KUNJUNGAN KERJA DARI DEKOPINDA KOTA MATARAM

Dalam rangka menjalin silaturahmi antar Dekopinda, Serta Sharing Potensi dan Informasi.

DEKOPINDA KOTA BANDUNG SELALAU MENJADI TUJUAN UTAMA KUNJUNGAN KERJA

Dengan Moto Selalu Terdepan, Dekopinda Kota Bandung Sering Sekali Menjadi Tujuan Utamja Kunjungan kerja dari berbagai daerah di Indonesia Bahkan Luar Negeri

MEMBERI PENGARAHAN DAN PENDIDIKAN TERHADAP GERAKAN KOPERASI

Dalam rangka meningkatkan mutu dan kualitas SDM Koperasi, Peran Dekopinda Selalau Menjadi Prioritas

JAJARAN PIMPINAN DEKOPINDA KOTA BANDUNG

Bersinergi, Berkoordinasi Dan Terus Merapatkan Barisan Demi Majunya Gerakan Koperasi Kota Bandung

MUSDA DEKOPINDA KOTA BANDUNG

Musda Dekopinda Kota Bandung, Membentuk Dan Mengukuhkan Pimpinan Dan Perangkat Kerja

INFO HARI INI ::::::...:::MOHON BERHATI-HATI TERHADAP PIHAK YANG SENGAJA MEMANPAATKAN NAMA DEKOPINDA KOTA BANDUNG, DENGAN TUJUAN MEMUNGUT DANA IURAN APAPUN DENGAN ATAU TANPA SURAT TUGAS, HARAP HUBUNGI TERLEBIHDAHULU KANTOR SEKRETARIAT DEKOPINDA KOTA BANDUNG TELP: 022-7300321 :::..:::KAMI SIAP MELAKUKAN KERJASAMA IMPLEMENTASI / PENERAPAN SISTEM KOMPUTERISASI PADA UNIT SIMPAN PINJAM DAN WASERDA / TOKO KOPERASI ANDA, DENGAN PERINSIF MURAH, MUDAH, CEPAT, TEPAT, AKURAT DENGAN MENGGUNAKAN SOFTWARE DAN HARDWARE BERKUALITAS:::...:::SUPPORT/DUKUNGAN KAMI: KONSULTASI - SETTING INSTALLASI - PELATIHAN - PENDAMPINGAN - SIMULASI DAN GARANSI:::...:::JIKA ANDA BERMINAT SILAHKAN HUBUNGI KAMI SEGERA DI: HP. 081 573 063 493 PIN BB: 520 717 2D WHATSAPP: 081 573 063 493 REQUES BY E-MAIL: jaelani.hbm@gmail.com:::...

Minggu, 31 Maret 2013

Badan Pelayanan Perizinan Terpadu ( BPPT ) Kota Bandung



Untuk Segala Urusan Perizinan Di Kota Bandung Dapat Menghubungi 
Badan Pelayanan Perizinan Terpadu ( BPPT )
Jl.Cianjur No. 34 Bandung
Telp. 022-7217663 , 7217587
E-mail: bpmppt@bandung.go.id
Website: boss.or.id

ATAU KLIK LOGO KOTA BANDUNG INI 

Sabtu, 30 Maret 2013

PENGHARGAAN KEPADA KOPERASI TERBAIK DI KOTA BANDUNG

 

















Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian Perdagangan Kota Bandung  EMA SUMARNA didampingi  Ketua Dewan Koperasi Indonesia Daerah ( DEKOPINDA ) Kota Bandung  USEP SUMARNO, Memberikan penghargaan kepada koperasi terbaik ke-2 kategori USP Kota Bandung, yang diterima oleh ketua koperasi  Syariah AR-RAUDHI,    ANDI ODANG  Pada Peringatan HARKOP ke-65 Kota Bandung di Balai Kota  18 Juli 2012


Posted by Picasa

Jumat, 29 Maret 2013

SYARAT MEMPROSES PERIZINAN

SYARAT-SYARAT PERIZINAN PERSYARATAN IZIN GANGGUAN (HO)

Sesuai dengan Keputusan Bupati Nomor:  3 Tahun 2010

1.Foto Copy KTP Pemohon    =    2 Lembar
2.Pas Photo 3x4 Warna    =    2 Lembar
3.Materai 6000 Disediakan Pemohon    =  1 Lembar
4.Foto Copy Akte Perusahaan
5.Rekomendasi Dari Kepala Desa/ Camat Dilengkapi Dengan Sempadan
6.Rekomendasi dari Dinas Terkait
7.Foto Copy PBB 1 (Satu) Tahun Terakhir Bagi Milik Sendiri
8.Foto Copy IMB bagi Milik Sendiri
9.Foto Copy Sertifikat Tanah (milik sendiri)
10.Foto Copy Surat Keterangan Sewa Menyewa (Kalau Menyewa)
11.Izin Prinsip Yang Dikeluarkan Oleh Bupati Rokan Hulu
12.Foto Copy Tanda Lunas Fiskal Daerah/ Pajak Reklame
13.Ketersediaan Sarana dan Prasarana teknis yang diperlukan dalam menjalankan Usaha.
14.Pernyataan Pemohon Izin tentang Kesanggupan memenuhi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan (bagi usaha tertentu seperti PT,CV,Firma dan BUL)
15.Poto Lokasi Usaha


