomi Kerakyatan.
    3. Orang kaya yang akan menerapkan Ekonomi Kerakyatan harus mau membagi-bagikan kekayaannya kepada rakyat.
    4. Kalau ingin berbicara tentang Ekonomi Kerakyatan, jangan menguasai sendiri business yang menguntungkan, harus mau berbagi kepada rakyat.
    5. Dan kesalah pahaman lain yang bersumber dari pemahaman yang keliru tentang Ekonomi Sosialis / Kerakyatan maupun Ekonomi Kapitalis / Liberal.

    Apakah pasangan Capres / Cawapres yang konon akan mengusung Ekonomi Kerakyatan akan menerapkannya dengan benar, itu urusan Capres / Cawapres ybs. Atau sebaliknya, pasangan Capres / Cawapres lain yang secara tersirat mengusung sistem Ekonomi Kapitalis / Liberal tetapi berjanji akan menerapkan Ekonomi Kerakyatan, sampai di mana kebenarannya adalah tanggung jawab Capres / Cawapres ybs. Kita sebagai rakyat hanya punya hak untuk memilih yang mana sekiranya yang menurut kita bisa dipercaya kalau kelak terpilih menjadi Presiden / Wapres, agar kehidupan kita “Esok Hari” lebih baik dari “Hari Ini”.
    Sekian,
    Hidup Indonesia.
    JT

    MAP LOKASI DEKOPINDA KOTA BANDUNG

    hosting terbaik