INFO HARI INI ::::::...:::MOHON BERHATI-HATI TERHADAP PIHAK YANG SENGAJA MEMANPAATKAN NAMA DEKOPINDA KOTA BANDUNG, DENGAN TUJUAN MEMUNGUT DANA IURAN APAPUN DENGAN ATAU TANPA SURAT TUGAS, HARAP HUBUNGI TERLEBIHDAHULU KANTOR SEKRETARIAT DEKOPINDA KOTA BANDUNG TELP: 022-7300321 :::..:::KAMI SIAP MELAKUKAN KERJASAMA IMPLEMENTASI / PENERAPAN SISTEM KOMPUTERISASI PADA UNIT SIMPAN PINJAM DAN WASERDA / TOKO KOPERASI ANDA, DENGAN PERINSIF MURAH, MUDAH, CEPAT, TEPAT, AKURAT DENGAN MENGGUNAKAN SOFTWARE DAN HARDWARE BERKUALITAS:::...:::SUPPORT/DUKUNGAN KAMI: KONSULTASI - SETTING INSTALLASI - PELATIHAN - PENDAMPINGAN - SIMULASI DAN GARANSI:::...:::JIKA ANDA BERMINAT SILAHKAN HUBUNGI KAMI SEGERA DI: HP. 081 573 063 493 PIN BB: 520 717 2D WHATSAPP: 081 573 063 493 REQUES BY E-MAIL: jaelani.hbm@gmail.com:::...

Sabtu, 02 Februari 2013

TATA CARA PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI SIMPAN PINJAM (KSP) DAN UNIT SIMPAN PINJAM (USP)