PERSYARATAN IJIN USAHA JASA KONSTRUKSI (IUJK)

Sesuai dengan Keputusan Bupati Nomor: 3 Tahun 2010

1.Rekaman Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang telah dilegalisir oleh LPJK dengan membawa SBU yang Asli;
2.Akte Pendirian Badan Usaha / Akte Terakhir;
3.NPWP Perusahaan;
4.Poto Copy Izin Gangguan
5.Tanda Daftar Perusahaan;
6.KTP Pimpinan Perusahaan;
7.Foto Copy Sertifikat Tenaga Teknis (SKA / SKT);
8.KTP Tenaga Teknis;
9.Susunan Penanggung Jawab Umum / Teknis Dan Pengurus Badan Usaha;
10.Kekayaan Bersih Badan Usaha (Neraca, Pajak Dll);
11.Pernyataan Tunduk Kepada Ketentuan Ketenaga Kerjaan, K3, Tata Ruang, Tata Bangunan, Tata Lingkungan, Perda Terkait;
12.Pernyataan Tunduk Kepada Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Jasa Kontruksi;
13.Pernyataan Memiliki Alamat Kantor;
14.Pas Photo Warna Pimpinan Perusahaan ukuran 4x6 cm Sebanyak 3 (Tiga) Lembar;
15.Bukti Kepemilikan Peralatan;
16.Foto Kantor 1 Lembar Nama Perusahaan dan Fasilitas Ruangan Kantor;
17.IUJK Lama dikembalikan;


PERSYARATAN SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP)

A.Perseroan Terbatas ( PT ) Yang Berbadan Hukum

1.Foto Copy Akta Notaris Pendirian Dan Perubahan Perusahaan;
2.Foto Copy Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum Dari Menteri Kehakiman RI;
3.Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik/Direktur Utama/ Penanggung Jawab Perusahaan;
4.Foto Copy NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak ) Perusahaan;
5.Foto Copy NPWPRD Perusahaan & Fiskal Terakhir Perusahaan  (5 Tahun Terakhir Khusus Bagi Yang Mendaftar Ulang );
6.Khusus bagi yang mendaftar ulang melampirkan SIUP yang asli
7.Foto Copy Surat Izin Gangguan;
8.Materai Rp. 6.000,- 4 (Empat) Lembar;
9.Pas Photo Warna ukuran 3x4 cm sebanyak 4 (empat) Lembar;
10.Denah Lokasi Perusahaan Yang Diketahui Lurah / Camat Setempat;
11.Surat Kuasa Bagi Yang Mewakilkan Pengurusan.
12.SIUP dileges dimana SIUP Pusat dikeluarkan (untuk SIUP Cabang)
13.Izin BANK INDONESIA (Khusus untuk BANK)

B.Perusahaan Perseroan Terbuka ( TBK )

1.Foto Copy SIUP sebelum menjadi Perseroan Terbuka;
2.Foto Copy Akta Notaris Pendirian dan Perubahan Perusahaan dan Surat Persetujuan Status Perseroan Tertutup menjadi Perseroan Terbuka dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia;
3.Foto Copy Surat Keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal bahwa Perusahaan yang bersangkutan telah melakukan penawaran umum secara luas dan terbuka;
4.Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik/Direktur Utama/Penanggung Jawab Perusahaan;
5.Foto Copy Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (STP-LKTP) Tahun Buku Terakhir;
6.Foto Copy NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Perusahaan;
7.Foto Copy NPWPRD Perusahaan & Fiskal Terakhir Perusahaan (5 Tahun Terakhir Khusus bagi yang mendaftar ulang);
8.Khusus bagi yang mendaftar ulang melampirkan SIUP yang asli
9.Foto Copy Surat Izin Gangguan;
10.Materai Rp. 6.000,- 4 (Empat) Lembar;
11.Pas Photo Warna ukuran 3x4 cm sebanyak 4 (empat) lembar;
12.Denah Lokasi Perusahaan yang diketahui Lurah / Camat Setempat;
13.Surat Kuasa bagi yang mewakilkan Pengurusan.
14.SIUP dileges dimana SIUP Pusat dikeluarkan (untuk SIUP Cabang)


C.KOPERASI

1.Foto Copy Akta Pendirian Koperasi yang telah mendapatkan Pengesahan Dari Instansi Berwenang;
2.Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pimpinan/Penanggung Jawab Koperasi;
3.Foto Copy NPWP Koperasi;
4.Foto Copy NPWPRD Perusahaan & Fiskal Terakhir Perusahaan (5 tahun terakhir khusus bagi yang mendaftar ulang );
5.Khusus bagi yang mendaftar ulang melampirkan SIUP Asli;
6.Poto Copy Surat Izin Gangguan
7.Neraca Koperasi;
8.Materai Rp. 6.000,- 4 (Empat) Lembar;
9.Pas Photo Warna ukuran 3x4 cm sebanyak 4 (empat) lembar;
10.Denah Lokasi Koperasi yang diketahui Lurah/Camat setempat;
11.Surat Kuasa bagi yang mewakilkan Pengurusan;
12.Susunan Pengurusan Koperasi yang diketahui oleh Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kab. Rokan Hulu;


