KUNJUNGAN KERJA DARI DEKOPINDA KOTA MATARAM

Dalam rangka menjalin silaturahmi antar Dekopinda, Serta Sharing Potensi dan Informasi.

DEKOPINDA KOTA BANDUNG SELALAU MENJADI TUJUAN UTAMA KUNJUNGAN KERJA

Dengan Moto Selalu Terdepan, Dekopinda Kota Bandung Sering Sekali Menjadi Tujuan Utamja Kunjungan kerja dari berbagai daerah di Indonesia Bahkan Luar Negeri

MEMBERI PENGARAHAN DAN PENDIDIKAN TERHADAP GERAKAN KOPERASI

Dalam rangka meningkatkan mutu dan kualitas SDM Koperasi, Peran Dekopinda Selalau Menjadi Prioritas

JAJARAN PIMPINAN DEKOPINDA KOTA BANDUNG

Bersinergi, Berkoordinasi Dan Terus Merapatkan Barisan Demi Majunya Gerakan Koperasi Kota Bandung

MUSDA DEKOPINDA KOTA BANDUNG

Musda Dekopinda Kota Bandung, Membentuk Dan Mengukuhkan Pimpinan Dan Perangkat Kerja

INFO HARI INI ::::::...:::MOHON BERHATI-HATI TERHADAP PIHAK YANG SENGAJA MEMANPAATKAN NAMA DEKOPINDA KOTA BANDUNG, DENGAN TUJUAN MEMUNGUT DANA IURAN APAPUN DENGAN ATAU TANPA SURAT TUGAS, HARAP HUBUNGI TERLEBIHDAHULU KANTOR SEKRETARIAT DEKOPINDA KOTA BANDUNG TELP: 022-7300321 :::..:::KAMI SIAP MELAKUKAN KERJASAMA IMPLEMENTASI / PENERAPAN SISTEM KOMPUTERISASI PADA UNIT SIMPAN PINJAM DAN WASERDA / TOKO KOPERASI ANDA, DENGAN PERINSIF MURAH, MUDAH, CEPAT, TEPAT, AKURAT DENGAN MENGGUNAKAN SOFTWARE DAN HARDWARE BERKUALITAS:::...:::SUPPORT/DUKUNGAN KAMI: KONSULTASI - SETTING INSTALLASI - PELATIHAN - PENDAMPINGAN - SIMULASI DAN GARANSI:::...:::JIKA ANDA BERMINAT SILAHKAN HUBUNGI KAMI SEGERA DI: HP. 081 573 063 493 PIN BB: 520 717 2D WHATSAPP: 081 573 063 493 REQUES BY E-MAIL: jaelani.hbm@gmail.com:::...

Minggu, 08 Desember 2013

LAWATAN STUDI BANDING UiTM KE DEKOPINDA KOTA BANDUNG

Jum'at. 6 Desember 2013, Dekopinda Kota Bandung kedatangan tamu dari  Universiti Teknologi Mara (UiTM) Terengganu, Malaysia.  Rombongan Terdiri dari 33 orang mahasiswa dan dosen pendamping itu bermaksud berbagi pengalaman terkait metode pengajaran akademik dan kemahasiswaan. Dalam kunjungan singkatnya tersebut, mereka juga diajak mengenal sejarah DEKOPINDA Kota Bandung, serta perkembangan Koperasi di Kota Bandung.


Dalam pemaparannya tentang sejarah DEKOPINDA Kota Bandung tersebut yang disampaikan langsung oleh ketua DEKOPINDA Kota Bandung, H. Usep Sumarno, SH., SE., MM dihadapan 33 orang mahasiswa dan dosen pendamping UiTM, sekaligus sebagai sambutan dan Forum tannya jawab.

Sabtu, 07 Desember 2013

Rabu, 06 November 2013

SOFTWARE SIMPAN ATASI VERSI 3.0

Sehubungan dengan meningkatnya pemesanan software ATASI (Aplikasi Transaksi Dan Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam ), Kami dari POLYSTAR Multi Media berupaya menyempurnakan produk tersebut dengan berbagai modifikasi, hasilnya  kami persembahkan ATASI ( Aplikasi Transaksi Dan Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam ) Kini memasuki versi yang ke 3, dengan Keunggulan:

  • Proses Transaksi Lebih Cepat
  • Pengolahan Data Lebih Akurat
  • Integrasi antar menu lebih valid
  • Multi User dan atau single User
  • Dapat  dioperasikan menggunakan Notte Book
  • Sistem dan Data dapat disimpan pada flashdisk
  • Dapat Diedit dan dioperasikan dimana saja
  • Penyesuaian Mutasi Bisa dilakukan kapan saja
  • Dapat melihat pergerakan uang kas tiap hitungan detik.
  • Input dan Mutasi data sangat mudah
  • Neraca Dan Laba Rugi sangat sederhana, mudah dipelajari bahkan SDM yang baru mengenal komputer sekalipun.
  • SDM Operator tidak mutlak harus memahami alur akuntansi yang rumit
  • Tidak harus menggunakan Server dan Jaringan komputer yang rumit
  • Desain Grafis yang memukau
  • Menu penunjang yang lengkap
  • Dapat dimodifikasi sendiri tanpa harus menambah biaya licensi.
  • Penambahan Dan Pengurangan menu dapat dikaukan sendiri
  • Bisa digunakan dibanyak komputer tanpa batas lokasi.
  • Cocok untuk  Koperasi Unit Simpan Pinjam, KSP, KOPKAR, KSU, KUD, BMT, BPR, KPRI, KJKS, KOPMA, dan jenis usaha lain yang prioritas mengelola transaksi keuangan. 
Tunggu apa lagi....... Begutu Mudah.... Begutu Lengkap... Cepat Dan Akurat...

Sebelum Download pastikan Kuota dan jaringan Internet anda cukup memadai karena file ini cukup besar sekitar 14,6 MB
 
DOWNLOAD APLIKASI DEMO  KLIK DISINI

Rabu, 10 April 2013

APLIKASI TRANSAKSI & AKUNTANSI SIMPAN PINJAM KOPERASI

atasi Adalah merupakan aplikasi untuk pencatatan transaksi simpan pinjam lembaga keuangan mikro baik sistem syariah ataupun konvensional yang terintegrasi secara penuh kedalam sistem akuntansi. Software ini dirancang dan dibuat dengan alur sistem yang sederhana sehingga sangat mudah digunakan bahkan oleh pengguna yang memiliki pengetahuan akuntansi yang mendasar.

Modul yang ada pada software atasi  adalah modul simpanan harian, simpanan mingguan, simpanan bulanan, deposito, kredit pinjaman harian, kredit pinjaman minguan, kredit pinjaman bulalan, paket simpanan hari raya, paket barang hari raya, gadaian, dan pengelolaan akuntansi simpan pinjam.


 DOWNLOAD DEMO APLIKASI  KLIK SISINI  atau klik  gambar icon dibawah ini
 

Minggu, 31 Maret 2013

Badan Pelayanan Perizinan Terpadu ( BPPT ) Kota Bandung



Untuk Segala Urusan Perizinan Di Kota Bandung Dapat Menghubungi 
Badan Pelayanan Perizinan Terpadu ( BPPT )
Jl.Cianjur No. 34 Bandung
Telp. 022-7217663 , 7217587
E-mail: bpmppt@bandung.go.id
Website: boss.or.id

ATAU KLIK LOGO KOTA BANDUNG INI 

Sabtu, 30 Maret 2013

PENGHARGAAN KEPADA KOPERASI TERBAIK DI KOTA BANDUNG

 

















Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian Perdagangan Kota Bandung  EMA SUMARNA didampingi  Ketua Dewan Koperasi Indonesia Daerah ( DEKOPINDA ) Kota Bandung  USEP SUMARNO, Memberikan penghargaan kepada koperasi terbaik ke-2 kategori USP Kota Bandung, yang diterima oleh ketua koperasi  Syariah AR-RAUDHI,    ANDI ODANG  Pada Peringatan HARKOP ke-65 Kota Bandung di Balai Kota  18 Juli 2012


Posted by Picasa

Jumat, 29 Maret 2013

SYARAT MEMPROSES PERIZINAN

SYARAT-SYARAT PERIZINAN PERSYARATAN IZIN GANGGUAN (HO)

Sesuai dengan Keputusan Bupati Nomor:  3 Tahun 2010

1.Foto Copy KTP Pemohon    =    2 Lembar
2.Pas Photo 3x4 Warna    =    2 Lembar
3.Materai 6000 Disediakan Pemohon    =  1 Lembar
4.Foto Copy Akte Perusahaan
5.Rekomendasi Dari Kepala Desa/ Camat Dilengkapi Dengan Sempadan
6.Rekomendasi dari Dinas Terkait
7.Foto Copy PBB 1 (Satu) Tahun Terakhir Bagi Milik Sendiri
8.Foto Copy IMB bagi Milik Sendiri
9.Foto Copy Sertifikat Tanah (milik sendiri)
10.Foto Copy Surat Keterangan Sewa Menyewa (Kalau Menyewa)
11.Izin Prinsip Yang Dikeluarkan Oleh Bupati Rokan Hulu
12.Foto Copy Tanda Lunas Fiskal Daerah/ Pajak Reklame
13.Ketersediaan Sarana dan Prasarana teknis yang diperlukan dalam menjalankan Usaha.
14.Pernyataan Pemohon Izin tentang Kesanggupan memenuhi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan (bagi usaha tertentu seperti PT,CV,Firma dan BUL)
15.Poto Lokasi Usaha


PERSYARATAN IJIN USAHA JASA KONSTRUKSI (IUJK)

