Koperasi hadir di Tanah Nusantara lebih dari 120 tahun lalu, tatkala Patih Purwokerto Raden Ngabei Aria Wiriaatmadja mendirikan Hulp-en Spaarbank
yang bekerja sebagaimana model koperasi Raiffaisen, pada 16 Desember
1895. Hari koperasi di Indonesia ditetapkan oleh Kongres Koperasi I pada
1947, yang wajib dirayakan setiap tanggal 12 Juli. Bersamaan saat itu
selain penetapan Hari Koperasi, Kongres menyepakati terbentuknya Sentral
Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) sebagai wadah gerakan
koperasi Indonesia, yang sekarang dikenal dengan Dewan Koperasi
Indonesia (DEKOPIN).
Kedudukan
DEKOPIN sebagai organisasi tunggal gerakan koperasi Indonesia mengemban
tugas dan fungsi yang sangat strategis dalam memperjuangkan kepentingan
dan pembawa aspirasi koperasi sebagai anggotanya. Dengan demikian maka
pendataan keanggotaan (membership) menjadi suatu keharusan
dalam pelayanan DEKOPIN kepada anggota koperasi/masyarakat melalui
koperasi sebagai anggotanya. Melalui pendataan ini DEKOPIN dapat
menyusun basis data (databases) yang dapat digunakan untuk
bahan perencanaan bagi implementasi misi dan pelaksanaan program DEKOPIN
dalam hal advokasi, edukasi maupun fasilitasi, agar koperasi dapat
tumbuh subur dan bermanfaat luas secara ekonomi dan sosial bagi para
anggotanya.
Pendataan ini harus memerlukan sistem dengan mekanisme yang didukung oleh perangkat teknologi informasi (information technology)
agar data keanggotannya menjadi valid dari waktu ke waktu. DEKOPIN di
tingkat pusat sebagai lembaga gerakan dapat berhubungan langsung dengan
DEKOPINWIL/DEKOPINDA sebagai jaringan pelayanan untuk meregistrasi
koperasi-koperasi primer/sekunder di daerahnya.
Salah satu
amanat MUNAS DEKOPIN 2014, bahwa cita-cita dan target DEKOPIN yaitu
koperasi benar-benar menjadi pilar negara pada tahun 2045, maka program
pendataan anggota seluruh koperasi yang diiringi dengan program
tahunannya perlu dimantapkan sehingga bermanfaat bagi koperasi maupun
anggotanya. Melalui kerjasama DEKOPIN dengan PT. Asuransi Jiwasraya
(Persero) telah melahirkan program asuransi multi manfaat bagi anggota
koperasi melalui penerbitan Kartu Anggota Koperasi, disingkat KAKRI.
Selain tujuan pendataan koperasi, anggota koperasi (pemegang kartu) akan
mendapatkan multi manfaat termasuk program kemitraan lainnya yang terus
akan dikembangkan oleh DEKOPIN. Akhirnya anggota maupun calon anggota
menjadi bangga dan sekaligus dapat memperkuat jaringan ekonominya
bersama koperasi.
Semoga
Kartu Anggota Koperasi Republik Indonesia ini dapat membantu proses
pendataaan anggota maupun untuk kemajuan koperasi Indonesia.
0 komentar:
Posting Komentar
Sampaikan Komentar Anda Untuk Mengoreksi Artikel Yang di Baca, Sebagai Masukan Bagi Kami Untuk Meningkatkan Kualitas Tulisan.