D.Perusahaan Persekutuan ( CV ) Dan Firma

1.Foto Copy Surat Akta Pendirian Perusahaan/Akta Notaris yang telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri;
2.Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pimpinan/Penanggung Jawab Perusahaan;
3.Foto Copy NPWP Perusahaan;
4.Foto Copy NPWPRD Perusahaan & Fiskal Terakhir Perusahaan (5 Tahun Terakhir Khusus bagi yang mendaftar Ulang );
5.Foto Copy Surat Izin Gangguan;
6.Khusus yang Mendaftar Ulang/Perubahan lampirkan SIUP/TDP Asli;
7.Neraca Perusahaan;
8.Materai Rp. 6.000,- 4 (Empat) Lembar;
9.Pas Photo warna ukuran 3x4 cm sebanyak 4 (empat) lembar;
10.Denah Lokasi Koperasi yang diketahui Lurah/Camat setempat;
11.Surat Kuasa bagi yang mewakilkan Pengurusan;
12.Tanda Daftar Industri (TDI) jika Usaha berbentuk Industri;


E.Perusahaan Perseorangan ( PO )

1.Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pimpinan/Penanggung Jawab Perusahaan;
2.Foto Copy NPWP Perorangan;
3.Foto Copy NPWPRD Perusahaan & Fiskal Terakhir Perusahaan (5 tahun terakhir Khusus bagi yang mendaftar ulang );
4.Foto Copy Surat Izin Gangguan;
5.Khusus yang Mendaftar Ulang/Perubahan Lampirkan SIUP/TDP Asli;
6.Neraca/Pernyataan Modal;
7.Materai Rp. 6.000,- 4 (Empat) Lembar;
8.Pas Photo Warna ukuran 3x4 cm sebanyak 4 (empat) lembar;
9.Denah Lokasi Koperasi yang diketahui Lurah/Camat setempat;
10.Surat Kuasa bagi yang mewakilkan Pengurusan;
11.Tanda Daftar Industri (TDI) jika Usaha berbentuk Industri
12.Izin Apotik, Balai Pengobatan,Klinik Bersalin


PERSYARATAN TANDA DAFTAR PERUSAHAAN (TDP)

A.Perseroan Terbatas ( PT ) Yang Berbadan Hukum

1.Foto Copy Akta Notaris Pendirian dan Perubahan Perusahaan;
2.Foto Copy Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Kehakiman RI;
3.Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik/Direktur Utama/ Penanggung Jawab Perusahaan;
4.Foto Copy NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Perusahaan;
5.Foto Copy NPWPRD Perusahaan & Fiskal Terakhir Perusahaan (5 tahun terakhir Khusus bagi yang Mendaftar Ulang);
6.Khusus bagi yang mendaftar ulang lampirkan TDP Asli;
7.Foto Copy Surat Izin Gangguan;
8.Materai Rp. 6.000,- 4 (Empat) Lembar;
9.Pas Photo Warna ukuran 3x4 cm sebanyak 4 (empat) lembar;
10.Denah Lokasi Perusahaan yang diketahui Lurah/Camat Setempat;
11.Surat Kuasa Bagi Yang Mewakilkan Pengurusan.
12.Tanda Daftar Perusahaan Leges, dimana TDP Pusat dikeluarkan (jika Cabang)
13.Izin BANK INDONESIA (khusus untuk BANK)


B.Perusahaan Perseroan Terbuka ( TBK )

1.Foto Copy SIUP sebelum menjadi Perseroan Terbuka;
2.Foto Copy Akta Notaris Pendirian dan Perubahan Perusahaan dan Surat Persetujuan Status Perseroan Tertutup menjadi Perseroan Terbuka dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia;
3.Foto Copy Surat Keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal bahwa Perusahaan yang Bersangkutan telah melakukan Penawaran Umum secara Luas dan Terbuka;
4.Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik/Direktur Utama/Penanggung Jawab Perusahaan;
5.Foto Copy Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (STP-LKTP) Tahun Buku Terakhir;
6.Foto Copy NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Perusahaan;
7.Foto Copy NPWPRD Perusahaan & Fiskal Terakhir Perusahaan (5 tahun terakhir Khusus bagi yang mendaftar ulang);
8.Khusus bagi yang mendaftar ulang lampirkan TDP Asli;
9.Foto Copy Surat Izin Gangguan;
10.Materai Rp. 6.000,- 4 (Empat) Lembar;
11.Pas Photo Warna Ukuran 3x4 cm sebanyak 4 (empat) lembar;
12.Denah Lokasi Perusahaan Yang Diketahui Lurah / Camat Setempat;
13.Surat Kuasa Bagi Yang Mewakilkan Pengurusan.
14.Tanda Daftar Perusahaan (TDP)Pusat dikeluarkan (jika cabang)


C.KOPERASI

1.Foto Copy Akta Pendirian Koperasi yang telah mendapatkan Pengesahan Dari Instansi Berwenang;
2.Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pimpinan/Penanggung Jawab Koperasi;
3.Foto Copy NPWP Koperasi;
4.Foto Copy NPWPRD Perusahaan & Fiskal Terakhir Perusahaan (5 Tahun Terakhir Khusus bagi yang Mendaftar Ulang );
5.Khusus bagi yang Mendaftar Ulang/Perubahan Lampirkan SIUP/TDP Asli;
6.Foto Copy Surat Izin Gangguan;
7.Neraca Koperasi;
8.Materai Rp. 6.000,- 4 (Empat) Lembar;
9.Pas Photo Warna ukuran 3x4 cm sebanyak 4 (empat) lembar;
10.Denah Lokasi Koperasi Yang Diketahui Lurah / Camat Setempat;
11.Surat Kuasa Bagi Yang Mewakilkan Pengurusan;
12.Susunan Pengurusan yang diketahui oleh Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kab. Rokan Hulu;