Sesuai dengan Keputusan Bupati Nomor: 3 Tahun 2010

1.Rekaman Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang telah dilegalisir oleh LPJK dengan membawa SBU yang Asli;
2.Akte Pendirian Badan Usaha / Akte Terakhir;
3.NPWP Perusahaan;
4.Poto Copy Izin Gangguan
5.Tanda Daftar Perusahaan;
6.KTP Pimpinan Perusahaan;
7.Foto Copy Sertifikat Tenaga Teknis (SKA / SKT);
8.KTP Tenaga Teknis;
9.Susunan Penanggung Jawab Umum / Teknis Dan Pengurus Badan Usaha;
10.Kekayaan Bersih Badan Usaha (Neraca, Pajak Dll);
11.Pernyataan Tunduk Kepada Ketentuan Ketenaga Kerjaan, K3, Tata Ruang, Tata Bangunan, Tata Lingkungan, Perda Terkait;
12.Pernyataan Tunduk Kepada Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Jasa Kontruksi;
13.Pernyataan Memiliki Alamat Kantor;
14.Pas Photo Warna Pimpinan Perusahaan ukuran 4x6 cm Sebanyak 3 (Tiga) Lembar;
15.Bukti Kepemilikan Peralatan;
16.Foto Kantor 1 Lembar Nama Perusahaan dan Fasilitas Ruangan Kantor;
17.IUJK Lama dikembalikan;


PERSYARATAN SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP)

A.Perseroan Terbatas ( PT ) Yang Berbadan Hukum

1.Foto Copy Akta Notaris Pendirian Dan Perubahan Perusahaan;
2.Foto Copy Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum Dari Menteri Kehakiman RI;
3.Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik/Direktur Utama/ Penanggung Jawab Perusahaan;
4.Foto Copy NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak ) Perusahaan;
5.Foto Copy NPWPRD Perusahaan & Fiskal Terakhir Perusahaan  (5 Tahun Terakhir Khusus Bagi Yang Mendaftar Ulang );
6.Khusus bagi yang mendaftar ulang melampirkan SIUP yang asli
7.Foto Copy Surat Izin Gangguan;
8.Materai Rp. 6.000,- 4 (Empat) Lembar;
9.Pas Photo Warna ukuran 3x4 cm sebanyak 4 (empat) Lembar;
10.Denah Lokasi Perusahaan Yang Diketahui Lurah / Camat Setempat;
11.Surat Kuasa Bagi Yang Mewakilkan Pengurusan.
12.SIUP dileges dimana SIUP Pusat dikeluarkan (untuk SIUP Cabang)
13.Izin BANK INDONESIA (Khusus untuk BANK)

B.Perusahaan Perseroan Terbuka ( TBK )

1.Foto Copy SIUP sebelum menjadi Perseroan Terbuka;
2.Foto Copy Akta Notaris Pendirian dan Perubahan Perusahaan dan Surat Persetujuan Status Perseroan Tertutup menjadi Perseroan Terbuka dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia;
3.Foto Copy Surat Keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal bahwa Perusahaan yang bersangkutan telah melakukan penawaran umum secara luas dan terbuka;
4.Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik/Direktur Utama/Penanggung Jawab Perusahaan;
5.Foto Copy Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (STP-LKTP) Tahun Buku Terakhir;
6.Foto Copy NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Perusahaan;
7.Foto Copy NPWPRD Perusahaan & Fiskal Terakhir Perusahaan (5 Tahun Terakhir Khusus bagi yang mendaftar ulang);
8.Khusus bagi yang mendaftar ulang melampirkan SIUP yang asli
9.Foto Copy Surat Izin Gangguan;
10.Materai Rp. 6.000,- 4 (Empat) Lembar;
11.Pas Photo Warna ukuran 3x4 cm sebanyak 4 (empat) lembar;
12.Denah Lokasi Perusahaan yang diketahui Lurah / Camat Setempat;
13.Surat Kuasa bagi yang mewakilkan Pengurusan.
14.SIUP dileges dimana SIUP Pusat dikeluarkan (untuk SIUP Cabang)


C.KOPERASI

1.Foto Copy Akta Pendirian Koperasi yang telah mendapatkan Pengesahan Dari Instansi Berwenang;
2.Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pimpinan/Penanggung Jawab Koperasi;
3.Foto Copy NPWP Koperasi;
4.Foto Copy NPWPRD Perusahaan & Fiskal Terakhir Perusahaan (5 tahun terakhir khusus bagi yang mendaftar ulang );
5.Khusus bagi yang mendaftar ulang melampirkan SIUP Asli;
6.Poto Copy Surat Izin Gangguan
7.Neraca Koperasi;
8.Materai Rp. 6.000,- 4 (Empat) Lembar;
9.Pas Photo Warna ukuran 3x4 cm sebanyak 4 (empat) lembar;
10.Denah Lokasi Koperasi yang diketahui Lurah/Camat setempat;
11.Surat Kuasa bagi yang mewakilkan Pengurusan;
12.Susunan Pengurusan Koperasi yang diketahui oleh Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kab. Rokan Hulu;


D.Perusahaan Persekutuan ( CV ) Dan Firma

1.Foto Copy Surat Akta Pendirian Perusahaan/Akta Notaris yang telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri;
2.Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pimpinan/Penanggung Jawab Perusahaan;
3.Foto Copy NPWP Perusahaan;
4.Foto Copy NPWPRD Perusahaan & Fiskal Terakhir Perusahaan (5 Tahun Terakhir Khusus bagi yang mendaftar Ulang );
5.Foto Copy Surat Izin Gangguan;
6.Khusus yang Mendaftar Ulang/Perubahan lampirkan SIUP/TDP Asli;
7.Neraca Perusahaan;
8.Materai Rp. 6.000,- 4 (Empat) Lembar;
9.Pas Photo warna ukuran 3x4 cm sebanyak 4 (empat) lembar;
10.Denah Lokasi Koperasi yang diketahui Lurah/Camat setempat;
11.Surat Kuasa bagi yang mewakilkan Pengurusan;
12.Tanda Daftar Industri (TDI) jika Usaha berbentuk Industri;


E.Perusahaan Perseorangan ( PO )

1.Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pimpinan/Penanggung Jawab Perusahaan;
2.Foto Copy NPWP Perorangan;
3.Foto Copy NPWPRD Perusahaan & Fiskal Terakhir Perusahaan (5 tahun terakhir Khusus bagi yang mendaftar ulang );
4.Foto Copy Surat Izin Gangguan;
5.Khusus yang Mendaftar Ulang/Perubahan Lampirkan SIUP/TDP Asli;
6.Neraca/Pernyataan Modal;
7.Materai Rp. 6.000,- 4 (Empat) Lembar;
8.Pas Photo Warna ukuran 3x4 cm sebanyak 4 (empat) lembar;
9.Denah Lokasi Koperasi yang diketahui Lurah/Camat setempat;
10.Surat Kuasa bagi yang mewakilkan Pengurusan;
11.Tanda Daftar Industri (TDI) jika Usaha berbentuk Industri
12.Izin Apotik, Balai Pengobatan,Klinik Bersalin


PERSYARATAN TANDA DAFTAR PERUSAHAAN (TDP)

A.Perseroan Terbatas ( PT ) Yang Berbadan Hukum

1.Foto Copy Akta Notaris Pendirian dan Perubahan Perusahaan;
2.Foto Copy Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Kehakiman RI;
3.Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik/Direktur Utama/ Penanggung Jawab Perusahaan;
4.Foto Copy NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Perusahaan;
5.Foto Copy NPWPRD Perusahaan & Fiskal Terakhir Perusahaan (5 tahun terakhir Khusus bagi yang Mendaftar Ulang);
6.Khusus bagi yang mendaftar ulang lampirkan TDP Asli;
7.Foto Copy Surat Izin Gangguan;
8.Materai Rp. 6.000,- 4 (Empat) Lembar;
9.Pas Photo Warna ukuran 3x4 cm sebanyak 4 (empat) lembar;
10.Denah Lokasi Perusahaan yang diketahui Lurah/Camat Setempat;
11.Surat Kuasa Bagi Yang Mewakilkan Pengurusan.
12.Tanda Daftar Perusahaan Leges, dimana TDP Pusat dikeluarkan (jika Cabang)
13.Izin BANK INDONESIA (khusus untuk BANK)


B.Perusahaan Perseroan Terbuka ( TBK )

1.Foto Copy SIUP sebelum menjadi Perseroan Terbuka;
2.Foto Copy Akta Notaris Pendirian dan Perubahan Perusahaan dan Surat Persetujuan Status Perseroan Tertutup menjadi Perseroan Terbuka dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia;
3.Foto Copy Surat Keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal bahwa Perusahaan yang Bersangkutan telah melakukan Penawaran Umum secara Luas dan Terbuka;
4.Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik/Direktur Utama/Penanggung Jawab Perusahaan;
5.Foto Copy Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (STP-LKTP) Tahun Buku Terakhir;
6.Foto Copy NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Perusahaan;
7.Foto Copy NPWPRD Perusahaan & Fiskal Terakhir Perusahaan (5 tahun terakhir Khusus bagi yang mendaftar ulang);
8.Khusus bagi yang mendaftar ulang lampirkan TDP Asli;
9.Foto Copy Surat Izin Gangguan;
10.Materai Rp. 6.000,- 4 (Empat) Lembar;
11.Pas Photo Warna Ukuran 3x4 cm sebanyak 4 (empat) lembar;
12.Denah Lokasi Perusahaan Yang Diketahui Lurah / Camat Setempat;
13.Surat Kuasa Bagi Yang Mewakilkan Pengurusan.
14.Tanda Daftar Perusahaan (TDP)Pusat dikeluarkan (jika cabang)