I. DASAR HUKUM
  1. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun l995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
  4. Keputusan Menteri Negara Urusan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor : 98/Kep/M.KUKM/X/2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akta Koperasi;
  5. Keputusan Menteri Negara Urusan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor : 23/Kop/M.KUKM/X/2004 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan dalam rangka Pengesahan Akta Pendirian, Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran Koperasi pada Provinsi dan Kabupaten atau Kota;
  6. Keputusan Menteri Negara Urusan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor : 124/KEP/M.KUKM/X/2004 tentang Penugasan Pejabat yang berwenang untuk Memberikan Pengesahan Akta Pendirian, Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran Koperasi di Tingkat Nasional;
  7. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah nomor 1/Per/M.KUKM/I/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
  8. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM Nomor 19.5/Per/M.KUKM/VIII/2006 tentang Pedoman Umum Akuntansi Koperasi Indonesia.
II. PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI SIMPAN PINJAM (KSP) :
  1. Permohonan pengesahan akta pendirian KSP Primer dan Sekunder yang anggotanya berdomisili di Kabupaten atau Kota yang bersangkutan diajukan oleh para pendiri kepada pejabat yang berwenang pada Kabupaten atau Kota setempat.
  2. Permohonan pengesahan akta pendirian KSP Primer dan Sekunder yang anggotanya berdomisili sekurang-kurangnya di 3 (tiga) Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi/DI diajukan oleh para pendiri kepada pejabat yang berwenang pada Provinsi/DI setempat.
  3. Permohonan pengesahan akta pendirian KSP Primer dan Sekunder yang anggotanya berdomisili sekurang-kurangnya di 3 (tiga) Provinsi/DI diajukan oleh para pendiri kepada Menteri Negara Koperasi dan UKM.
  4. Menyampaikan dokumen surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KSP primer/ Sekunder berupa deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM.Penyetoran modal awal pendirian KSP primer dan KSP Sekunder dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
    1. dilengkapi dengan bukti penyetoran dari anggota kepada koperasinya;
    2. dibukukan dalam neraca KSP sebagai harta kekayaan badan hukum KSP primer atau KSP Sekunder;
    3. tidak boleh diambil, kecuali keluar dari keanggotaan koperasi dan ada modal pengganti dari anggota baru dan atau cadangan koperasi;
    4. Modal awal yang disetor oleh anggota terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib, harus disimpan pada Bank Pemerintah dalam bentuk deposito atas nama Menteri.
  5. Menyampaikan rencana Kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun, yang menjelaskan paling sedikit hal-hal sebagai berikut :
    1. rencana permodalan yang meliputi :
      1. rencana penghimpunan modal sendiri, berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, hibah dan cadangan;
      2. rencana perolehan, peruntukan dan pengembalian modal pinjaman yang berasal dari anggota, calon anggota, koperasi lain atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat utang lainnya serta sumber lain yang sah;
      3. rencana modal penyertaan.
    2. rencana kegiatan usaha yang meliputi informasi tentang :
      1. rencana penghimpunan dana simpanan yang meliputi :
        • dana yang berasal dari anggota, calon anggota, koperasi lain dan anggotanya dalam bentuk tabungan dan atau simpanan berjangka;
        • ketentuan yang mengatur tentang penyetoran, penarikan, imbalan serta sistem dan prosedur penghimpunan dana simpanan;
        • jumlah simpanan yang diproyeksikan.
      2. rencana pemberian pinjaman, meliputi;
        • jenis pinjaman;
        • ketentuan yang mengatur tentang jumlah pinjaman maksimal untuk masing-masing jenis pinjaman, tingkat bunga atau imbalan, jangka waktu pinjaman, serta sistem dan prosedurnya;
        • jumlah pemberian pinjaman yang diproyeksikan.
      3. rencana pendapatan dan biaya.
    3. rencana bidang organisasi dan sumber daya manusia meliputi :
      1. struktur organisasi;
      2. uraian tugas, wewenang, dan tanggung jawab;
      3. pembinaan calon anggota untuk menjadi anggota;
      4. jumlah karyawan.
  6. Menyampaikan kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan yang pokok, yang meliputi paling sedikit : buku daftar pengurus; buku daftar pengawas; buku daftar anggota; buku daftar simpanan anggota; buku daftar pinjaman anggota; formulir permohonan menjadi anggota; formulir permohonan pengunduran diri sebagai anggota; formulir tabungan dan simpanan berjangka; formulir administrasi pinjaman yang diberikan; formulir administrasi hutang yang diterima; formulir administrasi modal sendiri; formulir perjanjian pinjaman.
  7. Menyampaikan nama dan riwayat hidup calon pengelola dengan melampirkan :
    1. bukti telah mengikuti pelatihan simpan pinjam koperasi dan surat keterangan telah mengikuti magang usaha simpan pinjam pada koperasi atau surat keterangan berpengalaman bekerja di bidang Simpan Pinjam koperasi;
    2. surat keterangan berkelakuan baik dari yang berwenang yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak pernah melakukan tindakan tercela atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan atau tindak pidana lainnya;
    3. surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai derajat kesatu dengan pengurus lain atau pengawas;
    4. pernyataan Pengelola KSP tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
  8. Menyampaikan daftar sarana kerja dilengkapi dengan keterangan kondisi fisiknya, paling sedikit terdiri dari : kantor; meja dan kursi kerja; alat hitung; tempat menyimpan uang atau brankas; tempat menyimpan buku administrasi dan pembukuan; buku pedoman dan Peraturan di bidang simpan pinjam koperasi; papan nama; permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam.
  9. jawaban terhadap permohonan pengesahan akta pendirian KSP Primer dan KSP Sekunder serta ijin usaha kegiatan simpan pinjam dikeluarkan paling lambat dalam waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan pengesahan secara lengkap.
  10. KSP dapat melakukan kegiatan usaha simpan pinjam, setelah mendapat pengesahan akta pendirian koperasi yang berfungsi sebagai ijin usaha simpan pinjam yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
  11. Pencairan modal awal koperasi dapat dilakukan oleh pengurus KSP dengan menunjukkan Keputusan Pejabat yang berwenang tentang Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Simpan Pinjam.
III. PEMBENTUKAN USP KOPERASI
  1. Koperasi yang telah berbadan hukum tetapi belum mencantumkan kegiatan usaha simpan didalam anggaran dasarnya, apabila akan melakukan kegiatan usaha simpan pinjam wajib mengajukan permohonan pengesahan perubahan anggaran dasarnya dengan mencantumkan usaha simpan pinjam didalam anggaran dasar tersebut kepada pejabat yang berwenang.
  2. Perubahan anggaran dasar koperasi yang akan membentuk unit simpan pinjam koperasi dilaksanakan sesuai dengan persyaratan dan tata cara yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi, beserta Petunjuk Pelaksanaannya.
  3. Pengajuan permohonan perubahan anggaran dasar koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memenuhi tambahan persyaratan dengan menyampaikan beberapa dokumen sebagai berikut :
    1. surat bukti penyetoran modal tetap dari Koperasi kepada USP berupa deposito pada Bank Pemerintah atas nama menteri.
    2. rencana kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun.
    3. administrasi dan pembukuan Unit Simpan Pinjam Koperasi yang dikelola secara khusus dan terpisah dari pembukuan koperasinya.
    4. nama dan riwayat hidup Pengurus, Pengawas dan calon Pengelola USP Koperasi.
    5. daftar sarana kerja beserta keterangan kondisi fisiknya, paling sedikit terdiri dari : kantor; meja dan kursi kerja; alat hitung; tempat menyimpan uang atau brankas; tempat menyimpan buku administrasi dan pembukuan; buku pedoman dan Peraturan di bidang simpan pinjam koperasi; papan nama.
    6. surat perjanjian kerja antara Pengurus Koperasi dengan Pengelola USP Koperasi.
    7. pernyataan Pengelola USP Koperasi tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
    8. permohonan ijin menyelenggarakan kegiatan usaha simpan pinjam.
  4. jawaban terhadap permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar koperasi akan dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang memberikan pengesahan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak diterima permohonan perubahan anggaran dasar secara lengkap.
  5. pengesahan perubahan anggaran dasar Koperasi primer yang anggotanya berdomisili pada satu Kabupaten atau Kota yang membentuk unit usaha simpan pinjam diberikan sekaligus dengan Surat ijin usaha.
  6. pengesahan perubahan Anggaran Dasar Koperasi primer yang membentuk unit usaha simpan pinjam diberikan dalam 2 (dua) tahap, yaitu tahap pengesahan perubahan anggaran dasar, dan tahap pemberian ijin usaha.
  7. surat ijin usaha diberikan setelah pejabat yang berwenang melakukan penilaian dan menyatakan bahwa unit usaha tersebut dinyatakan memenuhi persyaratan.
  8. pencairan modal tetap Unit Simpan Pinjam Koperasi dapat dilakukan Pengurus Koperasi dengan menunjukkan Keputusan Pejabat yang berwenang tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar koperasi.

0 komentar:

Posting Komentar

Sampaikan Komentar Anda Untuk Mengoreksi Artikel Yang di Baca, Sebagai Masukan Bagi Kami Untuk Meningkatkan Kualitas Tulisan.

MAP LOKASI DEKOPINDA KOTA BANDUNG

hosting terbaik