D.Perusahaan Persekutuan ( CV ) Dan Firma

1.Foto Copy Akta Pendirian Perusahaan/Akta Notaris yang telah didaftar pada Pengadilan Negeri;;
2.Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pimpinan/Penanggung Jawab Perusahaan;
3.Foto Copy NPWP Perusahaan;
4.Foto Copy NPWPRD Perusahaan & Fiskal Terakhir Perusahaan (5 Tahun Terakhir Khusus bagi yang Mendaftar Ulang);
5.Foto Copy Surat Izin Gangguan;
6.Khusus bagi yang Mendaftar Ulang/Perubahan Lampirkan SIUP/TDP Asli;
7.Neraca Koperasi;
8.Materai Rp. 6.000,- 4 (Empat) Lembar;
9.Pas Photo Warna ukuran 3x4 cm sebanyak 4 (empat) lembar;
10.Denah Lokasi Koperasi Yang Diketahui Lurah/Camat Setempat;
11.Surat Kuasa Bagi Yang Mewakilkan Pengurusan;
12.Tanda Daftar Industri (TDI) jika berbentuk Industri


E.Perusahaan Perseorangan ( PO )


1.Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pimpinan/Penanggung Jawab Perusahaan;
2.Foto Copy NPWP Perorangan;
3.Foto Copy NPWPRD Perusahaan & Fiskal Terakhir Perusahaan (5 Tahun Terakhir Khusus Bagi Yang Mendaftar Ulang);
4.Foto Copy Surat Izin Gangguan;
5.Khusus yang Mendaftar Ulang/Perubahan Lampirkan SIUP/TDP Asli;
6.Neraca/Pernyataan Modal;
7.Materai Rp. 6.000,- 4 (Empat) Lembar;
8.Pas Photo Warna ukuran 3x4 cm sebanyak 4 (empat) lembar;
9.Denah Lokasi Koperasi Yang Diketahui Lurah / Camat Setempat;
10.Surat Kuasa Bagi Yang Mewakilkan Pengurusan;


PERSYARATAN IZIN REKLAME

1.Mengisi Formulir Permohonan Izin Reklame dari Kantor Pelayanan Terpadu Perizinan
2.Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
3.Surat Perjanjian Sewa Menyewa dari Pemilik Tanah
4.Membayar Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Jika Reklame berada ditanah Pemerintah
5.Surat Kuasa bagi yang mewakilkan
6.Rekomendasi Camat
7.Surat Permohonan dari Perusahaan (Kop Perusahaan)
8.Foto copy Tanda Lunas Pajak Reklame dari KPTP
9.Materai Rp. 6.000,- Sebanyak 2 ( dua ) lembar
10.Pas Photo 3 X 4 = 2 Lembar


PERSYARATAN TANDA DAFTAR INDUSTRI (TDI)

1.Mengisi Formulir Permohonan Tanda Daftar Industri (TDI) dari Kantor Pelayanan Terpadu Perizinan;
2.Foto Copy Surat Izin Gangguan;
3.Foto Copy Kartu NPWP
4.Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
5.Materai Rp. 6.000,- sebanyak 2 ( dua ) lembar
6.Pas Photo Ukuran 3x4 cm Warna sebanyak 3 (tiga) lembar
7.Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hulu dan Hasil Pemeriksaan Labor (Khusus Industri Makanan dan Minuman)
8.Berita Acara Pemeriksaan Lokasi Usaha Industri


PERSYARATAN TANDA DAFTAR GUDANG (TDG)

1.Mengisi Formulir Permohonan Tanda Daftar Gudang dari Kantor Pelayanan Terpadu Perizinan.
2.Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
3.Surat Perjanjian Pemakaian Gudang atau Penguasaan Gudang dengan Pemilik Gudang
4.IMB bagi Bangunan Milik Sendiri
5.Foto Copy TDI/IUI Bagi Usaha Industri Yang Memiliki Gudang
6.Foto Copy SIUP dan TDP Bagi Usaha Dagang Yang Memiliki Gudang
7.Foto Copy Surat Izin Gangguan, Khusus Yang Mendaftar Ulang/Perubahan Lampirkan Izin Gangguan dan TDG Asli
8.Pas Photo Warna Ukuran 3x4 cm sebanyak 3 (tiga) Lembar
9.Denah Lokasi Gudang dan Ukuran Luas Gudang Yang Diketahui Camat / Lurah Setempat
10.Materai Rp. 6.000,- = 1 (satu) Lembar
11.Surat Kuasa bagi yang mewakilkan


PERSYARATAN IZIN USAHA INDUSTRI (IUI)