C.KOPERASI

1.Foto Copy Akta Pendirian Koperasi yang telah mendapatkan Pengesahan Dari Instansi Berwenang;
2.Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pimpinan/Penanggung Jawab Koperasi;
3.Foto Copy NPWP Koperasi;
4.Foto Copy NPWPRD Perusahaan & Fiskal Terakhir Perusahaan (5 Tahun Terakhir Khusus bagi yang Mendaftar Ulang );
5.Khusus bagi yang Mendaftar Ulang/Perubahan Lampirkan SIUP/TDP Asli;
6.Foto Copy Surat Izin Gangguan;
7.Neraca Koperasi;
8.Materai Rp. 6.000,- 4 (Empat) Lembar;
9.Pas Photo Warna ukuran 3x4 cm sebanyak 4 (empat) lembar;
10.Denah Lokasi Koperasi Yang Diketahui Lurah / Camat Setempat;
11.Surat Kuasa Bagi Yang Mewakilkan Pengurusan;
12.Susunan Pengurusan yang diketahui oleh Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kab. Rokan Hulu;


D.Perusahaan Persekutuan ( CV ) Dan Firma

1.Foto Copy Akta Pendirian Perusahaan/Akta Notaris yang telah didaftar pada Pengadilan Negeri;;
2.Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pimpinan/Penanggung Jawab Perusahaan;
3.Foto Copy NPWP Perusahaan;
4.Foto Copy NPWPRD Perusahaan & Fiskal Terakhir Perusahaan (5 Tahun Terakhir Khusus bagi yang Mendaftar Ulang);
5.Foto Copy Surat Izin Gangguan;
6.Khusus bagi yang Mendaftar Ulang/Perubahan Lampirkan SIUP/TDP Asli;
7.Neraca Koperasi;
8.Materai Rp. 6.000,- 4 (Empat) Lembar;
9.Pas Photo Warna ukuran 3x4 cm sebanyak 4 (empat) lembar;
10.Denah Lokasi Koperasi Yang Diketahui Lurah/Camat Setempat;
11.Surat Kuasa Bagi Yang Mewakilkan Pengurusan;
12.Tanda Daftar Industri (TDI) jika berbentuk Industri


E.Perusahaan Perseorangan ( PO )


1.Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pimpinan/Penanggung Jawab Perusahaan;
2.Foto Copy NPWP Perorangan;
3.Foto Copy NPWPRD Perusahaan & Fiskal Terakhir Perusahaan (5 Tahun Terakhir Khusus Bagi Yang Mendaftar Ulang);
4.Foto Copy Surat Izin Gangguan;
5.Khusus yang Mendaftar Ulang/Perubahan Lampirkan SIUP/TDP Asli;
6.Neraca/Pernyataan Modal;
7.Materai Rp. 6.000,- 4 (Empat) Lembar;
8.Pas Photo Warna ukuran 3x4 cm sebanyak 4 (empat) lembar;
9.Denah Lokasi Koperasi Yang Diketahui Lurah / Camat Setempat;
10.Surat Kuasa Bagi Yang Mewakilkan Pengurusan;


PERSYARATAN IZIN REKLAME

1.Mengisi Formulir Permohonan Izin Reklame dari Kantor Pelayanan Terpadu Perizinan
2.Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
3.Surat Perjanjian Sewa Menyewa dari Pemilik Tanah
4.Membayar Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Jika Reklame berada ditanah Pemerintah
5.Surat Kuasa bagi yang mewakilkan
6.Rekomendasi Camat
7.Surat Permohonan dari Perusahaan (Kop Perusahaan)
8.Foto copy Tanda Lunas Pajak Reklame dari KPTP
9.Materai Rp. 6.000,- Sebanyak 2 ( dua ) lembar
10.Pas Photo 3 X 4 = 2 Lembar


PERSYARATAN TANDA DAFTAR INDUSTRI (TDI)

1.Mengisi Formulir Permohonan Tanda Daftar Industri (TDI) dari Kantor Pelayanan Terpadu Perizinan;
2.Foto Copy Surat Izin Gangguan;
3.Foto Copy Kartu NPWP
4.Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
5.Materai Rp. 6.000,- sebanyak 2 ( dua ) lembar
6.Pas Photo Ukuran 3x4 cm Warna sebanyak 3 (tiga) lembar
7.Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hulu dan Hasil Pemeriksaan Labor (Khusus Industri Makanan dan Minuman)
8.Berita Acara Pemeriksaan Lokasi Usaha Industri


PERSYARATAN TANDA DAFTAR GUDANG (TDG)

1.Mengisi Formulir Permohonan Tanda Daftar Gudang dari Kantor Pelayanan Terpadu Perizinan.
2.Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
3.Surat Perjanjian Pemakaian Gudang atau Penguasaan Gudang dengan Pemilik Gudang
4.IMB bagi Bangunan Milik Sendiri
5.Foto Copy TDI/IUI Bagi Usaha Industri Yang Memiliki Gudang
6.Foto Copy SIUP dan TDP Bagi Usaha Dagang Yang Memiliki Gudang
7.Foto Copy Surat Izin Gangguan, Khusus Yang Mendaftar Ulang/Perubahan Lampirkan Izin Gangguan dan TDG Asli
8.Pas Photo Warna Ukuran 3x4 cm sebanyak 3 (tiga) Lembar
9.Denah Lokasi Gudang dan Ukuran Luas Gudang Yang Diketahui Camat / Lurah Setempat
10.Materai Rp. 6.000,- = 1 (satu) Lembar
11.Surat Kuasa bagi yang mewakilkan


PERSYARATAN IZIN USAHA INDUSTRI (IUI)

1.Mengisi Formulir Permohonan Izin Usaha Industri (IUI)Model Pm-III dari Kantor Pelayanan Terpadu Perizinan
2.Foto Copy Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL,UKL,UPL)
3.Foto Copy Surat Izin Gangguan;
4.Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
5.Foto Copy Kartu NPWRD dan NPWP
6.Foto Copy Izin Mendirikan Bangunan
7.Pas Photo Ukuran 3x4 cm  berwarna 2 (dua) Lembar
8.Materai Rp. 6.000,- sebanyak 2 (dua) lembar)
9.Surat Persetujuan Prinsip Model P1-I
10.Berita Acara Pemeriksaan Lokasi Usaha Industri
11.Laporan Produksi siap berproduksi Komersial dari Perusahaan


PERSYARATAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)

1.Mengisi Formulir Permohonan Izin Mendirikan Bangunan (Pimb) Dari Kantor Pelayanan Terpadu Perizinan.
2.Surat Keterangan Sempadan.
3.Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
4.Foto Copy Sertifikat Tanah/Bukti Kepemilikan Tanah
5.Foto Copy Bukti Pembayaran PBB Tahun Terakhir
6.Rekomendasi Kepala Desa/Lurah
7.Rekomendasi Camat
8.Gambar Rencana Bangunan secara lengkap yang dibuat sendiri oleh Pemohon
9.Rekomendasi dari Dinas Perhubungan (Untuk Tower Seluler, Stasiun TV, Radio dan sejenisnya)
10.UKL/UPL, AMDAL untuk Perusahaan yang mempunyai dampak terhadap lingkungan hidup (Pabrik dan Perumahan 4 ha, SPBU, Rumah Sakit, dll)
11.Rekomendasi dari Kandepag (untuk Rumah Ibadah)
12.Rekomendasi dari Dinas Kesehatan (Untuk Apotik, Klinik, dan Sejenisnya)
13.Rekomendasi dari Dinas Pendidikan untuk Bangunan Sekolah    (Lembaga Pendidikan Swasta)
14.Melampirkan Surat Penunjukan Pelaksana dan Pengawas Bangunan (Khusus Untuk Pemohon IMB yang diajukan oleh Perusahaan atau yang dipersamaka);


PERSYARATAN AKTA KELAHIRAN

1.Surat Kelahiran dari Dokter/Bidan/Penolong Kelahiran (Asli).
2.Nama Dan Photo Copy Identitas Saksi Kelahiran (2 Orang).
3.Poto Copy Kartu Keluarga Orang Tua Yang Berbasis Nik.
4.Poto Copy Kartu Tanda Penduduk Kedua Orang Tua (Ayah/Ibu).
5.Poto Copy Kutipan Akta Nikah Orang Tua yang dikeluarkan oleh Kepala Kua Kecamatan untuk yang Beragama Islam dan Akta Perkawinan Orang Tua yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk yang Non Islam atau Surat Keterangan Nikah yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah sebagaimana Format Terlampir.
6.Anak yang berusia melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahirannya penerbitan Akta Kelahirannya dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari Dinas Tenaga Kerja.


PERSYARATAN AKTA PERKAWINAN

1.Asli Surat Pemberkatan Perkawinan Dari Gereja.
2.Poto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kedua Mempelai.
3.Poto Copy Kartu Keluarga yang Berbasis Nik.
4.Pas Photo Bergandengan Berwarna 3x4 cm sebanyak 3 Lembar


PERSYARATAN PENDAFTARAN PENANAMAN MODAL

1.Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku untuk permohonan adalah perseorangan Indonesia.
2.Foto copy Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya beserta pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk Pemohonan Badan Usaha Indonesia.
3. Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baik pemohon Perseorangan Indonesia maupun Badan Usaha Indonesia.
4. Permohonan ditandatangani di atas materai cukup oleh Direksi Perusahaan dilengkapi surat kuasa bermaterai cukup untuk pengurusanpermohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh pemohon/direksi perusahaan.


