INFO HARI INI ::::::...:::MOHON BERHATI-HATI TERHADAP PIHAK YANG SENGAJA MEMANPAATKAN NAMA DEKOPINDA KOTA BANDUNG, DENGAN TUJUAN MEMUNGUT DANA IURAN APAPUN DENGAN ATAU TANPA SURAT TUGAS, HARAP HUBUNGI TERLEBIHDAHULU KANTOR SEKRETARIAT DEKOPINDA KOTA BANDUNG TELP: 022-7300321 :::..:::KAMI SIAP MELAKUKAN KERJASAMA IMPLEMENTASI / PENERAPAN SISTEM KOMPUTERISASI PADA UNIT SIMPAN PINJAM DAN WASERDA / TOKO KOPERASI ANDA, DENGAN PERINSIF MURAH, MUDAH, CEPAT, TEPAT, AKURAT DENGAN MENGGUNAKAN SOFTWARE DAN HARDWARE BERKUALITAS:::...:::SUPPORT/DUKUNGAN KAMI: KONSULTASI - SETTING INSTALLASI - PELATIHAN - PENDAMPINGAN - SIMULASI DAN GARANSI:::...:::JIKA ANDA BERMINAT SILAHKAN HUBUNGI KAMI SEGERA DI: HP. 081 573 063 493 PIN BB: 520 717 2D WHATSAPP: 081 573 063 493 REQUES BY E-MAIL: jaelani.hbm@gmail.com:::...

Kamis, 16 Februari 2012

LANDASAN DASAR DALAM KOPERASI SISTEM SYARIAH


Yang menjadi landasan dasar Koperasi Syariah sebagaimana lembaga ekonomi Islam lainnya karena ia mengacu pada sistem ekonomi Islam itu sendiri seperti tersirat melalui fenomena alam semesta dan juga tersurat dalam Al Qur’an serta Al Hadits.

Tentunya untuk memahami landasan tersebut diperlukan sebuah penjabaran lebih lanjut untuk mengetahui aturan - aturan yang berlaku yang menjadi dasar dari berdirinya koperasi tersebut, antara lain :

1) Koperasi Melalui Pendekatan Sistem Syariah

Merupakan sistem ekonomi Islam yang integral dan merupakan suatu kumpulan dari barang-barang atau bagian-bagian yang bekerja secara bersama-sama
Sebagai suatu keseluruhan.
“Wahai orang-orang yang beriman, masuklah kamu kedalam Islam secara keseluruhan dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syetan. Sesungguhnya Syetan itu adalah musuhmu yang nyata”. (Q.S. Al Baqarah : 208)

Merupakan bagian dari nilai-nilai dan ajaran-ajaran Islam yang mengatur bidang perekonomian umat yang tidak terpisahkan dari aspek-aspek lain dari keseluruhan ajaran Islam yang komprehensif dan integral
“Pada hari ini telah aku sempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah aku cukupkan kepadamu nikmat Ku, dan telah aku ridhoi Islam sebagai agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa[398] Karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (Q.S. Al Maidah : 3)

2) Tujuan Sistem Koperasi Syariah

Mensejahterakan Ekonomi Anggotanya sesuai norma dan moral Islam :

“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat dibumi, dan jangalah kamu mengikuti langkah-langkah syetan, karena sesungguhnya syetan itu musuh yang nyata bagimu”. (Q.S Al Baqarah : 168)

“ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezkikan kepadamu, dan bertaqwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya”. (Q.S AL Maidah : 87-88)

“ Apa bila telah ditunaikan sholat, maka bertebaranlah dimuka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung..” (Q.S Al Jumu’ah : 10 )

Menciptakan Persaudaraan dan Keadilan Sesama Anggota

“Hai manusia, sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki serta seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling bertaqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah maha mengetahui lagi maha mengenal”. ( Q.S Al Hujarat (49) : 13)

Pendistribusian pendapatan dan kekayaan yang merata sesama anggota

berdasarkan kontribusinya. Agama Islam mentolerir kesenjangan kekayaan dan penghasilan karena manusia tidak sama dalam hal karakter, kemampuan, kesungguhan dan bakat. Perbedaan diatas tersebut merupakan penyebab perbedaan dalam pendapatan dan kekayaan. Hal ini dapat terlihat pada Al Qur’an :