1.Mengisi Formulir Permohonan Izin Usaha Industri (IUI)Model Pm-III dari Kantor Pelayanan Terpadu Perizinan
2.Foto Copy Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL,UKL,UPL)
3.Foto Copy Surat Izin Gangguan;
4.Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
5.Foto Copy Kartu NPWRD dan NPWP
6.Foto Copy Izin Mendirikan Bangunan
7.Pas Photo Ukuran 3x4 cm  berwarna 2 (dua) Lembar
8.Materai Rp. 6.000,- sebanyak 2 (dua) lembar)
9.Surat Persetujuan Prinsip Model P1-I
10.Berita Acara Pemeriksaan Lokasi Usaha Industri
11.Laporan Produksi siap berproduksi Komersial dari Perusahaan


PERSYARATAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)

1.Mengisi Formulir Permohonan Izin Mendirikan Bangunan (Pimb) Dari Kantor Pelayanan Terpadu Perizinan.
2.Surat Keterangan Sempadan.
3.Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
4.Foto Copy Sertifikat Tanah/Bukti Kepemilikan Tanah
5.Foto Copy Bukti Pembayaran PBB Tahun Terakhir
6.Rekomendasi Kepala Desa/Lurah
7.Rekomendasi Camat
8.Gambar Rencana Bangunan secara lengkap yang dibuat sendiri oleh Pemohon
9.Rekomendasi dari Dinas Perhubungan (Untuk Tower Seluler, Stasiun TV, Radio dan sejenisnya)
10.UKL/UPL, AMDAL untuk Perusahaan yang mempunyai dampak terhadap lingkungan hidup (Pabrik dan Perumahan 4 ha, SPBU, Rumah Sakit, dll)
11.Rekomendasi dari Kandepag (untuk Rumah Ibadah)
12.Rekomendasi dari Dinas Kesehatan (Untuk Apotik, Klinik, dan Sejenisnya)
13.Rekomendasi dari Dinas Pendidikan untuk Bangunan Sekolah    (Lembaga Pendidikan Swasta)
14.Melampirkan Surat Penunjukan Pelaksana dan Pengawas Bangunan (Khusus Untuk Pemohon IMB yang diajukan oleh Perusahaan atau yang dipersamaka);


PERSYARATAN AKTA KELAHIRAN

1.Surat Kelahiran dari Dokter/Bidan/Penolong Kelahiran (Asli).
2.Nama Dan Photo Copy Identitas Saksi Kelahiran (2 Orang).
3.Poto Copy Kartu Keluarga Orang Tua Yang Berbasis Nik.
4.Poto Copy Kartu Tanda Penduduk Kedua Orang Tua (Ayah/Ibu).
5.Poto Copy Kutipan Akta Nikah Orang Tua yang dikeluarkan oleh Kepala Kua Kecamatan untuk yang Beragama Islam dan Akta Perkawinan Orang Tua yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk yang Non Islam atau Surat Keterangan Nikah yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah sebagaimana Format Terlampir.
6.Anak yang berusia melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahirannya penerbitan Akta Kelahirannya dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari Dinas Tenaga Kerja.


PERSYARATAN AKTA PERKAWINAN

1.Asli Surat Pemberkatan Perkawinan Dari Gereja.
2.Poto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kedua Mempelai.
3.Poto Copy Kartu Keluarga yang Berbasis Nik.
4.Pas Photo Bergandengan Berwarna 3x4 cm sebanyak 3 Lembar


PERSYARATAN PENDAFTARAN PENANAMAN MODAL

1.Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku untuk permohonan adalah perseorangan Indonesia.
2.Foto copy Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya beserta pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk Pemohonan Badan Usaha Indonesia.
3. Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baik pemohon Perseorangan Indonesia maupun Badan Usaha Indonesia.
4. Permohonan ditandatangani di atas materai cukup oleh Direksi Perusahaan dilengkapi surat kuasa bermaterai cukup untuk pengurusanpermohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh pemohon/direksi perusahaan.


PERSYARATAN IZIN PRINSIP PENANAMAN MODAL

1.Poto copy Pendaftaran bagi Badan Usaha yang telah melakukan Pendafataran.
2.Foto copy Akta Pendirian Perusahaan
3.Foto copy Pengesahan Anggaran Dasar Perusahaan dari Menteri Hukum dan HAM.
4.Keterangan Rencana Kegiatan (berupa uraian proses produksi yang mencantumkan jenis bahan baku dan dilengkapi dengan diagram alur/flowchart)
5.Keterangan Uraian Kegiatan Usaha Sektor Jasa
6.Rekomendasi dari Instansi Pemerintah terkait (bile dipersyaratkan)
7.Permohonan ditandatangani di atas materai cukup oleh Direksi Perusahaan dilengkapi surat kuasa bermaterai cukup untuk pengurusanpermohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh pemohon/direksi perusahaan.


PERSYARATAN IZIN PRINSIP PERLUASAN PENANAMAN MODAL

1.Poto copy Izin Usaha
2.Foto copy Izin Prinsip Penanaman Modal dan/atau perubahannya,
3.Foto copy Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya dilengkapi dengan Pengesahan dari Departemen Hukum dan HAM
4.Keterangan Rencana Kegiatan (Uraian proses produksi yang mencantumkan jenis bahan baku dan dilengkapi diagram alir/flowchart dan Uraian Kegiatan Sektor Jasa)
5.Rekomendasi dari Instansi Pemerintah terkait (bile dipersyaratkan)
6.Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)
7.Permohonan ditandatangani di atas materai cukup oleh Direksi Perusahaan dilengkapi surat kuasa bermaterai cukup untuk pengurusanpermohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh pemohon/direksi perusahaan.