PERSYARATAN IZIN PRINSIP PENANAMAN MODAL

1.Poto copy Pendaftaran bagi Badan Usaha yang telah melakukan Pendafataran.
2.Foto copy Akta Pendirian Perusahaan
3.Foto copy Pengesahan Anggaran Dasar Perusahaan dari Menteri Hukum dan HAM.
4.Keterangan Rencana Kegiatan (berupa uraian proses produksi yang mencantumkan jenis bahan baku dan dilengkapi dengan diagram alur/flowchart)
5.Keterangan Uraian Kegiatan Usaha Sektor Jasa
6.Rekomendasi dari Instansi Pemerintah terkait (bile dipersyaratkan)
7.Permohonan ditandatangani di atas materai cukup oleh Direksi Perusahaan dilengkapi surat kuasa bermaterai cukup untuk pengurusanpermohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh pemohon/direksi perusahaan.


PERSYARATAN IZIN PRINSIP PERLUASAN PENANAMAN MODAL

1.Poto copy Izin Usaha
2.Foto copy Izin Prinsip Penanaman Modal dan/atau perubahannya,
3.Foto copy Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya dilengkapi dengan Pengesahan dari Departemen Hukum dan HAM
4.Keterangan Rencana Kegiatan (Uraian proses produksi yang mencantumkan jenis bahan baku dan dilengkapi diagram alir/flowchart dan Uraian Kegiatan Sektor Jasa)
5.Rekomendasi dari Instansi Pemerintah terkait (bile dipersyaratkan)
6.Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)
7.Permohonan ditandatangani di atas materai cukup oleh Direksi Perusahaan dilengkapi surat kuasa bermaterai cukup untuk pengurusanpermohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh pemohon/direksi perusahaan.


PERSYARATAN IZIN PRINSIP PERUBAHAN PENANAMAN MODAL

1.Poto copy Izin Prinsip/Izin Prinsip Perluasan yang dimohonkan Perubahannya.
2.Foto copy Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya.
3.Untuk Perubahan Bidang Usaha Jenis/Kapasitas Produksi dilengkapi dengan Keterangan Rencana Kegiatan (Uraian proses produksi yang mencantumkan jenis bahan baku dan dilengkapi diagram alir/flowchart dan Uraian Kegiatan Sektor Jasa)
4.Pekomendasi dari Instansi Pemerintah terkait (bile dipersyaratkan)
5.Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)



PERSYARATAN IZIN USAHA,IZIN USAHA PERLUASAN, IZIN USAHA PENGGABUNGAN PERUSAHAAN PENANAMAN MODAL (MARGER) DAN IZIN USAHA PERUBAHAN

A.Izin Usaha/Izin Usaha Perluasan bagi Perusahaan yang berlokasi diluar kawasan industri yaitu:

1.Foto copy Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya beserta pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM.
2.Foto copy pendaftaran Modal/Izin Prinsip Penanaman Modal/Izin Prinsip Penanaman Modal/Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal/Surat Persetujuan Penanaman Modal/izin usaha dan/atau Surat Persetujuan Perluasan Penanaman Modal/Izin Usaha Perluasan yang dimiliki.
3.Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
4.Bukti penguasaan/penggunaan tanah atas nama perusahaan (foto copy sertifikat Hak Atas Tanah /Akta jual beli tanah oleh PPAT atau Foto copy Akta jual beli/perjanjian sewa menyewa gedung/bangunan)  
5.Bukti penguasaan/penggunaan gedung/bangunan (Foto copy IMB atau Foto copy Akta jual beli/perjanjian sewa menyewa gedung/bangunan)
6.Foto copy Izin Gangguan atau foto copy SITU
7.Foto copy Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) semester terakhir.
8.Foto copy persetujuan/pengesahan Analis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau foto copy persetujuan/pengesahan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).
9.Persyaratan lain sebagaimana diatur dalam peraturan daerah setempat
10.Permohonan ditandadatangani diatas materai cukup oleh direksi perusahaan.
11.Surat Kuasa bermaterai cukup untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi perusahaan.


B.Izin Usaha/Izin Usaha Perluasan bagi Perusahaan yang berlokasi dikawasan industri

1.Foto copy Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya beserta pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM.
2.Foto copy pendaftaran Modal/Izin Prinsip Penanaman Modal/Izin Prinsip Penanaman Modal/Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal/Surat Persetujuan Penanaman Modal/izin usaha dan/atau Surat Persetujuan Perluasan Penanaman Modal/Izin Usaha Perluasan yang dimiliki.
3.Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
4.Bukti penguasaan/penggunaan tanah atas nama perusahaan (foto copy sertifikat Hak Atas Tanah /Akta jual beli tanah oleh PPAT atau Foto copy Akta jual beli/perjanjian sewa menyewa gedung/bangunan)  
5.Bukti penguasaan/penggunaan gedung/bangunan (Foto copy IMB atau Foto copy Akta jual beli/perjanjian sewa menyewa gedung/bangunan)
6.Foto copy Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) semester terakhir.
7.Foto copy persetujuan/pengesahan Analis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau foto copy persetujuan/pengesahan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).
8.Persyaratan lain sebagaimana diatur dalam peraturan instansi teknis terkait dan/atau peraturan daerah setempat.
9.Permohonan ditandadatangani diatas materai cukup oleh direksi perusahaan.
10.Surat Kuasa bermaterai cukup untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi perusahaan.


PERSYARATAN IZIN USAHA PENGGABUNGAN PERUSAHAAN PENANAMAN MODAL (MARGER)

1.Foto copy Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya beserta pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM.
2.Foto copy pendaftaran Modal/Izin Prinsip Penanaman Modal/Izin Prinsip Penanaman Modal/Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal/Surat Persetujuan Penanaman Modal/izin usaha dan/atau Surat Persetujuan Perluasan Penanaman Modal/Izin Usaha Perluasan yang dimiliki.
3.Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
4.Bukti penguasaan/penggunaan tanah atas nama perusahaan (foto copy sertifikat Hak Atas Tanah /Akta jual beli tanah oleh PPAT atau Foto copy Akta jual beli/perjanjian sewa menyewa gedung/bangunan)  
5.Bukti penguasaan/penggunaan gedung/bangunan (Foto copy IMB atau Foto copy Akta jual beli/perjanjian sewa menyewa gedung/bangunan)
6.Foto copy Izin Gangguan atau foto copy SITU
7.Foto copy persetujuan/pengesahan Analis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau foto copy persetujuan/pengesahan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).
8.Persyaratan lain sebagaimana diatur dalam peraturan instansi teknis terkait dan/atau peraturan daerah setempat.
9.Permohonan ditandatangani diatas materai cukup oleh direksi perusahaan.
10.Surat Kuasa bermaterai cukup untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi perusahaan.
11.Kesepakatan seluruh pemegang saham masing-masing perusahaan baik perusahaan yang meneruskan kegiatan (Surving company) maupun perusahaan yang menggabung (merging company) tentang persetujuan penggabungan perusahaan dalam bentuk Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham yang memenuhi ketentuan Bab VI UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
12.Kesepakatan seluruh pemegang saham perusahaan yaitu  perusahaan yang meneruskan kegiatan (Surving company) maupun perusahaan yang menggabung (merging company) tentang persetujuan penggabungan perusahaan dalam bentuk Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham yang memenuhi ketentuan Bab VI UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
13.Foto copy Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode terakhir bagi perusahaan yang meneruskan kegiatan usaha (Surving company)


PERSYARATAN IZIN USAHA PERUBAHAN

1.Foto copy Izin Prinsip/izin prinsip perluasan
2.Data pendukung yang menjadi dasar dari perubahan ketentuan yang dilaporkan antara lain kesepakatan Pemegang Saham (RUPS), anggaran dasar perusahaan dalam bentuk Akta Notaris disertai pengesahan/persetujuan Menteri Hukum dan HAM.
3.Permohonan ditandatangani diatas materai cukup oleh direksi perusahaan.

Selasa, 05 Maret 2013

PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA KECIL

Menimbang :
a. bahwa usaha kecil merupakan bagian integral dari perekonomian nasional
yang mempunyai kedudukan, potensi dan peranan yang penting dan
strategis dalam mewujudkan pembangunan ekonomi nasional yang
kokoh;
b. bahwa untuk mewujudkan perekonomian nasional yang kokoh tersebut,
usaha kecil perlu diberdayakan agar dapat menjadi usaha kecil yang
tangguh dan mandiri serta dapat berkembang menjadi usaha menengah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dan sesuai dengan ketentuan
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil, dipandang
perlu mengatur pembinaan dan pengembangan usaha kecil dalam
Peraturan Pemerintah;
 



Silahkan Download Files : Download Files

Dari 2.358 Koperasi Hanya 980 yang Aktif



BANDUNG, Koperasi di Kota Bandung yang terdaftar ada 2.358 koperasi sedangkan yang aktif hanya  980 koperasi. "Koperasi tidak aktif bisa dibubarkan atau membubarkan diri, tapi akan diupayakan dibina agar aktif ",  ujar Kepala Dinas Koperasi. Perindustrian dan Perdagangan Ema Sumarna saat gerak jalan di Buahbatu. Minggu (23/9).
Menurut Ema banyaknya koperasi tidak aktif disebabkan berbagai hal diantaranya tidak profesionalnya dalam pengelolaan.
"Koperasi untuk membantu anggotanya agar tidak terjerat rentenir, makanya pemerintah memberikan bantuan modal ke koperasi melalui berbagai program," ujar Ema.


Ema mengakui masih ada masyarakat yang mendirikan koperasi hanya ingin mendapat bantuan untuk kepentingan pribadi. "Koperasi dibangun untuk kesejahteraan anggotanya bukan tujuan lain," ujar Ema.