‘Dan Allah melebihkan sebahagian kamu dari sebahagian yang lain dalam hal rezki, tetapi orang-orang yang dilebihkan (rezkinya itu) tidak mau memberikan rezki mereka kepada budak-budak yang mereka miliki, agar mereka sama (merasakan) rezki itu. Maka mengapa mereka mengingkari nikmat Allah…?”
(Q.S An Nahl (16) : 71)

Kebebasan pribadi dalam kemaslahatan sosial yang didasarkan pada pengertian bahwa manusia diciptakan hanya untuk tunduk kepada Allah.

“Orang-orang yang telah kami berikan kepada mereka, bergembira dengan Kitab yang diturunkan kepadamu dan di antara golongan-golongan (Yahudi dan Nasrani) yang bersekutu, ada yang mengingkari sebahagiannya.
Katakanlah : “ Sesungguhnya aku hanya diperintah menyembah Allah dan tidak untuk mempersekutukan sesuatupun dengan Dia. Hanya Kepada-Nya aku seru (manusia) dan hanya kepada-Nya aku kembali ”. (Q.S Ar Ra’d (13) : 36)

Ada 7 pantangan yang harus dihindari dalam bisnis. Dan ini harus dipegang sebagai pantangan moral bisnis (moral hazard).

1. Maysir yaitu segala bentuk spekulasi judi (gambling) yang mematikan sektor riil dan tidak produktif.
2.Asusila yaitu praktik usaha yang melanggar kesusilaan dan norma social.
3.Goror yaitu segala transaksi yang tidak transparan dan tidak jelas sehingga berpotensi merugikan salah satu pihak.
4.Haram yaitu objek transaksi dan proyek usaha yang diharamkan syariah.
5.Riba yaitu segala bentuk distorsi mata uang menjadi komoditas dengan mengenakan tambahan (bunga) pada transaksi kredit atau pinjaman dan pertukaran/barter lebih antar barang ribawi sejenis. Pelarangan riba ini mendorong usaha yang berbasis kemitraan dan kenormalan bisnis, disamping menghindari praktik pemerasan, eksploitasi dan pendzaliman oleh pihak yang memiliki posisi tawar tinggi terhadap pihak yang berposisi tawar rendah.
6.Ihtikar yaitu penimbunan dan monopoli barang dan jasa untuk tujuan permainan harga.
7.Berbahaya yaitu segala bentuk transaksi dan usaha yang membahayakan individu maupun masyarakat serta bertentangan dengan maslahat dalam maqashid syari’ah.

Jika kegiatan usahanya tidak menghindari ketujuh pantangan bisnis syari’ah, koperasi dapat kehilangan identitas (jatidinya). Koperasi harus meninggalkan praktik riba berupa penggunaan skim bunga dalam kegiatan usahanya. Tidak menetapkan bunga dalam kegiatan simpan pinjamnya. Karena, riba bertentangan dengan spirit kemitraan, keadilan, dan kepedulian terhadap lingkungan. Sistem bunga tidak peduli dengan nasib debiturnya dan tidak adil dalam penetapan bunga atas pokok modal.

Syari’ah harus diterima dan diterapkan koperasi secara keseluruhan. Bukan sepotong-potong. Karena, penerapan yang sepotong-potong tidak menjamin teraktualisasikannya tujuan koperasi. (Al-Baqarah: 85). “Hai orang-orang yang beriman! Masuk Islamlah kamu dengan keseluruhan, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan, karena setan itu adalah musuh yang nyata.” (Al-Baqarah: 208). “Tuhan tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sehingga mereka mengubah diri mereka sendiri.” (Ar-Ra’du: 11)
Dengan teraktualisasikannya prinsip-prinsip syariah dalam pengelolaan ekonomi, koperasi bisa mewujudkan keadilan dan menyejahterakan bagi semua. Rahmatan lil ‘alamin.

