INFO HARI INI ::::::...:::MOHON BERHATI-HATI TERHADAP PIHAK YANG SENGAJA MEMANPAATKAN NAMA DEKOPINDA KOTA BANDUNG, DENGAN TUJUAN MEMUNGUT DANA IURAN APAPUN DENGAN ATAU TANPA SURAT TUGAS, HARAP HUBUNGI TERLEBIHDAHULU KANTOR SEKRETARIAT DEKOPINDA KOTA BANDUNG TELP: 022-7300321 :::..:::KAMI SIAP MELAKUKAN KERJASAMA IMPLEMENTASI / PENERAPAN SISTEM KOMPUTERISASI PADA UNIT SIMPAN PINJAM DAN WASERDA / TOKO KOPERASI ANDA, DENGAN PERINSIF MURAH, MUDAH, CEPAT, TEPAT, AKURAT DENGAN MENGGUNAKAN SOFTWARE DAN HARDWARE BERKUALITAS:::...:::SUPPORT/DUKUNGAN KAMI: KONSULTASI - SETTING INSTALLASI - PELATIHAN - PENDAMPINGAN - SIMULASI DAN GARANSI:::...:::JIKA ANDA BERMINAT SILAHKAN HUBUNGI KAMI SEGERA DI: HP. 081 573 063 493 PIN BB: 520 717 2D WHATSAPP: 081 573 063 493 REQUES BY E-MAIL: jaelani.hbm@gmail.com:::...

Selasa, 21 Maret 2017

FUNGSI DAN TUGAS DEKOPIN

Sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian Bab XI Pasal 57 ayat 1, bahwa Koperasi secara bersama-sama mendirikan satu organisasi tunggal yang bernama Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) dan berfungsi sebagai wadah untuk memperjuangkan kepentingan dan bertindak sebagai pembawa aspirasi Koperasi. Sebagai lembaga gerakan koperasi yang otonom, DEKOPIN bertugas memperjuangkan cita-cita gerakan koperasi Indonesia, menyalurkan aspirasi anggota, menjadi wakil gerakan koperasi di dalam dan di luar negeri, serta berperan sebagai mitra pemerintah dalam pembangunan koperasi.
Dalam menjalankan kegiatannya, DEKOPIN mengacu pada UU No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian pasal 58, antara lain :
  1. Memperjuangkan dan menyalurkan aspirasi Koperasi.
  2. Meningkatkan kesadaran berkoperasi di kalangan masyarakat, antara lain dengan melakukan kegiatan penerangan, penyampaian informasi, penerbitan dan pembinaan kelompok usaha dalam masyarakat untuk diarahkan menjadi koperasi
  3. Melakukan pendidikan perkoperasian bagi anggota dan masyarakat.
  4. Mengembangkan kerja sama antar Koperasi dan antara Koperasi dan dengan badan usaha lain, baik pada tingkat nasional maupun internasionala
Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) sesuai dengan fungsinya sebagai lembaga tunggal gerakan koperasi Indonesia sebagaimana digariskan dalam Penjelasan Pasal 57 UU Perkoperasian Nomor 25 Tahun 1992 bertujuan membina dan mengembangkan kemampuan koperasi dalam kedudukannya sebagai pelaku ekonomi nasional dalam rangka mewujudkan tata ekonomi nasional berdasarkan Pasal 33 Undang‑Undang Dasar 1945 dengan tetap menegakkan jati diri koperasi. Untuk dapat menjalankan fungsi dan tugas pokoknya, DEKOPIN senantiasa menjalin hubungan dan kerjasama yang baik dengan Gerakan Koperasi dan Pemerintah selaku mitra kerja.
Sesuai dengan Keputusan Presiden (KEPPRES No. 6 Tahun 2011 Pasal 4 ayat 1) DEKOPIN melakukan Kegiatan sebagai berikut :
  1. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia koperasi
  2. Menigkatkan kerjasama antar koperasi dan antara Koperasi dengan Badan Usaha lainnya, baik di tingkat nasional maupun internasional
  3. Meningkatkan advokasi kepada Pemerintah, lembaga tinggi negara dan masyarakat agar Koperasi mendapatkan akses dan peluang yang lebih besar dalam perekonomian nasional
  4. Meningkatkan peran wanita dan pemuda dalam Perkoperasian
Untuk menjalankan peran dan fungsinya di seluruh wilayah Indonesia, gerakan koperasi di wilayah provinsi membentuk Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (DEKOPINWIL), dan di wilayah kabupaten/kota membentuk Dewan Koperasi Indonesia Daerah (DEKOPINDA). DEKOPINWIL dan DEKOPINDA merupakan bagian integral dari DEKOPIN. DEKOPIN berkedudukan di Ibukota Negara RI, Jakarta; 33 DEKOPINWIL ber-kedudukan di tingkat provinsi; dan 385 DEKOPINDA berkedudukan di tingkat kabupatan/kota. Keanggotaan DEKOPIN terdiri dari koperasi yang berbadan hukum dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Koperasi sekunder yang keanggotaannya meliputi seluruh wilayah Indonesia atau lebih dari satu wilayah provinsi mendaftar ke DEKOPIN.
  2. Koperasi primer dan/atau koperasi sekunder yang keanggotaannya meliputi wilayah provinsi atau lebih dari satu wilayah kabupatan/kota mendaftar ke DEKOPINWIL.
  3. Koperasi primer yang keanggotaannya meliputi satu wilayah kabupaten/kota atau kurang mendaftar ke DEKOPINDA.
  4. DEKOPIN dipimpin oleh Ketua Umum yang dipilih dari dan oleh anggota dalam Musyawarah Nasional (MUNAS).
DEKOPIN menganut sistem kepemimpinan secara kolektif dalam bentuk Pimpinan Paripurna dan Pimpinan Harian yang terdiri dari Wakil Ketua Umum dan Ketua Komite. MUNAS juga mengangkat Pengawas DEKOPIN untuk menjalankan tugas pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dn pengelolaan DEKOPIN. Untuk memberikan masukan, saran dan pertimbangan yang berkaitan dengan kebijakan perkoperasian dan pembangunan nasional, Pimpinan Paripurna mengangkat dengan Penasehat dan Majelis Pakar. Dan untuk membantu pelaksanaan tugas operasional Pimpinan Paripurna dan Pimpinan Harian, DEKOPIN membentuk Sekretariat Jenderal yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal. DEKOPIN berpartisipasi aktif dalam organisasi koperasi internasional (Interntional Cooperative Alliance – ICA) dan organisasi koperasi regional (Asian Cooperative Alliance – ACO). Ketua Umum DEKOPIN duduk dalam Standing Committee ICA untuk wilayah Asia dan Pasifik.
DASAR / LANDASAN HUKUM
  1. Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 33
  2. Undang-undang (UU) RI No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian; Pasal Bab XI pasal 57
  3. Keputusan Presiden (Keppres) No. 6 Tahun 2011 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar DEKOPIN
  4. Keputusan MUNAS DEKOPIN Tahun 2014 Tentang Anggaran Rumah Tangga DEKOPIN
Dekopinda sebagai wadah Perjuangan, Pembawa Aspirasi dan Pemberdayaan Koperasi sebagai Pilar Ekonomi Bangsa

0 komentar:

Posting Komentar

Sampaikan Komentar Anda Untuk Mengoreksi Artikel Yang di Baca, Sebagai Masukan Bagi Kami Untuk Meningkatkan Kualitas Tulisan.

MAP LOKASI DEKOPINDA KOTA BANDUNG

hosting terbaik