Sementara itu Kepala Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Kota Bandung Usep Sumarno mengatakan untuk mengembangkan koperasi diadakan pembinaan dengan cara tukar informasi sampai studi banding ke luar daerah. Usep mengatakan, masih ada  koperasi tapi seperti rentenir dengan mamtok bunga 10 persen padahal bunga koperasi tidak boleh lebih dari 2,5 persen. 

Untuk meningkatkan kesejahteraan wanita di Kota Bandung akan dibentuk koperasi wanita di setiap kelurahan jumlahnya mencapai 151 kelurahan.
Usep mengatakan, pembentukan Koperasi wanita diprakasai ketua umum penggerak PKK Kota Bandung Ny Nani Rosada.

Sumber : TribunJabar

Flow up Undang-Undang no 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian

Pengembangan dan pemberdayaan koperasi nasional dalam kebijakan pemerintah selayaknya mencerminkan nilai dan prinsip perkoperasian sebagai wadah usaha bersama untuk memenuhi aspirasi dan kebutuhan ekonomi anggotanya.
Dengan dasar itulah. Menteri Koperasi dan UKM Sjarifuddin Hasan mendorong percepatan realisasi atau revisi Undang-undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992. Pada medio Oktober 2012. Dewan Perwakilan Rakyat melalui Sidang Paripurna menyetujui Rancangan Undang-undang Perkoperasian Terbaru.

Undang-undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 perlu diganti, karena sudah tidak selaras dengan kebutuhan hukum dan perkembangan perkoperasian di Indonesia. Inilah landasan utama Kementerian Koperasi dan UKM untuk melahirkan Undang-undang Perkoperasian terbaru.

Sebagai follow-up dari kelahiran undang-undang nomor 17 tahun 2012, strategi berikut yang akan dilaksanakan instansi pemberdaya gerakan koperasi adalah melakukan sosialiasi atas Undang-undang Perkoperasian terbaru tersebut.
Ada enam substansi penting yang harus disosialisasikan kepada masyarakat dan gerakan koperasi yang dirumuskan bersama antara Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Hukum Dan Ham serta Dewan Perwakilan Rakyat.
Pertama, nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang tertuang di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, menjadi dasar penyelarasan bagi rumusan nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi, sesuai dengan hasil kongres International Cooperative Alliance (ICA).
Kedua, untuk mempertegas legalitas koperasi sebagai badan hukum, maka pendirian koperasi ha-rus melalui akta otentik. Pemberian status dan pengesahan perubahan anggaran dasar merupakan wewenang dan tanggungjawab Menteri.
Ketiga, dalam hal permodalan dan selisih hasil usaha, telah disepakati rumusan modal awal Koperasi, serta penyisihan dan pembagian cadangan modal. Modal Koperasi terdiri dari setoran pokok dan sertifikat modal koperasi sebagai modal awal.
Selisih hasil usaha, yang meliputi surplus hasil usaha dan defisit hasil usaha, pengaturannya dipertegas dengan kewajiban penyisihan kecadangan modal, serta pembagian kepada yang berhak.
Keempat, ketentuan mengenai Koperasi Simpan Pinjam (KSP) mencakup pengelolaan maupun penjaminannya. KSP ke depan hanya dapat menghimpun simpanan dan menyalurkan pinjaman kepada anggota.
Koperasi Simpan Pinjam harus berorientasi pada pelayanan pada anggota, sehingga tidak lagi dapat disalahgunakan pemodal yang berbisnis dengan badan hukum koperasi. Unit simpan pinjam koperasi dalam waktu 3 (tiga) tahun wajib berubah menjadi KSP yang merupakan badan hukum koperasi tersendiri.
Selain itu, untuk menjamin simpanan anggota KSP diwajibkan menjaminkan simpanan anggota. Dalam kaitan ini pemerintah diamanatkan membentuk Lembaga Penjamin Simpanan Anggota Koperasi Simpan Pinjam (LPS - KSP) melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Hal ini dimaksudkan sebagai bentuk keberpihakan pemerintah yang sangat fundamental dalam pemberdayaan koperasi, sehingga koperasi dapat meningkatkan kepercayaan anggota untuk menyimpan dananya di koperasi.
Pemerintah juga memberi peluang berkembangnya koperasi dengan pola syariah yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Kelima, pengawasan dan pemeriksaan terhadap koperasi akan lebih diintensifkan. Dalam kaitan ini pemerintah juga diamanatkan untuk membentuk Lembaga Pengawas Koperasi Simpan Pinjam (LP-KSP) yang bertanggung jawab kepada Menteri melalui peraturan pemerintah.
Hal tersebut dilakukan pemerintah, merupakan upaya nyata agar KSP benar-benar menjadi Koperasi yang sehat, kuat, mandiri, dan tangguh, dan sebagai entitas bisnis yang dapat dipercaya dan sejajar dengan entitas bisnis lainnya yang telah maju dan berkembang dengan pesat dan profesional.
Keenam, dalam rangka pemberdayaan koperasi, gerakan koperasi didorong membentuk suatu lembaga yang mandiri dengan menghimpun iuran dari anggota serta membentuk dana pembangunan, sehingga pada suatu saat nanti. Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) akan dapat sejajar dengan organisasi Koperasi di negara-negara lain, yang mandiri dapat membantu Koperasi dan anggotanya.
"Agar masyarakat dan gerakan koperasi nasional segera memahami dan mengerti terhadap hasil reyisi Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 menjadi Undang-undang Perkoperasian terbarunomor 17 tahun 2012, maka program ke depan adalah melaksanakan sosialiasi," ujar Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan.
Sosialisasi menjadi prioritas untuk menyebarluaskan informasi tersebut, karena melibatkan seluruh aparat instansi tersebut di seluruh provinsi Indonesia. Selain itu melalui media informasi internal yang dimilki Kementerian Koperasi dan UKM.
Menurut orang nomor satu di instansi pemberdaya pelaku usaha sektor riil tersebut, lahimya undang-undang itu merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap peningkatan kapasitas bagi pegiat koperasi di seluruh nusantara.
Peningkatan kapasitas tersebut melalui perubahan atau revisi undang-undang lama yang mengacu pada landasan dan asas tujuan Undang-undang Dasar Negara Tahun 1945, yakni meningkatkan kesejahteraan anggota secara khusus dan masyarakat pada umumnya.
Perkoperasian, katanya, seyogyanya dapat mengantisipasi segala dinamika dan perkembangan yang terjadi dalam penyelenggaraan pemberdayaan koperasi sebagai salah satu instrumen perekonomian nasional.
Undang-undang tentang perkoperasian terbaru harus direvisi tatkala dewasa ini dihadapkan pada perkembangan tata ekonomi nasional dan global yang semakin dinamis dan penuh tantangan.
Hal itu bisa dilihat dalam ketentuan yang mengatur nilai dan prinsip koperasi, pemberian status badan hukum, permodalan, kepengurusan, kegiatan usaha simpan pinjam selain peranan pemerintah.
"Oleh karena itu, untuk mengatasi berbagai faktor penghambat kemajuan koperasi, perlu pembaharuan hukum melalui penetapan landasan hukum sesuai tuntutan pembangunan koperasi serta selaras dengan perkembangan tata ekonomi nasional dan global.
"Keberadaan Undang-Undang tentang Perkoperasian diharapkan mampu mengatasi masalah-masalah yang dihadapi koperasi pada masa mendatang. Setelah berlakunya Undang-Undang ini diperlukan peraturan perundang-undangan dan kebijakan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah." [AS-SP]

Sumber : Suara Pembaruan

Download UU No. 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian : DISINI

GALERY CIGONDEWAH TEXTIL CENTER










Minggu, 24 Februari 2013

1.400 Koperasi di Kota Bandung Enggak Jelas

JABARTODAY.COM – BANDUNG

Dari 2.500 koperasi yang ada di Kota Bandung, hanya sebanyak 1.100 koperasi yang aktif. Sisanya, sebanyak 1.400 koperasi tidak tiketahui nasibnya, apakah masih eksis atau papan namanya pun sudah hilang.

Perkembangan Koperasi di Indonesia

Kondisi Koperasi di Indonesia Setelah Merdeka
            Keinginan dan semangat untuk berkoperasi yang hancur akibat politik pada masa kolonial belanda dan dilanjutkan oleh sistem kumini pada zaman penjajahan Jepang, lambat laun setelah Indonesia merdeka kembali menghangat. Apalagi dengan adanya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, pada pasal 33 yang menetapkan koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia, maka kedudukan hukum koperasi di Indonesia benar-benar menjadi lebih mantap. Dan sejak saat itu Moh.Hatta sebagai wakil presiden Republik Indonesia lebih intensif mempertebal kesadaran untuk berkoperasi bagi bangsa Indonesia, serta memberikan banyak bimbingan dan motivasi kepada gerakan koperasi agar meningkatkan cara usaha dan cara kerja, atas jasa-jasa beliau lah maka Moh.Hatta diangkat sebagai Bapak Koperasi Indonesia.