3) Cara Pemasaran Koperasi Syariah

Pemasaran merupakan ujung tombak dari sebuah usaha, oleh karenanya komponen-komponen pemasaran Koperasi Syariah harus memenuhi kriteria-kreteria berikut ini :

1. Analisa Pasar (Sasaran Pasar, Pesaing, harga dan kemasan produk )
2. Strategi Pemasaran
3. Periklanan yang berkaitan dengan produk Koperasi Syariah
4. Humas sebagai sarana sosialisasi produk
5. Anggota dan calon anggota atau masyarakat lain.

Definisi Pemasaran adalah sistem keseluruhan dari kegiatan usaha Koperasi Syariah yang ditujukan untuk memperkenalkan produk yang ditawarkan, menentukan tingkat margin, bagi hasil dan fee, mempromosikan, dan mendistribusikan aktiva secara produktif yang dapat memberikan keuntungan maksimal baik kepada stake holder maupun share holder potensial.

Dari definisi tersebut dapat diketahui bahwa proses pemasaran Koperasi Syariah harus dimulai sebelum terjadinya akad-akad pembiayaan. Keputusan-keputusan pemasaran dibuat untuk :

- Memperkenalkan produk dan jasa koperasi syariah yang ditawarkan
- Menentukan anggota, calon anggota dan masyarakat yang akan dibidik
- Menentukan tingkat margin, bagi hasil dan fee sebagai Agen Memberikan kepuasan pada anggota maupun masyarakat luas.

Konsep Pemasaran dalam Koperasi Syariah merupakan falsafah usaha yang menyatakan bahwa banyaknya transaksi yang terjadi adalah syarat utama bagi kelangsungan sebuah Koperasi Syariah. Untuk itu pemasaran ini diarahkan untuk mengetahui kebutuhan anggota, calon anggota dan masyarakat sebagai pengguna Koperasi Syariah dan memenuhi kebutuhan tersebut sehingga akan menghasilkan laba usaha. Langkah-langkah yang harus ditempuh antara lain dengan cara :

a. Menciptakan Manfaat

Pengertian dasar dalam menciptakan nilai ekonomi adalah yang memilih Skim yang tepat dalam mendanai usaha anggota maupun masyarakat dengan tingkat margin, bagi hasil dan fee agen yang kompetitif dan Tren usaha, manfaat waktu, manfaat tempat, manfaat kepemilikan (kejelasan status), manfaat informasi :

- Pemilihan skim pembiayaan usaha dalam hal ini adalah dengan melakukan inovasi berbagai jenis produk dan transaksi keuangan yang sering terjadi di masyarakat luas dengan kemudahan fasilitas dan margin, bagi hasil dan fee agen yang kompetitip.
- Tren Usaha, yaitu kondisi dimana kecenderungan masyarakat dalam melakukan usahanya berdasarkan permintaan pasar seperti terjadi pada bulan Romadhon, Idul Adha, Tahun Baru dan sebagainya.
- Manfaat Waktu, adalah waktu transaksi yang dapat diciptakan secara fleksibel dengan menyediakan pelayanan prima pada saat anggota, calon anggota dan masyarakat membutuhkannya. Langkah ini harus didahului melalui riset pemasaran dengan mencari tahu kebutuhan anggaran usaha yang dibutuhkan.
- Manfaat Tempat dapat diciptakan dengan penyediaan counter-counter bayangan seperti pelayanan keliling yang strategis, sedapat mungkin memiliki lokasi yang dekat dengan simpul-simpul masyarakat ataupun mudah dari sisi transportasi dengan penampilan dari karyawan yang baik, ramah dan sopan.
- Manfaat kepemilikan Manfaat bukti kepemilikan diciptakan dengan mempersiapkan pemindahan hak kepemilikan dari Koperasi Syariah kepada anggota, calon anggota dan masyarakat atau dengan stake holder lainnya berdasarkan prinsip jual beli, bagi hasil dan jasa yang dilengkapi surat-surat transaksi. (Surat Jalan, Delivery Order dll).
- Manfaat Informasi Manfaat Informasi dapat diciptakan dengan cara memberikan informasi mengenai penawaran produk-produk yang dihasilkan Koperasi Syariah kepada anggota, calon anggota dan masyarakat, sehingga konsumen akan lebih memahami tentang produk yang ditawarkannya. Sarana-sarana informasi ini dapat menggunakan : Brosur, Leaflet, Surat Penawaran
- Media-media On Line di Internet
- Sumber-sumber informasi pemerintahan dan swasta.

