Sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 1992
Tentang Perkoperasian Bab XI Pasal 57 ayat 1, bahwa Koperasi secara
bersama-sama mendirikan satu organisasi tunggal yang bernama Dewan
Koperasi Indonesia (DEKOPIN) dan berfungsi sebagai wadah untuk
memperjuangkan kepentingan dan bertindak sebagai pembawa aspirasi
Koperasi. Sebagai lembaga gerakan koperasi yang otonom, DEKOPIN bertugas
memperjuangkan cita-cita gerakan koperasi Indonesia, menyalurkan
aspirasi anggota, menjadi wakil gerakan koperasi di dalam dan di luar
negeri, serta berperan sebagai mitra pemerintah dalam pembangunan
koperasi.
Dalam menjalankan kegiatannya, DEKOPIN mengacu pada UU No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian pasal 58, antara lain :
- Memperjuangkan dan menyalurkan aspirasi Koperasi.
- Meningkatkan kesadaran berkoperasi di kalangan masyarakat, antara lain dengan melakukan kegiatan penerangan, penyampaian informasi, penerbitan dan pembinaan kelompok usaha dalam masyarakat untuk diarahkan menjadi koperasi
- Melakukan pendidikan perkoperasian bagi anggota dan masyarakat.
- Mengembangkan kerja sama antar Koperasi dan antara Koperasi dan dengan badan usaha lain, baik pada tingkat nasional maupun internasionala
Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN)
sesuai dengan fungsinya sebagai lembaga tunggal gerakan koperasi
Indonesia sebagaimana digariskan dalam Penjelasan Pasal 57 UU
Perkoperasian Nomor 25 Tahun 1992 bertujuan membina dan mengembangkan
kemampuan koperasi dalam kedudukannya sebagai pelaku ekonomi nasional
dalam rangka mewujudkan tata ekonomi nasional berdasarkan Pasal 33
Undang‑Undang Dasar 1945 dengan tetap menegakkan jati diri koperasi.
Untuk dapat menjalankan fungsi dan tugas pokoknya, DEKOPIN senantiasa
menjalin hubungan dan kerjasama yang baik dengan Gerakan Koperasi dan
Pemerintah selaku mitra kerja.
Sesuai dengan Keputusan Presiden (KEPPRES No. 6 Tahun 2011 Pasal 4 ayat 1) DEKOPIN melakukan Kegiatan sebagai berikut :
- Meningkatkan kualitas sumber daya manusia koperasi
- Menigkatkan kerjasama antar koperasi dan antara Koperasi dengan Badan Usaha lainnya, baik di tingkat nasional maupun internasional
- Meningkatkan advokasi kepada Pemerintah, lembaga tinggi negara dan masyarakat agar Koperasi mendapatkan akses dan peluang yang lebih besar dalam perekonomian nasional
- Meningkatkan peran wanita dan pemuda dalam Perkoperasian
Untuk menjalankan peran dan fungsinya di seluruh wilayah Indonesia, gerakan koperasi di wilayah provinsi membentuk Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (DEKOPINWIL), dan di wilayah kabupaten/kota membentuk Dewan Koperasi Indonesia Daerah (DEKOPINDA).
DEKOPINWIL dan DEKOPINDA merupakan bagian integral dari DEKOPIN.
DEKOPIN berkedudukan di Ibukota Negara RI, Jakarta; 33 DEKOPINWIL
ber-kedudukan di tingkat provinsi; dan 385 DEKOPINDA berkedudukan di
tingkat kabupatan/kota. Keanggotaan DEKOPIN terdiri dari koperasi yang
berbadan hukum dengan ketentuan sebagai berikut :
- Koperasi sekunder yang keanggotaannya meliputi seluruh wilayah Indonesia atau lebih dari satu wilayah provinsi mendaftar ke DEKOPIN.
- Koperasi primer dan/atau koperasi sekunder yang keanggotaannya meliputi wilayah provinsi atau lebih dari satu wilayah kabupatan/kota mendaftar ke DEKOPINWIL.
- Koperasi primer yang keanggotaannya meliputi satu wilayah kabupaten/kota atau kurang mendaftar ke DEKOPINDA.
- DEKOPIN dipimpin oleh Ketua Umum yang dipilih dari dan oleh anggota dalam Musyawarah Nasional (MUNAS).
DEKOPIN menganut sistem kepemimpinan
secara kolektif dalam bentuk Pimpinan Paripurna dan Pimpinan Harian yang
terdiri dari Wakil Ketua Umum dan Ketua Komite. MUNAS juga mengangkat
Pengawas DEKOPIN untuk menjalankan tugas pengawasan terhadap pelaksanaan
kebijakan dn pengelolaan DEKOPIN. Untuk memberikan masukan, saran dan
pertimbangan yang berkaitan dengan kebijakan perkoperasian dan
pembangunan nasional, Pimpinan Paripurna mengangkat dengan Penasehat dan
Majelis Pakar. Dan untuk membantu pelaksanaan tugas operasional
Pimpinan Paripurna dan Pimpinan Harian, DEKOPIN membentuk Sekretariat
Jenderal yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal. DEKOPIN berpartisipasi
aktif dalam organisasi koperasi internasional (Interntional Cooperative
Alliance – ICA) dan organisasi koperasi regional (Asian Cooperative
Alliance – ACO). Ketua Umum DEKOPIN duduk dalam Standing Committee ICA
untuk wilayah Asia dan Pasifik.
DASAR / LANDASAN HUKUM
- Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 33
- Undang-undang (UU) RI No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian; Pasal Bab XI pasal 57
- Keputusan Presiden (Keppres) No. 6 Tahun 2011 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar DEKOPIN
- Keputusan MUNAS DEKOPIN Tahun 2014 Tentang Anggaran Rumah Tangga DEKOPIN
0 komentar:
Posting Komentar
Sampaikan Komentar Anda Untuk Mengoreksi Artikel Yang di Baca, Sebagai Masukan Bagi Kami Untuk Meningkatkan Kualitas Tulisan.