Senin, 18 Februari 2013

PENGELOLAAN WASERDA KOPERASI BERBASIS TI

I.  UMUM
Unit Usaha Warung Serba Ada  ( WASERDA ) pada koperasi sudah merupakan usaha unggulan  dan berada dibawah Level Unit Simpan Pinjam ( USP ). Unit WASERDA  ditujukan sebagai unit usaha pelayanan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari bagi anggota koperasi itu sendiri, akan tetapi pada perkembangannya WASERDA  selain memenuhi kebutuhan sehari-hari anggota koperasi, juga bisa   melayani masyarakat umum di sekitar koperasi itu berada.
Dalam keberadaanya, perkembangan unit WASERDA koperasi  dihadapkan kepada  beberapa persoalan, dan persoalan terbesar saat ini adalah  bagimana mengatasi atau berkomputitor  dengan  toko moderen ( Hypermarket, Supermarket, Toserba, Midnimarket dan Minimarket ) Khusus Minimarket saat ini yang kian hari kian menjamur hingga ke pelosok  padat penduduk, yang semakin menambah berat  persaingan  dalam mengembangkan  Unit WASERDA  koperasi.
Tapi tentunya kita tidak perlu pesimis menghadapi kondisi seperti ini, karena WASERDA koperasi memiliki banyak keunggulan dibanding toko moderen yang saat ini menjamur,  salah satu keunggulannya adalah di unit WASERDA Koperasi anggota / konsumen dapat dilayani dengan system penjualan kredit. Dan dengan Menjamurnya minimarket justru kita akan belajar banyak bagaimana cara memenej sebuah toko kelontong atau toko serba ada yang dapat memenuhi segala kebutuhan sehari-hari anggota koperasi dan masyarakat luas.   Beberapa kiat dan solusi akan dibahas pada kesempatan ini tentang bagaimana unit WASERDA bangkit dan berkembang serta siap berkoputitor dengan toko modern. Termasuk menata bidang estetika dan pelayanan yang berbasis Teknologi Informasi ( TI ).
Dengan beberapa upaya yang dilakukan untuk menata dan mengelola WASERDA, diharapkan terjadinya perubahan dan paradigma image  anggota atau masyarakat konsumen tentang WASERDA  dapat memandang secara positip. Dan pada akhirnya  anggota dan konsumen akan lebih senang, Loyal serta nyaman berbelanja di WASERDA koperasi dibanding belanja di Minimarket.


Sabtu, 16 Februari 2013

2013 All Out Optimalkan Tujuh Sentra Industri dan Perdagangan


Menjadi salah satu kota metropolitan di Indonesia, Kota Bandung harus bersifat terbuka serta memiliki berbagai peran dan fungsi, berbagai tantangan sekaligus ancaman terhadap pemberlakuan pasar bebas mengharuskan Kota Bandung menjadi menjadi kota yang memiliki daya saing paling kompetitif dibanding kota-kota lainnya dengan memamfaatkan secara optimal dan sinergis berbagai potensi dan daya tarik yang dimiliki dalam era pasar bebas.

Era liberalisasi perdagangan dicirikan maraknya produk impor sebagai intervesi komoditas produk asing yang masuk bebas tanpa terbendung lagi sehingga cenderung mengubah pola ekonomi dari industri ke perdagangan, sehingga dibutuhkan akselerasi pengembangan usaha yang berdaya saing tinggi dan serangkaian langkah strategis untuk tetap memperkuat prioritas kebutuhan dalam menggerakan sektor riil, salah satunya adalah optimalisasi tujuh kawasan perindustrian dan perdagangan.


Pemerintah Kota Bandung menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan industri dan perdagangan dengan mengembangkan tujuh kawasan sentra industri perdagangan antara lain Sentra Industri Dan Perdagangan Rajutan Binongjati, Sentra Perdagangan Kain Cigondewah, Sentra Perdagangan Jeans Cihampelas, Sentra Industri Kaos Suci, Sentra Industri Sepatu Cibaduyut, Sentra Industri Tahu & Tempe Cibuntu dan terakhir Sentra Industri Boneka Sukamulya Sukajadi Kota Bandung, menjadi kawasan industri potensial, menjadi ikon Kota Bandung yang mendorong meningkatnya kota tujuan wisata.

Sekretaris Daerah Kota Bandung, DR. H. Edi Siswadi, M.Si., mengatakan, “core bisnis kita memang di industri kreatif dan KUKM, dari bisnis itulah yang membuat ekonomi kita tumbuh berkembang dan memberikan kontribusi terhadap lapangan pekerjaan, terhadap pendapatan perkapita dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah, ke depan tahun 2013 kita all out KUKM dan industri kreatif menjadi ikon bisnis kita dan bagian kebijakan kita” ungkapnya saat memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi Program Revitalisasi 7 Sentra Industri dan Perdagangan Kota Bandung, di Auditorium Rosada, Jl. Wastukancana No.2, selasa (06/03).

Edi melanjutkan, “Oleh karena itu semua pihak pemerintah, stakeholder, dan pengusaha harus dimulai dari sekarang kita bergerak merumuskan, berpikiran sama bahwa rakyat Bandung bisa sejahtera ketika core bisnisnya ada kekuatan pendorong yang luar bisa, jangan sampai telat berpikir, telat merencanakan apalagi telat mengalokasikan dana, bisa-bisa mereka bangkrut, karena itu kita harus berpikir cepat, bertindak tepat, mengidentifikasi masalah dari hulu sampai hilir,” tegasnya.

Sebagai kawasan yang telah cukup lama dikenal masyarakat baik lokal, regional bahkan mancanegara, kawasan industri sekaligus kawasan wisata belanja ini harus dapat memberikan kenyamanan, Tidak saja nyaman dari aspek infrastuktur jalannya, lahan parkir, drainage dan trotoar tapi juga kawasannya yang berwawasan lingkungan dan berwawasan K3 (tertib, bersih dan indah).

Namun dikemukakan Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian Perdagangan Kota Bandung, Drs. Ema Sumarna, M.Si, permasalahan-permasalahan umum yang menjadi penghambat berkembangnya sentra-sentra industri tersebut, “dari data tahun 2011 Sentra sepatu Cibaduyut mempunyai jumlah unit usaha sebanyak 577 dengan investasi Rp. 19 milyar, menyerap jumlah tenaga kerja tiga ribu orang, yang menjadi permasalahan harga bahan baku relatif tinggi, produk belum terstandarisasi, daya tarik menjadi buruh dan membuat sepatu menurun karena upah rendah, dan infrastuktur yang belum memadai seperti lahan parkir, drainase dan trotoar,” lapornya.

“Permasalahan umum yang terjadi di sentra rajut Binongjati adalah fluktuasi harga benang, akses jalan masuk dan tidak adanya showroom karena persoalan lahan yang tidak rasional meminta harga jual 25 juta/meter namun akses masuk rencananya berubah tidak dari Jalan Ibrahim Adjie tapi bergeser ke arah utara, di sentra Jeans Cihampelas dan Sentra tekstil produk tekstil cigondewah permasalahan umum antara lain terbatasnya lebar jalan, tempat parkir, dan belum tersedianya UPP dan UPT,” papar Ema.

Edi mengungkapkan harapannya, “semuanya berawal dari mimpi kita bersama bagaimana rakyat Bandung bisa sejahtera, industri perdagangan bisa berjalan dengan baik, koperasi bisa tumbuh dengan aset dan modal yang semakin meningkat yang pinjam semakin sedikit yang menyimpan semakin banyak, dan mimpi tersebut dapat diwujudkan bila kita berpikiran sama, kompak, kuat, serta mempunyai visi yang sama ingin memsejahterakan rakyat” ungkapnya.


SUMBER : http://sentraindustribandung.com

Denyut Asa 7 Kawasan Bisnis Kota Bandung


Bandung memiliki 7 Kawasan industri dan perdagangan yang berpotensi menjadi pusat bisnis sekaligus tempat wisata industri berkelas internasional di masa yang akan datang. Pemerintah setempat bersama pelbagai pihak tengah bahu membahu mewujudkannya. Seperti apakah potensi ketujuh kawasan itu?

Bandung lautan api. Itu dulu. Kini, semangat membakar Kota Bandung agar tak dikuasi penjajah kolonial itu telah berubah menjadi semangat membakar gairah ekonomi kota Bandung untuk mewujudkannya sebagai lautan rupiah. Impian ini tentu bukan tanpa alasan. Pasalnya, kota ini memiliki beragam potensi, baik dari sektor industri, perdagangan, pariwisata dan juga jasa.


Sebagai Ibu Kota Provinsi Jawa Barat, Bandung juga dikenal dengan peran dan fungsinya sebagai Pusat Pemerintahan, Kota Pendidikan, Kota Industri Kreatif, Kota Pelayanan Jasa/Perdagangan, Kota Tujuan Wisata, dan Kota Budaya. Maka, tak mengherankan pula bila perkembangan dan perubahan kota yang telah menginjak umurnya yang ke-201 tahun ini pun sangat pesat.

Untuk diketahui, kota dengan luas 167,67 km2 ini berpenduduk 2.457.686  jiwa (Data BPS tahun 2010) memiliki potensi perekonomian luar biasa.  Ia memiliki potensi-potensi industri dan perdagangan yang cukup potensial untuk ditumbuh kembangkan agar lebih optimal sebagai sumber kesejahteraan rakyat.

Ketujuh kawasan itu adalah; 1)  Sentra Industri Sepatu Cibaduyut yang mempunyai keunggulan dalam pembuatan sepatu dengan teknik “HAND MADE” yang harus tetap dipertahankan. 2) Sentra Industri Rajut Binong Jati dengan capaian omzet rata-rata/hari  600 – 800 juta rupiah. 3) Sentra  Kaos dan Sablon Suci dengan jangkauan pasar yang luas dan  dikenal diseluruh kota di Indonesia. 4) Sentra Perdagangan Jeans Cihampelas yang terkenal dengan model-modelnya yang selalu up to date. 5) Sentra Tekstil dan Produk Tekstil Cigondewah yang  memiliki daya tarik pada harga jualnya yang relatif murah. 6) Sentra Tahu dan Tempe Cibuntu yang  memiliki rasa yang khas dan berbeda dengan tahu dari daerah-daerah lain. 7) Sentra Boneka Sukamulya yang mempunyai keunggulan kualitas dan harga yang bersaing.