b. Pendekatan Komplementer

Pendekatan Komplementer adalah pendekatan serba sistem yang mencakup kumpulan simpul-simpul masyarakat yang melakukan tugas pemasaran, barang, jasa, ide dan faktor-faktor lingkungan yang saling memberikan pengaruh, dan membentuk serta mempengaruhi hubungan Koperasi Syariah dengan anggota, calon anggota ataupun masyarakatnya.

Pendekatan Produk Koperasi Syariah merupakan suatu pendekatan pada pemasaran yang melibatkan bagaimana sebuah produk Koperasi Syariah yang dihasilkan dapat diterima dan dibutuhkan anggota, calon anggota dan masyarakat pengguna. Proses dan organisasi yang digunakan disini dibuat untuk masing-masing produk yang ditawarkan dan dihasilkan baik produk Unit sektor Riil maupun Unit Jasa Keuangan Syariah.

Mengingat pemasaran membutuhkan desain produksi, maka Produk Koperasi Syariah yang dihasilkan sebaiknya didesain sedemikian rupa agar menarik peminat contohnya pada UJKS seperti produk tabungan berjangka dinamakan : TASAKA (Tabungan Saleh Artha Berjangka) persis seperti nama Kereta Eksekutif “Yogyakarta” atau untuk tabungan wadi’ah dinamakan TAWADHU (Tabungan Wadhi’ah Umat) persis seperti sifat orang mu’min yang rendah hati. Kata-kata yang dikenal masyarakat merupakan daya tarik tersendiri bagi masyarakat untuk lebih mengetahuinya jasa Koperasi Syariah yang ditawarkan.

c. Pendekatan Kelembagaan

Pendekatan melalui lembaga-lembaga yang terlibat dalam kegiatan pemasaran akan menciptakan mekanisme pasar yang sehat dan sesuai dengan kebutuhan masing-masing lembaga. Lembaga-lembaga yang terlibat antara lain :

1. Penyedia kebutuhan anggota, calon anggota dan masyarakat, dalam hal ini seperti Dealer mobil/motor/ toko-toko elektronik
2. Suplier terhadap produk yang ditawarkan. Pengurus Koperasi Syariah hendaknya melihat tren yang ada pada masyarakat maupun kebijakan moneter pemerintah serta situasi politik yang ada. Pada tingkat ini produk-produk Koperasi Syariah dipesan dan harus didesain menurut kebutuhan dan permintaan masyarakat luas.
3. Perantara dagang, dalam hal ini Koperasi Syariah memberikan reverensi produk-produk unggulan yang dihasilkan baik jenis home industri, jasa-jasa, kerjasama atau sebagai agen. Untuk selanjutnya dapat langsung menjualnya kepada anggota maupun masyarakat. Bila Koperasi Syariah sebagai perantara Agen, dapat bertindak selaku
perantara kepada konsumen akhir. Ataupun sebagai pusat informasi pasar.

d. Pendekatan Serba Fungsi

Pendekatan ini tergantung pada produk yang ada dan kebiasaan dalam Jual Beli (Al Bai), Jasa (Ijaroh) dan kerjasama usaha (Mudharabah atau Musyarakah). Dengan memperhatikan fungsi pokok pemasaran antara lain :

1. Kemampuan menjual ; Penjualan merupakan fungsi terpenting dalam pemasaran, karena menjadi tulang punggung sebuah Koperasi Syariah. Untuk itu perlu berbagai macam cara untuk memajukan penjualan produk dan jasa Koperasi Syariah.

