Menimbang :
a. bahwa usaha kecil merupakan bagian integral dari perekonomian nasional
yang mempunyai kedudukan, potensi dan peranan yang penting dan
strategis dalam mewujudkan pembangunan ekonomi nasional yang
kokoh;
b. bahwa untuk mewujudkan perekonomian nasional yang kokoh tersebut,
usaha kecil perlu diberdayakan agar dapat menjadi usaha kecil yang
tangguh dan mandiri serta dapat berkembang menjadi usaha menengah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dan sesuai dengan ketentuan
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil, dipandang
perlu mengatur pembinaan dan pengembangan usaha kecil dalam
Peraturan Pemerintah;
Silahkan Download Files : | Download Files |
---|
0 komentar:
Posting Komentar
Sampaikan Komentar Anda Untuk Mengoreksi Artikel Yang di Baca, Sebagai Masukan Bagi Kami Untuk Meningkatkan Kualitas Tulisan.