Menurut Hani Nurrosjani, Kepala Bidang Industri Disperindag Kota bandung, ketujuh kawasan ini tengah dikembangkan secara serius oleh Pemerintah setempat dengan mensinergikan seluruh program dari pihak-pihak yang terkait. Untuk Diperindag misalnya, selama ini terus aktif memberikan kegiatan pelatihan peningkatan mutu produk, manajemen promosi dan pemasaran serta pembinaan berkelanjutan terkait dengan tren dan perkembangan yang terjadi di luar.

Apa yang dilakukan Disperindag Bandung sejalan dengan domain dan kebijakan yang diambil oleh Kementerian Perdagangan, yakni lebih fokus kepadan upaya meningkatkan kompetensi  para  UKM, baik dalam produksi, promosi dan pemasarannya. “Ke depannya, kami berharap UKM tidak hanya memiliki kemampuan dan keunggulan dalam produksi saja,  tapi mereka juga bisa membaca kebutuhan pasar berapa dan harga yang layak berapa. Untuk itu, dalam pembinaan UKM ini kita isi dengan berbagai materi pelatihan yang mendukung hal itu. Dan kami pun terus memfasilitasi mereka  dengan pameran-pameran,” tutur Dirjen PDN Gunaryo kepada Info PDN di kantornya 19 Maret lalu .

Perhatian dan tindakan nyata pemerintah tersebut diakui oleh para pelaku UKM di 7 sentra industri dan dagang di kota Bandung ini.  “Perhatian pemerntah kepada UKM di 7 kawasan ini sudah  banyak. Saya mengucapkan terima kasih kepada pemerintah,” ujar H. Marnawie Munamah, pedagang dan sekaligus  koordinator koperasi pengrajin sentra kaos dan sepanduk Suci.

Menurut H Marnawie,  selama ini Kemendag telah banyak melakukan pembinaan, baik melalui pelatihan, pameran-pameran dan pertemuan dengan pengusa-pengusaha besar.  Bahkan, kata Marnawie, pelatihan-pelatihan untuk peningkatan dan pengembangan SDM UKM yang dilakukan pemerintah selama ini sudah cukup baik. “Kami mendapatkan pelatihan tentang bagaimana mendisain produk ini supaya daya jualnya lebih tinggi dan sestem pemasarannya. Alhamdulillah, berkat itu semua  order kita bisa lebih banyak,” tutur Marnawie.

Tantangan dan kendala

Soal masa depan 7 kawasan bisnis itu, Disperindag Bandung pun sangat optimis bakal terwujud sebagai pusat industri dan bisnis berkelas internasional.  Apalagi, berbagai upaya pembinaan SDM telah mereka upayakan. “Kami bertekad menjadikan 7 kawasan ini sebagai pusat perdagangan dan pusat industry, sehingga ke depannya benar-benar bisa menjadi ikon ekonomi dan sekaligus budaya Kota Bandung,” tuturnya kepada Info PDN saat mengantar kami melakukan kunjungan ke 7 kawasan tersebut, pada pertengahan bulan Maret 2012 lalu. Bahkan, dalam waktu dekat Disperindag berencana akan membangun Unit Pelayanan Promosi (UPP)  di tiap sentra.

Namun, menurut Hani masih ada sejumlah kendala dan tantangan yang harus diselesaikan untuk mewujudkan impian tersebut, terutama dalam persoalan infrastruktur.  Hal serupa diungkapkan oleh Ina Primiana, Guru besar FEB, Unpad. Menurutnya,  ada beberapa yang hal yang harus dilakukan untuk mendukung program  tersebut, yaitu menyediakan kemudahan  akses /connectivity dan infrastruktur sejak wisatawan  masuk kota Bandung, membangun kekhasan lokasi dan membuat wisatawan tertarik datang ke lokasi bekerjasama dengan komunitas kreatif, dan bekerjasama untuk menciptakan suasana yang nyaman dan menjadikan repeat customer

“Untuk mengembangkan 7 kawasan sebagai Pusat Bisnis harus fokus dan merupakan satu kesatuan, agar wisatawan datang tidak hanya di satu tempat , tetapi ke beberapa tempat, menumbuh kembangkan semua kawasan. Strateginya jangan wisatawan  hanya datang ke satu tempat dan semua sudah didapat. Biarkan mereka lebih lama di kota Bandung,” imbuhnya pada  saat menyampaikan makalahnya dalam Seminar Pengembangan 7 kawasan Kota Bandung dalam Era Liberalisasi Perdagangan , Bandung, 24 November 2011 lalu. (Ccp/Ags/AMF)


Sumber :  http://sentraindustribandung.com

Kamis, 14 Februari 2013

VIDEO AKU CINTA KOPERASI & MARS KOPERASI










KAWASAN TERPADU INDUSTRI DAN PERDAGANGAN SEPATU CIBADUYUT-BANDUNG

Mendengar kata Cibaduyut buat semua orang sudah tidak asing lagi, adalah sebuah daerah di Kota Bandung yang terkenal sebagai sentra pengrajin sepatu, sudah menjadi icon persepatuan di Indonesia.

Sentra Sepatu Cibaduyut adalah pasar penjualan sepatu terpanjang di dunia, dimana di lokasi tersebut merupakan sentra penjualan sepatu hasil kreasi para pengrajin yang ilmu pembuatannya didapat secara turun menurun, pada tahun 1989 pemerintah R.I meresmikan Sentra Sepatu Cibaduyut ini sebagai daerah tujuan wisata.


Jika Anda berkunjung ke kota Bandung, tidak ada salahnya Anda mampir ke daerah Sentra Sepatu Cibaduyut ini, banyak sekali toko toko sepatu yang menawarkan sepatu sepatu unik, yang semuanya adalah produksi dari masyarakat setempat.


Apabila anda memiliki artikel tentang industri dan perdagangan sepatu di cibaduyut, silahkan kirim untuk dipublikasikan disini melalui e-mail: diskoperindag.bdg@gmail.com atau jaelani.hbm@gmail.com  atas sumbangan artikelnya  kami ucapkan terima kasih

Sabtu, 02 Februari 2013

PROSEDUR PENDIRIAN KOPERASI BAGIAN 2

Suatu koperasi hanya dapat didirikan bila memenuhi persyaratan dalam mendirikan koperasi. Syarat-syarat pembentukan koperasi berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi, adalah sebagai berikut :


a. Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama;

b. Pendiri koperasi primer sebagaimana tersebut pada huruf a adalah Warga Negara Indonesia, cakap secara hukum dan maupun melakukan perbuatan hukum;

c. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara efisien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota

d. Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi;

e. Memiliki tenaga terampil dan mampu untuk mengelola koperasi.
Selain persyaratan diatas, perlu juga diperhatikan beberapa hal-hal penting yang harus diperhatikan dalam pembentukan koperasi yang dikemukakan oleh Suarny Amran et.al (2000:62) antara lain sebagai berikut :

a. Orang-orang yang akan mendirikan koperasi dan yang nantinya akan menjadi anggota koperasi hendaknya mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Artinya tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa didasarkan pada adanya keje-lasan mengenai kegiatan atau kepentingan ekonomi yang akan dijalan-kan. Kegiatan ekonomi yang sama diartikan, memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama.
b. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekono-mi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha dengan mem-perhatikan faktor-faktor tenaga kerja, modal dan teknologi.

c. Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi. Hal tersebut dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutu ke-mungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.

d. Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efektivitas dan efisiensi dalam pe-ngelolaan koperasi. Perlu diperhatikan mereka yang nantinya ditunjuk/ dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang memiliki kejujuran, kemampuan dan kepemimpinan, agar koperasi yangdidirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan

Setelah persyaratan terpenuhi para pendiri kemudian mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan untuk mengadakan rapat pembentukan koperasi, setelah memiliki bekal yang cukup dan telah siap para pendiri melakukan rapat pembentukan koperasi yang dihadiri dinas koperasi dan pejabat lainnya, pendirian koperasi tidak sampai disana karena lembaga koperasi yang telah didirikan perlu disahkan badan hukumnya. Penjelasan lebih lanjut mengenai tahapan-tahapan tersebut diuraikan di bawah ini :

A. Tahap persiapan pendirian koperasi
Sekelompok orang bertekad untuk mendirikan sebuah koperasi terlebih dahulu perlu memahami maksud dan tujuan pendirian koperasi, untuk itu perwakilan dari pendiri dapat meminta bantuan kepada Dinas Koperasi dan UKM ataupun lembaga pendidikan koperasi lainnya untuk memberikan penyuluhan dan pendidikan serta pelatihan mengenai pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasi bagi pendiri. Setelah mendapatkan penyuluhan dan pelatihan perkoperasian, para pendiri sebaiknya membentuk panitia persiapan pembentukan koperasi, yang bertugas :

a. Menyiapkan dan menyampaikan undangan kepada calon anggota, pejabat pe- merintahan dan pejabat koperasi.
b. Mempersiapakan acara rapat.
c. Mempersiapkan tempat acara.
d. Hal-hal lain yang berhubungan dengan pembentukan koperasi.

B. Tahap rapat pembentukan koperasi

Setelah tahap persiapan selesai dan para pendiri pembentukan koperasi telah memiliki bekal yang cukup dan telah siap melakukan rapat pembentukan koperasi. Rapat pembentukan koperasi harus dihadiri oleh 20 orang calon anggota sebagai syarat sahnya pembentukan koperasi primer. Selain itu, pejabat desa dan pejabat Dinas Koperasi dan UKM dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.