Akan tetapi perlu juga memperhatikan rambu syariah sebagaimana hadits yang diiriwayatkan dari Hakim bin Hizam bahwa Rasulullah Saw bersabda : “Dua orang yang melakukan transaksi jual beli berdasarkan pilihan selama keduanya belum berpisah. Bila keduanya benar melakukan transaksi dan membuat jelas segala sesuatu, maka keduanya mendapat berkah dari transaksi keduanya. Bila keduanya bohong dan menyembunyikan sesuatu, maka keberkatan keduanya dihapuskan ”

2. Desain Produk dengan berbagai featur seperti hadiah payung, pulpen, bola dan sebagainya. Produk harus didesain menarik dengan memberikan prototipeprototipe yang dapat diperlihatkan kepada anggota, calon anggota dan masyarakat pengguna jasa Koperasi Syariah, sehingga dapat menarik perhatian.

3. Penentuan Harga Jual ; Strategi harga sangat dibutuhkan sesuai dengan lingkungan persaingan dan segmen pasar. Strategi yang paling umum adalah menggunakan “Cost-Plus Pricing Method” yaitu penentuan harga jual dihitung berdasarkan total biaya dengan rumus : Total Harga Pokok + Marjin = Harga Jual. Sementara untuk menentukan Total Biaya adalah : Biaya Tetap + Biaya Variabel = Total Biaya. Namum demikian manajemen dapat melakukan langkah dengan melihat kompetiter yang ada mengingat pasar Koperasi Syariah termasuk golongan ceruk pasar.

4. Promosi ; Promosi dibutuhkan untuk memperluas jaringan keanggotaan yang berasal dari masyarakat luas, disertai dengan informasi produk dan jasa Koperasi Syariah meliputi jenis produk pembiayaan ataupun sektor riil dan sebagainya. Sebelum memutuskan promosi harus diputuskan segmen pasar dan calon anggota pengguna jasa Koperasi Syariah.

5. Pembelian ; Pembelian barang yang menjadi obyek pembiayaan Koperasi Syariah harus dipisahkan berdasarkan jenis, kualitas, harga jual, merk maupun mekanisme pengirimannya. Pengelola Koperasi Syariah harus aktif sehingga konsumen tidak lagi menunggu sampai barang itu ditawarkan kepadanya. Ia akan melihat sumbernya dari siapa ia akan membeli.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda : “Barang siapa yang membeli makanan, maka ia tidak menjualnya sampai ia menimbangnya.”.

6. Penyimpanan ; Barang-barang yang dimiliki Koperasi Syariah setelah dipilah berdasarkan jenis dan kualitasnya disimpan dalam penyimpanan yang aman. Penyimpanan ini juga memiliki alasan antara lain :
Menstabilkan harga, yaitu dengan jalan menimbun hasil komoditi pada saat hasil produk berlimpah ruah, sehingga harganya rendah. Kemudian menjualnya pada waktu komoditi dibutuhkan.

7. Spekulasi, yaitu dengan menampung hasil produksi untuk dijual pada saat harga naik. Menjaga kemungkinan terjadi pembelian dalam jumlah besar. Perlunya penyimpanan barang dan jasa selama waktu antara dihasilkan dan dijual, kadang dalam fase penyimpanan perlu diadakan pengolahan lebih lanjut contohnya pengadaan barangbarang produk retail atau eceran.

Diriwayatkan dari Yahya putera Sa’id yang mengatakan : Sa’id bin Al Musayap menceritakan bahwa Mu’amar mengatakan : Rasulullah SAW bersabda : “Orang yang mnimbun barang adalah orang yang bersalah. “ Kepada Sa’id ditanyakan : Kamu sesungguhnya melakukan penimbunan barang. Said menjawab : “Mu’ammar yang meriwayatkan hadits ini juga pernah melakukan penimbunan
barang”.

8. Perkuatan Pendanaan ini merupakan sebuah fungsi untuk mendapatkan modal dari sumber ekstern. Sumber-sumber tersebut antara lain : Lingkage dengan Bank Umum Syariah (BUS), Laba BUMN, Proyek-proyek Pemerintah, dll. Yakni dengan market financing yang dimaksudkan fungsi mencari, mengurus modal uang secara profit sharring ataupun revenue sharring dengan pihak-pihak tertentu guna melancarkan transaksitransaksi pengalihan barang dari sumber tertentu kepada Koperasi Syariah dilanjutkan ke anggotanya. Konsep Islam membenarkan pemberian imbalan atas modal dengan tanggung jawab untuk memikul resiko kerugian. Seseorang dapat menginvestasikan modal kedalam sebuah syirkah (perkongsian, kemitraan) berdasarkan modal kerja, atau keahliannya.