PERSYARATAN IZIN PRINSIP PERUBAHAN PENANAMAN MODAL

1.Poto copy Izin Prinsip/Izin Prinsip Perluasan yang dimohonkan Perubahannya.
2.Foto copy Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya.
3.Untuk Perubahan Bidang Usaha Jenis/Kapasitas Produksi dilengkapi dengan Keterangan Rencana Kegiatan (Uraian proses produksi yang mencantumkan jenis bahan baku dan dilengkapi diagram alir/flowchart dan Uraian Kegiatan Sektor Jasa)
4.Pekomendasi dari Instansi Pemerintah terkait (bile dipersyaratkan)
5.Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)



PERSYARATAN IZIN USAHA,IZIN USAHA PERLUASAN, IZIN USAHA PENGGABUNGAN PERUSAHAAN PENANAMAN MODAL (MARGER) DAN IZIN USAHA PERUBAHAN

A.Izin Usaha/Izin Usaha Perluasan bagi Perusahaan yang berlokasi diluar kawasan industri yaitu:

1.Foto copy Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya beserta pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM.
2.Foto copy pendaftaran Modal/Izin Prinsip Penanaman Modal/Izin Prinsip Penanaman Modal/Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal/Surat Persetujuan Penanaman Modal/izin usaha dan/atau Surat Persetujuan Perluasan Penanaman Modal/Izin Usaha Perluasan yang dimiliki.
3.Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
4.Bukti penguasaan/penggunaan tanah atas nama perusahaan (foto copy sertifikat Hak Atas Tanah /Akta jual beli tanah oleh PPAT atau Foto copy Akta jual beli/perjanjian sewa menyewa gedung/bangunan)  
5.Bukti penguasaan/penggunaan gedung/bangunan (Foto copy IMB atau Foto copy Akta jual beli/perjanjian sewa menyewa gedung/bangunan)
6.Foto copy Izin Gangguan atau foto copy SITU
7.Foto copy Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) semester terakhir.
8.Foto copy persetujuan/pengesahan Analis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau foto copy persetujuan/pengesahan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).
9.Persyaratan lain sebagaimana diatur dalam peraturan daerah setempat
10.Permohonan ditandadatangani diatas materai cukup oleh direksi perusahaan.
11.Surat Kuasa bermaterai cukup untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi perusahaan.


B.Izin Usaha/Izin Usaha Perluasan bagi Perusahaan yang berlokasi dikawasan industri

1.Foto copy Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya beserta pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM.
2.Foto copy pendaftaran Modal/Izin Prinsip Penanaman Modal/Izin Prinsip Penanaman Modal/Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal/Surat Persetujuan Penanaman Modal/izin usaha dan/atau Surat Persetujuan Perluasan Penanaman Modal/Izin Usaha Perluasan yang dimiliki.
3.Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
4.Bukti penguasaan/penggunaan tanah atas nama perusahaan (foto copy sertifikat Hak Atas Tanah /Akta jual beli tanah oleh PPAT atau Foto copy Akta jual beli/perjanjian sewa menyewa gedung/bangunan)  
5.Bukti penguasaan/penggunaan gedung/bangunan (Foto copy IMB atau Foto copy Akta jual beli/perjanjian sewa menyewa gedung/bangunan)
6.Foto copy Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) semester terakhir.
7.Foto copy persetujuan/pengesahan Analis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau foto copy persetujuan/pengesahan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).
8.Persyaratan lain sebagaimana diatur dalam peraturan instansi teknis terkait dan/atau peraturan daerah setempat.
9.Permohonan ditandadatangani diatas materai cukup oleh direksi perusahaan.
10.Surat Kuasa bermaterai cukup untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi perusahaan.


PERSYARATAN IZIN USAHA PENGGABUNGAN PERUSAHAAN PENANAMAN MODAL (MARGER)

1.Foto copy Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya beserta pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM.
2.Foto copy pendaftaran Modal/Izin Prinsip Penanaman Modal/Izin Prinsip Penanaman Modal/Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal/Surat Persetujuan Penanaman Modal/izin usaha dan/atau Surat Persetujuan Perluasan Penanaman Modal/Izin Usaha Perluasan yang dimiliki.
3.Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
4.Bukti penguasaan/penggunaan tanah atas nama perusahaan (foto copy sertifikat Hak Atas Tanah /Akta jual beli tanah oleh PPAT atau Foto copy Akta jual beli/perjanjian sewa menyewa gedung/bangunan)  
5.Bukti penguasaan/penggunaan gedung/bangunan (Foto copy IMB atau Foto copy Akta jual beli/perjanjian sewa menyewa gedung/bangunan)
6.Foto copy Izin Gangguan atau foto copy SITU
7.Foto copy persetujuan/pengesahan Analis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau foto copy persetujuan/pengesahan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).
8.Persyaratan lain sebagaimana diatur dalam peraturan instansi teknis terkait dan/atau peraturan daerah setempat.
9.Permohonan ditandatangani diatas materai cukup oleh direksi perusahaan.
10.Surat Kuasa bermaterai cukup untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi perusahaan.
11.Kesepakatan seluruh pemegang saham masing-masing perusahaan baik perusahaan yang meneruskan kegiatan (Surving company) maupun perusahaan yang menggabung (merging company) tentang persetujuan penggabungan perusahaan dalam bentuk Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham yang memenuhi ketentuan Bab VI UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
12.Kesepakatan seluruh pemegang saham perusahaan yaitu  perusahaan yang meneruskan kegiatan (Surving company) maupun perusahaan yang menggabung (merging company) tentang persetujuan penggabungan perusahaan dalam bentuk Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham yang memenuhi ketentuan Bab VI UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
13.Foto copy Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode terakhir bagi perusahaan yang meneruskan kegiatan usaha (Surving company)