Hal-hal yang dibahas pada saat rapat pembentukan koperasi karyawan, dapat dirinci sebagai berikut :

a. Pembuatan dan pengesahan akta pendirian koperasi karyawan, yaitu surat keterangan tentang pendirian koperasi yang berisi pernyataan dari para kuasa pendiri yang ditunjuk dan diberi kuasa dalam suatu rapat pembentukan koperasi untuk menandatangani Anggaran Dasar pada saat pembentuk-an koperasi.

b. Pembuatan Anggaran Dasar koperasi, yaitu pembuatan aturan dasar tertulis yang memuat tata kehidupan koperasi yang disusun dan disepakati oleh para pendiri koperasi pada saat rapat pembentukan.

Konsep Anggaran Dasar koperasi sebelumnya disusun oleh panitia pendiri, kemudian panitia pendiri itu mengajukan rancangan Anggaran Dasarnya pada saat rapat pembentukan untuk disepakati dan disahkan. Anggaran Dasar biasanya mengemukakan :

1. Nama dan tempat kedudukan, maksudnya dalam Anggaran Dasar tersebut dicantumkan nama koperasi karyawan yang akan dibentuk dan lokasi atau wilayah kerja koperasi tersebut berada.

2. Landasan, asas dan prinsip koperasi, di dalam Anggaran Dasar dikemukakan landasan, asas dan prinsip koperasi yang akan dianut oleh koperasi.

3. Maksud dan tujuan, yaitu pernyataan misi, visi serta sasaran pembentukan koperasi.

4. Kegiatan usaha, merupakan pernyataan jenis koperasi dan usaha yang akan dilaksanakan koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi para karyawan anggotanya. Misalnya, koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran dan koperasi jasa atau koperasi serba usaha.

5. Keanggotaan, yaitu aturan-aturan yang menyangkut urusan keanggotaan koperasi. Urusan keanggotaan ini dapat ditentukan sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya. Biasanya ketentuan mengenai keanggotaan membahas persyaratan dan prosedur menjadi anggota ko-perasi karyawan, kewajiban dan hak-hak dari anggota serta ketentuan-ketentuan dalam mengakhiri status keanggotaan pada koperasi.

6. Perangkat koperasi, yaitu unsur-unsur yang terdapat pada organisasi koperasi. Perangkat koperasi tersebut, sebagai berikut :

· Rapat Anggota. Dalam Anggaran Dasar dibahas mengenai kedudukan rapat anggota di dalam koperasi, penetapan waktu pelaksanaan rapat anggota, hal-hal yang dapat dibahas dalam rapat anggota, agenda acara rapat anggota tahunan, dan syarat sahnya pelaksanaan rapat anggota koperasi.

· Pengurus. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengurus dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengurus, tugas, kewajiban serta wewenang dari pengurus koperasi.

· Pengawas. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengawas dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengawas, tugas serta wewenang dari pengawas koperasi.

· Selain dari ketiga perangkat tersebut dapat ditambahkan pula pembina atau badan penasehat.

7. Ketentuan mengenai permodalan perusahaan koperasi, yaitu pembahasan mengenai jenis modal yang dimiliki (modal sendiri dan modal pinjaman), ketentuan mengenai jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib yang harus dibayar oleh anggota.

8. Ketentuan mengenai pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), yaitu ketentuan yang membahas penjelasan mengenai SHU serta peruntukan SHU koperasi yang didapat.

9. Pembubaran dan penyelesaian, membahas tata-cara pembubaran koperasi dan penyelesaian masalah koperasi setelah dilakukan pembubaran. Biasanya penjelasan yang lebih rinci mengenai hal ini dikemukakan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga atau aturan lainnya.

10. Jangka waktu berdirinya koperasi.

11. Sanksi-sanksi, merupakan ketentuan mengenai sanksi yang diberikan kepada anggota, pengurus dan pengawas koperasi, karena terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap Anggaran Dasar atau aturan lain-nya yang telah ditetapkan.

12. Anggaran rumah tangga dan peraturan khusus, yaitu ketentuan-ketentuan pelaksana dalam Anggaran Dasar yang sebelumnya dimuat dalam Anggaran Dasar.

13.Penutup.

c. Pembentukan pengurus, pengawas, yaitu memilih anggota orang-orang yang akan dibebani tugas dan tanggungjawab atas pengelolaan, pengawasan di koperasi

d. Neraca awal koperasi, merupakan perincian posisi aktiva dan pasiva diawal pembentukan koperasi

e. Rencana kegiatan usaha, dapat berisikan latar belakang dan dasar pembentukan serta rencana kerja koperasi pada masa akan datang.

C. Pengesahan badan hukum

Setelah terbentuk pengurus dalam rapat pendirian koperasi, maka untuk mendapatkan badan hukum koperasi, pengurus/pendiri/kuasa pendiri harus mengajukan permohonan badan hukum kepada pejabat terkait, sebagai berikut : 

a. Para pendiri atau kuasa pendiri koperasi terlebih dulu mengajukan
permohonan pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada diajukan
kepada Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, dengan
melampirkan :

1. Anggaran Dasar Koperasi yang sudah ditandatangani pengurus rangkap dua, aslinya bermaterai)
2. Berita acara rapat pendirian koperasi.
3. Surat undangan rapat pembentukan koperasi
4. Daftar hadir rapat.
5. Daftar alamat lengkap pendiri koperasi.
6. Daftar susunan pengurus, dilengkapi photo copy KTP (untuk KSP/USP dilengkapi riwayat hidup).
7. Rencana awal kegiatan usaha koperasi.

8. Neraca permulaan dan tanda setor modal minimal Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) bagi koperasi primer dan Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berasal dari simpanan pokok, wajib, hibah.

9. Khusus untuk KSP/USP disertai lampiran surat bukti penyetoran modal sendiri minimal Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi pri-mer dan Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berupa deposito pada bank pemerintah.

10. Mengisi formulir isian data koperasi.

11. Surat keterangan dari desa yang diketahui oleh camat.

b. Membayar tarif pendaftaran pengesahan akta pendirian koperasi sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).

c. Apabila permintaan pengesahaan akta pendirian koperasi telah dilakukan sesuai dengan ketetntuan di atas kepada pendiri atau kuasa pendiri diberikan bukti penerimaan.

d.Pejabat koperasi, yaitu Kepala Dinas Koperasi dan UKM akan memberikan pengesahaan terhadap akta koperasi apabila ternyata setelah diadakan penelitian Anggaran dasar koperasi.

- tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, dan
- tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
e. Pejabat selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung sejak sejak penerimaan permohonan pengesahan badan hukum dari koperasi yang bersangkutan harus telah memberikan jawaban pengesahannya. Tetapi biasanya proses pengesahan di dinas koperasi dapat selesai hanya dalam waktu 3 (tiga) minggu. 

f. Bila Pejabat berpendapat bahwa Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-undang koperasi dan peraturan pelaksananya serta kegiatannya sesuai dengan tujuan, maka akte pendirian di daftar dengan nomor urut dalam Buku Daftar Umum. Kedua buah Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut dibubuhi tanggal, nomor pendaftaran tentang tanda pengesahan oleh Pejabat a.n Menteri.

g. Tanggal pendaftaran akte Pendirian berlaku sebagai tanggal sesuai berdirinya koperasi yang mempunyai badan hukum, kemudian Pejabat mengumumkan pengesahan akta pendirian di dalam Berita Negara Republik Indonesia

h. Buku Daftar Umum serta Akte-Akte salinan/petikan ART/AD Koperasi dapat diperoleh oleh pengurus koperasi dengan mengganti biaya fotocopy dan harus dilegalisir oleh Pejabat Koperasi yang bersangkutan. Biaya yang dikenakan untuk hal di atas adalah Rp. 25.000

i. Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan oleh pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.

j. Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.

k. Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.

Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia dengan Ikatan Notaris Indonesia pada tanggal 4 Mei 2004 dan Keputusan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor : 98/KEP/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akta Koperasi membuat perubahan dalam prosedur pendirian koperasi yaitu proses pembuatan akta pendirian, perubahan anggaran dasar, dan akta-akta lain berkaitan dengan koperasi sebagai badan hukum maka hal tersebut dilakukan dihadapan notaris. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan mutu pelayanan hukum kepada masyarakat.

Berdasarkan Kepmen No.98 tahun 2004, prosedur pendirian koperasi yang melibatkan notaris di dalamnya, masih mengikuti prosedur yang ada, tetapi ada beberapa tahapan yang melibatkan notaris yaitu :

a. Rapat pembentukan koperasi selain mengundang minimal 20 orang calon anggota, pejabat desa, pejabat dinas koperasi hendaknya mengundang pula notaris yang telah ditunjuk pendiri koperasi, yaitu notaris yang telah berwenang menjalankan jabatan sesuai dengan jabatan notaris, berkedudukan di wilayah koperasi itu berada (dalam hal ini berkedudukan di Kabupaten Bandung), serta memiliki sertifikat tanda bukti telah mengikuti pembekalan di bidang perkoperasian yang ditandatangani oleh menteri koperasi dan UKM RI.

b. Notaris yang telah membuat akta pendirian koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku kemudian membacakan dan menjelaskan isinya kepada para pendiri, anggota atau kuasanya sebelum menanda-tangani akta tersebut.

c. Kemudian akta pendirian koperasi yang telah dibuat notaris pembuat akta koperasi disampaikan kepada pejabat dinas koperasi untuk dimintakan pengesahannya, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

MAP LOKASI DEKOPINDA KOTA BANDUNG

hosting terbaik