I. Persiapan legalitas BMT.
Dalam pendirian BMT hal pertama
yang harus disiapkan adalah legalitas kelembagaan. Bentuk lembaga yang
memungkinkan untuk menjalankan operasional BMT adalah koperasi, lebih
khusus lagi adalah ‘Koperasi Jasa Keuangan Syariah’.
Persyaratan
dalam mendirikan sebuah koperasi harus dipenuhi, diantaranya jumlah
anggota pendiri minimal 20 orang. Para anggota pendiri tersebut
melaksanakan rapat pendirian koperasi menyatakan kesepakatan mereka
untuk mendirikan sebuah koperasi jasa keuangan syariah, sekaligus
memilih pengurus dan menetapkan Anggaran Dasar.
Berita Acara
Rapat Pendirian Koperasi dilengkapi dengan beberapa dokumen pelengkapnya
(daftar hadir, surat kuasa kepada Pengurus, Neraca Awal, Akta Anggaran
Dasar yang dibuat secara notaril) diajukan kepada Dinas Koperasi
setempat/ Kementrian Koperasi di tingkt pusat untuk mendapatkan
pengesahan sebagai badan hukum. Proses selanjutnya dalam tahapan ini
adalah pengurusan ijin diantaranya Ijin Domisili, Tanda Daftar
Perusahaan dan NPWP.
II. Persiapan Operasional
Secara bersamaan persiapan legalitas kelembagaan dilakukan bersama-sama persiapan operasional BMT, yang meliputi:
- Persiapan modal awal
- Persiapan infrastruktur
- Persiapan SDM
1. Modal awal untuk pendirian
BMT minimal sebesar Rp 150 juta, lebih besar tentu lebih baik. Nnilai
ini berdasarkan perhitungan skala ekonomis agar BMT dapat beroperasi
dengan baik. Modal awal ini diperoleh dari simpanan pokok anggota
pendiri yang besarnya disepakati oleh anggota ditambah dengan simpanan
khusus dari beberapa anggota yang memiliki dana lebih.
2. Persiapan infrastruktur
meliputi ruang kantor BMT, peralatan kantor (meja counter, meja dan
kursi, lemari, brankas, komputer, printer, dsb), sistem IT untuk
operasional BMT serta Sistem Manajemen (SOP) alat tulis kantor dan
barang cetakan lainnya.
3. Kebutuhan SDM untuk
operasional BMT pada tahap awal bergantung pada modal awal BMT. Untuk
tahap awal BMT dengan modal sangat terbatas dapat dijalankan oleh
minimal 2 orang karyawan, 3 orang lebih baik namun perlu diperhitungkan
beban biaya overhead BMT terkait dengan penambahan jumlah karyawan.
Kualifikasi karyawan BMT, untuk tenaga administrasi (operasional)
diupayakan berlatar belakang pendidikan di bidang akuntansi. Satu
karyawan lainnya sebagai tenaga marketing sekaligus sebagai manajer yang
bertanggung jawab sebagai pimpinan BMT. Sebelum mulai bekerja, karyawan
BMT perlu dibekali dengan pemahaman terhadap konsep operasional lembaga
keuangan syariah serta sistem kerja dan prosedur yang berlaku. Untuk
itu perlu diberikan pelatihan dan magang secara langsung di BMT yang
secara sistem sudah berjalan dengan baik.
Apabila seluruh
persiapan telah selesai, operasional BMT dapat segera dimulai. Proses
pendirian dan persiapan memakan waktu 1-2 bulan bergantung pada kesiapan
dan komitmen dari anggota pendiri.
Hal yang
terpenting adalah komitmen dan konsistensi dalam pengelolaan BMT.
Kesuksesan dalam mengelola sebuah BMT terletak pada profesionalitas
pengelola dan pengurusnya. Menurut keterangan pak Aries dan staf beliau
yang membimbing SDM yang tergabung di BMT binaan ESQ, pengelolaan secara
profesional akan memberikan manfaat sosial kepada masyarakat dan akan
memberikan keuntungan secara finansial kepada anggotanya.
Suber : http://ekonomi.kompasiana.com/bisnis/2010/01/26/mendirikan-bmt-61275.html
0 komentar:
Posting Komentar
Sampaikan Komentar Anda Untuk Mengoreksi Artikel Yang di Baca, Sebagai Masukan Bagi Kami Untuk Meningkatkan Kualitas Tulisan.