PERSYARATAN IZIN USAHA PERUBAHAN

1.Foto copy Izin Prinsip/izin prinsip perluasan
2.Data pendukung yang menjadi dasar dari perubahan ketentuan yang dilaporkan antara lain kesepakatan Pemegang Saham (RUPS), anggaran dasar perusahaan dalam bentuk Akta Notaris disertai pengesahan/persetujuan Menteri Hukum dan HAM.
3.Permohonan ditandatangani diatas materai cukup oleh direksi perusahaan.

Selasa, 05 Maret 2013

PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA KECIL

Menimbang :
a. bahwa usaha kecil merupakan bagian integral dari perekonomian nasional
yang mempunyai kedudukan, potensi dan peranan yang penting dan
strategis dalam mewujudkan pembangunan ekonomi nasional yang
kokoh;
b. bahwa untuk mewujudkan perekonomian nasional yang kokoh tersebut,
usaha kecil perlu diberdayakan agar dapat menjadi usaha kecil yang
tangguh dan mandiri serta dapat berkembang menjadi usaha menengah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dan sesuai dengan ketentuan
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil, dipandang
perlu mengatur pembinaan dan pengembangan usaha kecil dalam
Peraturan Pemerintah;
 



Silahkan Download Files : Download Files

Dari 2.358 Koperasi Hanya 980 yang Aktif



BANDUNG, Koperasi di Kota Bandung yang terdaftar ada 2.358 koperasi sedangkan yang aktif hanya  980 koperasi. "Koperasi tidak aktif bisa dibubarkan atau membubarkan diri, tapi akan diupayakan dibina agar aktif ",  ujar Kepala Dinas Koperasi. Perindustrian dan Perdagangan Ema Sumarna saat gerak jalan di Buahbatu. Minggu (23/9).
Menurut Ema banyaknya koperasi tidak aktif disebabkan berbagai hal diantaranya tidak profesionalnya dalam pengelolaan.
"Koperasi untuk membantu anggotanya agar tidak terjerat rentenir, makanya pemerintah memberikan bantuan modal ke koperasi melalui berbagai program," ujar Ema.


Ema mengakui masih ada masyarakat yang mendirikan koperasi hanya ingin mendapat bantuan untuk kepentingan pribadi. "Koperasi dibangun untuk kesejahteraan anggotanya bukan tujuan lain," ujar Ema.

Sementara itu Kepala Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Kota Bandung Usep Sumarno mengatakan untuk mengembangkan koperasi diadakan pembinaan dengan cara tukar informasi sampai studi banding ke luar daerah. Usep mengatakan, masih ada  koperasi tapi seperti rentenir dengan mamtok bunga 10 persen padahal bunga koperasi tidak boleh lebih dari 2,5 persen. 

Untuk meningkatkan kesejahteraan wanita di Kota Bandung akan dibentuk koperasi wanita di setiap kelurahan jumlahnya mencapai 151 kelurahan.
Usep mengatakan, pembentukan Koperasi wanita diprakasai ketua umum penggerak PKK Kota Bandung Ny Nani Rosada.

Sumber : TribunJabar

Flow up Undang-Undang no 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian

Pengembangan dan pemberdayaan koperasi nasional dalam kebijakan pemerintah selayaknya mencerminkan nilai dan prinsip perkoperasian sebagai wadah usaha bersama untuk memenuhi aspirasi dan kebutuhan ekonomi anggotanya.
Dengan dasar itulah. Menteri Koperasi dan UKM Sjarifuddin Hasan mendorong percepatan realisasi atau revisi Undang-undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992. Pada medio Oktober 2012. Dewan Perwakilan Rakyat melalui Sidang Paripurna menyetujui Rancangan Undang-undang Perkoperasian Terbaru.

Undang-undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 perlu diganti, karena sudah tidak selaras dengan kebutuhan hukum dan perkembangan perkoperasian di Indonesia. Inilah landasan utama Kementerian Koperasi dan UKM untuk melahirkan Undang-undang Perkoperasian terbaru.