Diriwayatkan dari Abu Hurairah dalam bentuk hadits marfu, yang mengatakan bahwa Allah Ta’ala berfirman : “ Aku adalah orang ke tiga dari dua orang yang bermitra, selama salah satu dari kedua orang itu tidak menghianati yang lainnya. Bila salah satu berkhianat, Aku keluar dari orang itu.”.

9. Penanggungan resiko adalah fungsi untuk menghindari dan mengurangi kemungkinan timbulnya resiko dalam pemasaran seperti:
- Resiko yang ditimbulkan oleh alam : banjir, penyakit, ombak.
- Resiko yang ditimbulkan oleh manusia : Pencurian, perampokan dan Kebakaran.
- Resiko yang ditimbulkan oleh pasar : Merosotnya harga.
- Risiko Management adalah suatu cara bagaimana mengurangi atau menghindari kerugian yang timbul karena rusaknya barang, penyusutan,hilangnya barang, atau turunnya harga sehingga tidak mempengaruhi aktifitas usaha Koperasi Syariah.

Diriwayatkan dari ‘Amru bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Rasulullah bersabda : “ Tidak dihalalkan penjualan yang bukan milik kalian dan tidak pula dihalalkan keuntungan yang tidak terjamin.”.

10. Pengumpulan Informasi Pasar ; Keberadaan Koperasi Syariah diharapkan dapat terciptanya Business Centre dengan dilengkapi Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS). Sehingga dapat diketahui Produk yang dihasilkan dan keberadaannya dipasar. Kebutuhan Anggota, calon anggota dan masyarakat terhadap produk tersebut, dengan indikasi serba mudah, serba murah, serba ada (One Stop Shopping shariah) sehingga tercipta segmentasi pasar yang jelas.

Kelangkaan Suplai atas Dimand akan menyebabkan harga barang tidak stabil dan cenderung naik, untuk menstabilkan harga dilakukan dengan mencari sumber dan informasi pasar sebanyak-banyaknya.
Diriwayatkan dari Anas bahwa ia mengatakan : Harga pernah mendadak naik pada masa Rasulullah SAW.

Para sahabat mengatakan : “ Wahai Rasulullah ! tentukanlah harga untuk kita ! Beliau menjawab : “ Allah itu sesungguhnya penentu harga, penahan dan pencurah serta pemberi rizki. Aku mengharapkan dapat menemui tuhanku dimana salah seorang dari kalian tidak menuntutku karena kezholiman dalam hal darah dan harta.”

e. Pendekatan Manajemen

Pendekatan ini menitik beratkan pada sisi manajerial yang mengambil keputusan-keputusan dalam menentukan kebijakan pemasaran produk Koperasi Syariah sebagai suatu kerangka yang terdiri atas variabel-variabel yang dapat dikontrol seperti : pemahaman produk yang dihasilkan, pengaturan likuiditas, penentuan margin dan promosi, ditambah dengan variabel-variabel yang tidak dapat dikontrol seperti : kompetiter yang ada, permintaan anggota, calon anggota dan masyarakat.

Demikian pembahasan mengenai landasan dasar dalam sistem Koperasi Syariah , semoga materi kali ini bermanfaat bagi pembaca sekalian yang sedang memulai untuk membuat usaha yang berbasis syariah Islam. Marilah kita mengamalkan nilai - nilai Islam dalam keseharian kita tak terkecuali dalam proses perdagangan dan ekonomi .


0 komentar:

Posting Komentar

Sampaikan Komentar Anda Untuk Mengoreksi Artikel Yang di Baca, Sebagai Masukan Bagi Kami Untuk Meningkatkan Kualitas Tulisan.

MAP LOKASI DEKOPINDA KOTA BANDUNG

hosting terbaik