Sebagai follow-up dari kelahiran undang-undang nomor 17 tahun 2012, strategi berikut yang akan dilaksanakan instansi pemberdaya gerakan koperasi adalah melakukan sosialiasi atas Undang-undang Perkoperasian terbaru tersebut.
Ada enam substansi penting yang harus disosialisasikan kepada masyarakat dan gerakan koperasi yang dirumuskan bersama antara Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Hukum Dan Ham serta Dewan Perwakilan Rakyat.
Pertama, nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang tertuang di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, menjadi dasar penyelarasan bagi rumusan nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi, sesuai dengan hasil kongres International Cooperative Alliance (ICA).
Kedua, untuk mempertegas legalitas koperasi sebagai badan hukum, maka pendirian koperasi ha-rus melalui akta otentik. Pemberian status dan pengesahan perubahan anggaran dasar merupakan wewenang dan tanggungjawab Menteri.
Ketiga, dalam hal permodalan dan selisih hasil usaha, telah disepakati rumusan modal awal Koperasi, serta penyisihan dan pembagian cadangan modal. Modal Koperasi terdiri dari setoran pokok dan sertifikat modal koperasi sebagai modal awal.
Selisih hasil usaha, yang meliputi surplus hasil usaha dan defisit hasil usaha, pengaturannya dipertegas dengan kewajiban penyisihan kecadangan modal, serta pembagian kepada yang berhak.
Keempat, ketentuan mengenai Koperasi Simpan Pinjam (KSP) mencakup pengelolaan maupun penjaminannya. KSP ke depan hanya dapat menghimpun simpanan dan menyalurkan pinjaman kepada anggota.
Koperasi Simpan Pinjam harus berorientasi pada pelayanan pada anggota, sehingga tidak lagi dapat disalahgunakan pemodal yang berbisnis dengan badan hukum koperasi. Unit simpan pinjam koperasi dalam waktu 3 (tiga) tahun wajib berubah menjadi KSP yang merupakan badan hukum koperasi tersendiri.
Selain itu, untuk menjamin simpanan anggota KSP diwajibkan menjaminkan simpanan anggota. Dalam kaitan ini pemerintah diamanatkan membentuk Lembaga Penjamin Simpanan Anggota Koperasi Simpan Pinjam (LPS - KSP) melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Hal ini dimaksudkan sebagai bentuk keberpihakan pemerintah yang sangat fundamental dalam pemberdayaan koperasi, sehingga koperasi dapat meningkatkan kepercayaan anggota untuk menyimpan dananya di koperasi.
Pemerintah juga memberi peluang berkembangnya koperasi dengan pola syariah yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Kelima, pengawasan dan pemeriksaan terhadap koperasi akan lebih diintensifkan. Dalam kaitan ini pemerintah juga diamanatkan untuk membentuk Lembaga Pengawas Koperasi Simpan Pinjam (LP-KSP) yang bertanggung jawab kepada Menteri melalui peraturan pemerintah.
Hal tersebut dilakukan pemerintah, merupakan upaya nyata agar KSP benar-benar menjadi Koperasi yang sehat, kuat, mandiri, dan tangguh, dan sebagai entitas bisnis yang dapat dipercaya dan sejajar dengan entitas bisnis lainnya yang telah maju dan berkembang dengan pesat dan profesional.
Keenam, dalam rangka pemberdayaan koperasi, gerakan koperasi didorong membentuk suatu lembaga yang mandiri dengan menghimpun iuran dari anggota serta membentuk dana pembangunan, sehingga pada suatu saat nanti. Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) akan dapat sejajar dengan organisasi Koperasi di negara-negara lain, yang mandiri dapat membantu Koperasi dan anggotanya.
"Agar masyarakat dan gerakan koperasi nasional segera memahami dan mengerti terhadap hasil reyisi Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 menjadi Undang-undang Perkoperasian terbarunomor 17 tahun 2012, maka program ke depan adalah melaksanakan sosialiasi," ujar Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan.
Sosialisasi menjadi prioritas untuk menyebarluaskan informasi tersebut, karena melibatkan seluruh aparat instansi tersebut di seluruh provinsi Indonesia. Selain itu melalui media informasi internal yang dimilki Kementerian Koperasi dan UKM.
Menurut orang nomor satu di instansi pemberdaya pelaku usaha sektor riil tersebut, lahimya undang-undang itu merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap peningkatan kapasitas bagi pegiat koperasi di seluruh nusantara.
Peningkatan kapasitas tersebut melalui perubahan atau revisi undang-undang lama yang mengacu pada landasan dan asas tujuan Undang-undang Dasar Negara Tahun 1945, yakni meningkatkan kesejahteraan anggota secara khusus dan masyarakat pada umumnya.
Perkoperasian, katanya, seyogyanya dapat mengantisipasi segala dinamika dan perkembangan yang terjadi dalam penyelenggaraan pemberdayaan koperasi sebagai salah satu instrumen perekonomian nasional.
Undang-undang tentang perkoperasian terbaru harus direvisi tatkala dewasa ini dihadapkan pada perkembangan tata ekonomi nasional dan global yang semakin dinamis dan penuh tantangan.
Hal itu bisa dilihat dalam ketentuan yang mengatur nilai dan prinsip koperasi, pemberian status badan hukum, permodalan, kepengurusan, kegiatan usaha simpan pinjam selain peranan pemerintah.
"Oleh karena itu, untuk mengatasi berbagai faktor penghambat kemajuan koperasi, perlu pembaharuan hukum melalui penetapan landasan hukum sesuai tuntutan pembangunan koperasi serta selaras dengan perkembangan tata ekonomi nasional dan global.
"Keberadaan Undang-Undang tentang Perkoperasian diharapkan mampu mengatasi masalah-masalah yang dihadapi koperasi pada masa mendatang. Setelah berlakunya Undang-Undang ini diperlukan peraturan perundang-undangan dan kebijakan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah." [AS-SP]

Sumber : Suara Pembaruan

Download UU No. 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian : DISINI

GALERY CIGONDEWAH TEXTIL CENTER










MAP LOKASI DEKOPINDA KOTA BANDUNG

hosting terbaik